32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lagi, Warga Blokir Jalan Ngumban Surbakti

MEDAN-Warga Jalan Ngumban Surbakti TR 15A Segmen Tengah, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, kembali memblokir Jalan Ngumban Surbakti. Mereka menuntut Pemko Medan membayar ganti rugi tanah yang sudah dijadikan fasilitas umum, Senin (28/5) pagi.

Pemblokiran yang dilakukan dengan memasang puluhan bambu di badan jalan, dilapisi spanduk bertuliskann Pemko Medan harus membayar ganti rugi tanah yang sudah dipakai kepada warga. Akibatnya, Jalan Ngumban Surbakti macet karena kendaraan roda empat dan dua harus berjalan pelan agar tidak bersenggolan.

“Karena belum juga dibayar ganti-rugi tanahnya oleh Pemko Medan, Jalan Ngumban Surbakti diblokir lagi,” Kata Leo Siagian, Dewan Pembina LSM Perintis.

Dikatakannya, pemblokiran dilakukan karena jalan raya notabene masih tanah milik 36 KK warga Jalan Ngumban Surbakti.

“Inilah bentuk penzaliman pejabat terhadap rakyatnya, kami memberikan jempol buat warga yang terus berjuang melawan penindasan,” ucapnya.
Ketua Tim Peduli Warga Jalan Ngumban Surbakti, Sinar Sembiring menambahkan kalau warga tetap meminta ganti rugi.

“Mana ada tanah yang gratis di Kota Medan. Mulai hari ini, tanpa tanah timbun kami tetap berdiri menghalau memperjuangkan tanah kami. Kami akan berdiri terus sebagai pagar betis,” cetusnya.

Diharapkannya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk turun ke lapangan. Dimana, sesuai dengan hasil pertemuan tim peduli dengan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, Selasa (15/5) menunggu Pemko Medan mencari Undang-undang ganti rugi tanah Jalan Ngumban Surbakti.

“Maka kami warga masyarakat sebagai pemilik tanah akan tetap mengerjakan tanahnya seperti semula, pada 18 April 2012 untuk mengerjakan kembali tanah tersebut,” cetusnya.

Namun sampai saat ini, lanjut Sinar Sembiring, Pemko Medan belum ada melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah.
“Sesuai dengan surat kami No.256/P-TPW.NS/ST/IV/2012 bahwa kami akan mengerjakan tanah kami Senin (21/5) yang tidak jadi dilaksanakan, karena salah satu anak pengurus meninggal dunia. Dengan begitu kami mengerjakan kembali tanah kami pada Senin (28/5),” bebernya.

Kasat Pol PP Kota Medan, Kriswan berjanji akan tetap membuka pemblokiran Jalan Ngumban Surbakti yang dilakukan warga.
“Kita tetap akan melakukan pembongkaran terhadap pemblokiran jalan tersebut karena itu merupakan fasilitas umum,” tegas Kriswan singkat.(adl)

MEDAN-Warga Jalan Ngumban Surbakti TR 15A Segmen Tengah, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, kembali memblokir Jalan Ngumban Surbakti. Mereka menuntut Pemko Medan membayar ganti rugi tanah yang sudah dijadikan fasilitas umum, Senin (28/5) pagi.

Pemblokiran yang dilakukan dengan memasang puluhan bambu di badan jalan, dilapisi spanduk bertuliskann Pemko Medan harus membayar ganti rugi tanah yang sudah dipakai kepada warga. Akibatnya, Jalan Ngumban Surbakti macet karena kendaraan roda empat dan dua harus berjalan pelan agar tidak bersenggolan.

“Karena belum juga dibayar ganti-rugi tanahnya oleh Pemko Medan, Jalan Ngumban Surbakti diblokir lagi,” Kata Leo Siagian, Dewan Pembina LSM Perintis.

Dikatakannya, pemblokiran dilakukan karena jalan raya notabene masih tanah milik 36 KK warga Jalan Ngumban Surbakti.

“Inilah bentuk penzaliman pejabat terhadap rakyatnya, kami memberikan jempol buat warga yang terus berjuang melawan penindasan,” ucapnya.
Ketua Tim Peduli Warga Jalan Ngumban Surbakti, Sinar Sembiring menambahkan kalau warga tetap meminta ganti rugi.

“Mana ada tanah yang gratis di Kota Medan. Mulai hari ini, tanpa tanah timbun kami tetap berdiri menghalau memperjuangkan tanah kami. Kami akan berdiri terus sebagai pagar betis,” cetusnya.

Diharapkannya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk turun ke lapangan. Dimana, sesuai dengan hasil pertemuan tim peduli dengan Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, Selasa (15/5) menunggu Pemko Medan mencari Undang-undang ganti rugi tanah Jalan Ngumban Surbakti.

“Maka kami warga masyarakat sebagai pemilik tanah akan tetap mengerjakan tanahnya seperti semula, pada 18 April 2012 untuk mengerjakan kembali tanah tersebut,” cetusnya.

Namun sampai saat ini, lanjut Sinar Sembiring, Pemko Medan belum ada melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah.
“Sesuai dengan surat kami No.256/P-TPW.NS/ST/IV/2012 bahwa kami akan mengerjakan tanah kami Senin (21/5) yang tidak jadi dilaksanakan, karena salah satu anak pengurus meninggal dunia. Dengan begitu kami mengerjakan kembali tanah kami pada Senin (28/5),” bebernya.

Kasat Pol PP Kota Medan, Kriswan berjanji akan tetap membuka pemblokiran Jalan Ngumban Surbakti yang dilakukan warga.
“Kita tetap akan melakukan pembongkaran terhadap pemblokiran jalan tersebut karena itu merupakan fasilitas umum,” tegas Kriswan singkat.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/