32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Kadistanla Medan Dituntut 18 Bulan Penjara

Dalam dakwaan JPU, bahwa Distanla Kota Medan mendapat anggaran sebesar Rp1,181 miliar dari APBD Tahun 2014 untuk pengadaan 10 alat tangkap ikan. Pengadaan tersebut untuk setiap kelompok nelayan.

Namun, rekanan yang tidak punya keahlian memerintahkan nelayan untuk membuat bubuk kepiting dan jaring gembung. “Rekanan yang tidak punya keahlian disetting dari awal supaya memenangkan tender,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Alhasil, nelayan tidak tau pembuatannya mengakibatkan spek tidak sesuai yang diperuntukkan. Bahkan, di lapangan masing-masing kelompok jumlah nelayan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

“Atas hal tersebut, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 491 juta,” tandas JPU.

Kelima terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(gus/ije)

Dalam dakwaan JPU, bahwa Distanla Kota Medan mendapat anggaran sebesar Rp1,181 miliar dari APBD Tahun 2014 untuk pengadaan 10 alat tangkap ikan. Pengadaan tersebut untuk setiap kelompok nelayan.

Namun, rekanan yang tidak punya keahlian memerintahkan nelayan untuk membuat bubuk kepiting dan jaring gembung. “Rekanan yang tidak punya keahlian disetting dari awal supaya memenangkan tender,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Alhasil, nelayan tidak tau pembuatannya mengakibatkan spek tidak sesuai yang diperuntukkan. Bahkan, di lapangan masing-masing kelompok jumlah nelayan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

“Atas hal tersebut, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 491 juta,” tandas JPU.

Kelima terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(gus/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/