32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Waskita Karya Diadukan ke DPRD Sumut Terkait Pembebasan Lahan

Waskita

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Waskita Karya dituding bertindak semena-mena pada pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung. Pasalnya, perusahaan dari badan usaha milik negara itu menakut-nakuti warga agar mau melepaskan tanah miliknya dan menerima uang ganti rugi yang disampaikan. Saat menakuti warga, mereka datang dengan membawa TNI dari Koramil.

Kristian Manurung yang datang bersama sejumlah warga lainnya (dari Desa Pematang Jering dan Desa Sipare-pare, Kabupaten Batubara) menjelaskan tindak semena-mena Waskita Karya tersebut kepada Komisi D DPRD Sumatera Utara pada rapat dengar pendapat, Senin (13/1).

Selain menakut-nakuti, pihak Waskita juga bertindak akal-akalan. Berpura-pura menyewa tanah warga untuk dijalan. Cara itu digunakan agar pemilik tanah mau menerima uang ganti rugi apa adanya. Secara terpaksa.

“Sebenarnya apa fungsi Waskita Karya, kenapa mereka turun bersama tentara menakut-nakuti agar mau menerima ganti rugi,” tegas salah seorang rekan Kristian pada rapat yang dipimpin Anwar Sani Tarigan (dari PDI Perjuangan) tersebut.

Oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Abdul Rahim Lubis, disebutkan Waskita bertindak sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol. Tidak terlibat dalam pekerjaan pembebasan lahan. Apalagi bertindak sewenang-wenang.

Atas tindakan Waskita tersebut, anggota Komisi D, Rony Reynaldo Situmorang (Nasdem) menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut pada rapat berikutnya. Mempertanggungjawabkan sikap sewenang-wenang mereka dalam hal pembebasan lahan.”Kita akan undang Waskita pada rapat berikutnya, mempertanyakan tindak semena-mena terhadap warga tentang ganti rugi lahan,” terang Rony.

Balai Jalan Nasional Wilayah Sumut menjelaskan untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Indrapura – Kuala Tanjung yang terdiri atas dua seksi, tanah seluas 3,4juta m2 lebih akan dibebaskan. Terdiri atas 1.033 bidang. Memakan biaya Rp 562miliar. Sebanyak 502 bidang diantara sudah tuntas diganti rugi, dengan biaya Rp 343,5M. Selebihnya, sebanyak 531 bidang masih dalam proses. (mbc/ila)

Waskita

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Waskita Karya dituding bertindak semena-mena pada pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Kuala Tanjung. Pasalnya, perusahaan dari badan usaha milik negara itu menakut-nakuti warga agar mau melepaskan tanah miliknya dan menerima uang ganti rugi yang disampaikan. Saat menakuti warga, mereka datang dengan membawa TNI dari Koramil.

Kristian Manurung yang datang bersama sejumlah warga lainnya (dari Desa Pematang Jering dan Desa Sipare-pare, Kabupaten Batubara) menjelaskan tindak semena-mena Waskita Karya tersebut kepada Komisi D DPRD Sumatera Utara pada rapat dengar pendapat, Senin (13/1).

Selain menakut-nakuti, pihak Waskita juga bertindak akal-akalan. Berpura-pura menyewa tanah warga untuk dijalan. Cara itu digunakan agar pemilik tanah mau menerima uang ganti rugi apa adanya. Secara terpaksa.

“Sebenarnya apa fungsi Waskita Karya, kenapa mereka turun bersama tentara menakut-nakuti agar mau menerima ganti rugi,” tegas salah seorang rekan Kristian pada rapat yang dipimpin Anwar Sani Tarigan (dari PDI Perjuangan) tersebut.

Oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Abdul Rahim Lubis, disebutkan Waskita bertindak sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol. Tidak terlibat dalam pekerjaan pembebasan lahan. Apalagi bertindak sewenang-wenang.

Atas tindakan Waskita tersebut, anggota Komisi D, Rony Reynaldo Situmorang (Nasdem) menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut pada rapat berikutnya. Mempertanggungjawabkan sikap sewenang-wenang mereka dalam hal pembebasan lahan.”Kita akan undang Waskita pada rapat berikutnya, mempertanyakan tindak semena-mena terhadap warga tentang ganti rugi lahan,” terang Rony.

Balai Jalan Nasional Wilayah Sumut menjelaskan untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Indrapura – Kuala Tanjung yang terdiri atas dua seksi, tanah seluas 3,4juta m2 lebih akan dibebaskan. Terdiri atas 1.033 bidang. Memakan biaya Rp 562miliar. Sebanyak 502 bidang diantara sudah tuntas diganti rugi, dengan biaya Rp 343,5M. Selebihnya, sebanyak 531 bidang masih dalam proses. (mbc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/