Ia juga menolak berkomentar soal sudah dilaporkannya temuan ini ke Kejati Sumut oleh elemen masyarakat. “Itukan bukan masa saya, kan gak etis saya yang menanggapinya,” pungkasnya.
Mantan Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida membenarkan adanya temuan BPK terkait perjalanan dinas anggota dewan yang diduga fiktif itu. Meski adanya imbauan untuk pengembalian uang tersebut, namun dirinya tidak mengetahui pasti apakah para wakil rakyat tersebut telah mengembalikannya.
Kabag Persidangan DPRD Medan itu juga mengakui bahwa temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti kepada anggota DPRD Medan, agar dikembalikan sesuai dengan jumlah mereka masing-masing. “Memang benar ada. Tetapi saya tidak tahu secara rinci berapa besaran masing-masing anggota dewan yang menerima dan apakah sudah dikembalikan atau belum ke kas daerah. Coba tanya ke Inspektorat atau bagian keuangan Pemko Medan,” katanya.
Menurut wanita yang akrab disapa Uni ini, pada Agustus dan September 2016 ia sudah mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Medan untuk mengembalikan biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif itu. Namun dirinya menganjurkan untuk menanyakan langsung kepada masing-masing anggota dewan bersangkutan. “Untuk jelasnya bisa langsung tanya masing-masing saja, kan mereka yang tahu karena itu bukan tugas saya,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, temuan BPK yang terlampir terdapat biaya perjalanan dinas fiktif DPRD Medan sangat variatif nilainya. Mulai dari Rp1 juta hingga terbesar Rp84 juta rupiah per orang. (gus/prn/ila)