31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD Sumut Dorong Pembangunan RSKO

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap 2.071 kasus narkoba di Sumatera Utara. Jumlah 2.071 kasus tersebut didapatkan Polda Sumut dalam kurun waktu September hingga akhir Januari 2024.

Dari 2.071 kasus narkoba tersebut, ditetap 2.820 tersangka dengan barang bukti uang tunai hingga Rp338.678.550. Jumlah pemakai tercatat sebanyak 568 orang, dan masuk dalam jaringan narkoba sebanyak 2.252 orang.

“Saya meminta Polda Sumut untuk terus gencar mengungkap dan memberantas praktik penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya. Kita harus berupaya agar permasalahan narkoba di Sumut ini tuntas sampai ke akarnya,” ucap Baskami, Selasa (23/1/2024).

Baskami menjelaskan, di setiap kegiatan serap aspirasi bersama warga, dirinya kerap menerima keluhan atas kehilangan barang-barang berharga milik warga.

“Ada tabung elpiji, ada sepeda motor, ban mobil, besi, pagar. Kita tahu, akar dari permasalahan ini karena narkoba,” ujarnya.

Baskami juga menginginkan berdirinya rumah rehabilitasi dan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Sumut.

“Kita belum memiliki RSKO, ini kebutuhan mendesak. Sumut masih rangking pertama peredaran narkoba,” katanya.

Baskami juga meminta TNI/Polri untuk memperketat jalur-jalur tikus di kawasan perairan Pantai Timur yang disinyalir tempat masuknya narkoba dari negara lain.

“Kita harus perketat penjagaan, juga batas-batas provinsi Sumatera Utara. Agar bisa memberantas habis peredaran narkoba yang menjurus ke generasi muda kita,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perburuan jaringan narkoba merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

Polda Sumut, kata Hadi, telah menyita barang bukti sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksin 431 butir.

Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai, dan lain-lain.

“Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” jelas Hadi.

Kombes Hadi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumut yang meminta melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pengedar, jaringan, pemakai, bandar narkoba, hingga meratakan tempat peredaran narkoba.

Seperti diketahui, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu.(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap 2.071 kasus narkoba di Sumatera Utara. Jumlah 2.071 kasus tersebut didapatkan Polda Sumut dalam kurun waktu September hingga akhir Januari 2024.

Dari 2.071 kasus narkoba tersebut, ditetap 2.820 tersangka dengan barang bukti uang tunai hingga Rp338.678.550. Jumlah pemakai tercatat sebanyak 568 orang, dan masuk dalam jaringan narkoba sebanyak 2.252 orang.

“Saya meminta Polda Sumut untuk terus gencar mengungkap dan memberantas praktik penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya. Kita harus berupaya agar permasalahan narkoba di Sumut ini tuntas sampai ke akarnya,” ucap Baskami, Selasa (23/1/2024).

Baskami menjelaskan, di setiap kegiatan serap aspirasi bersama warga, dirinya kerap menerima keluhan atas kehilangan barang-barang berharga milik warga.

“Ada tabung elpiji, ada sepeda motor, ban mobil, besi, pagar. Kita tahu, akar dari permasalahan ini karena narkoba,” ujarnya.

Baskami juga menginginkan berdirinya rumah rehabilitasi dan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Sumut.

“Kita belum memiliki RSKO, ini kebutuhan mendesak. Sumut masih rangking pertama peredaran narkoba,” katanya.

Baskami juga meminta TNI/Polri untuk memperketat jalur-jalur tikus di kawasan perairan Pantai Timur yang disinyalir tempat masuknya narkoba dari negara lain.

“Kita harus perketat penjagaan, juga batas-batas provinsi Sumatera Utara. Agar bisa memberantas habis peredaran narkoba yang menjurus ke generasi muda kita,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perburuan jaringan narkoba merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

Polda Sumut, kata Hadi, telah menyita barang bukti sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksin 431 butir.

Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai, dan lain-lain.

“Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” jelas Hadi.

Kombes Hadi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumut yang meminta melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pengedar, jaringan, pemakai, bandar narkoba, hingga meratakan tempat peredaran narkoba.

Seperti diketahui, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu.(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/