Dalam kesempatan itu, ia juga menolak anggapan seluruh pedagang Pasar Timah menggugat Walikota Medan melalui Kantor Hukum M Asril Siregar SH dan Rekan.“Hanya enam orang merupakan pedagang Pasar Timah dari sembilan orang yang memberikan kuasa kepada M asril Siregar, SH, Hermansyah, SH dan Leden Simangunsong, SH mengajukan gugatan pada Walikota Medan dengan objek gugatan antara lain Keputusan Walikota terkait penerbitan IMB Pasar Timah dan lainnya. Sampai sekarang para pedagang pasar lainnya tetap mendukung program Pemko Medan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada oknum-oknum tertentu, jangan membawa atau mengatasnamakan pedagang Pasar Timah dalam melakukan berbagai tindakan bertentangan dengan Pemko Medan.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah mempelajari gugatan itu.
“Jika ada yang merugikan para pedagang Pasar Timah di bawah naungan AP2TM, kami akan ‘intervensi’ di PTUN,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada berbagai pihak, jangan mempraktikkan tindakan intimidasi bagi para pedagang yang berbeda pandangan dengan oknum tidak bertanggung jawab. “Para pedagang sudah trauma dengan berbagai bentuk intimidasi yang dilakukan pihak tertentu dengan merusak gembok pedagang dengan memasukkan lem setan ke lobangnya,” paparnya.
Bahkan, tidak jarang pelaku juga melemparkan bangkai tikus atau meletakkan tinja di depan kios penampungan pedagang. Ini agar membuat para pedagang resah.“Kami berharap para pedagang tidak terprovokasi serta tetap teguh mendukung program Pemko Medan,” tegasnya.(prn/adz/ila)