26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

CBD Tak Terdaftar di BPN

MEDAN-PT Central Businnes District Polonia (CBD) hingga kini belum ada terdaftar dan mengajukan permohonan sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan.
“Sejauh ini kita tidak mengenal PT CBD, sekarang yang kita proses sertifikatnya adalah PT Mestika Mandala Perdana. Itu pun masih tahap mengeluarkan surat keputusan (SK) hak guna bangunan, belum tahap sertifikat,” ungkap Muhammad Thoriq, Kepala BPN Medan, kemarin (28/9).

Dia menuturkan, BPN Kota Medan tidak mengetahui hubungan antara PT CBD dengan PT Mestika Mandala Perdana. Namun, sejauh ini permohonan sertifikat HGB yang masuk ke BPN Sumut adalah atas nama PT Mestika Mandala Perdana, bukan atas nama PT CBD selaku pemilik lahan eks lapangan golf Polonia Medan.
Hal ini kata Thoriq sesuai dengan surat perintah TNI No: Sprint/463/III/2007 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Joko Suyato tertanggal 21 Maret 2007 prihal persetujuan izin pelaksanaan tukar menukar tanah TNI AU di Jalan Lapangan Golf dan Jalan Adi Sucipto Medan.

Hal ini juga sambung Thoriq diperkuat dengan surat Departemen Pertahanan RI Nomor Skep/421/M/V/2005 tentang persetujuan pelaksanaan tukar menukar tanah Dephan/TNI AU di Jalan Lapangan Golf dan Jalan Adi Sucipto Medan Sumatera Utara dengan tanah penukarannya dari PT Mestika Mandala Perdana.

Nah, sambung Thoriq atas dasar surat-surat inilah, BPN Medan mengeluarkan SK HGB seluas 22,6 hektar lahan tersebut yang dibagi dalam 75 bidang tanah. Lalu sesuai dengan peraturan pembuatan sertifikat HGB, maka sertifikat HGB bisa keluar apabila pemohon membayar BPHTB.

“Lalu belakang dari 75 bidang tanah itu, dibayar PT Mestika Mandala Perdana lah BPHTB atas 41 bidang persil seharga Rp5 miliar. Namun, sisa bidang tanah yang lain sampai saat ini belum,” ungkap Thoriq.

Lantas kapan sertifikat HGB yang sudah dibayar BPHTB-nya itu keluar? Ditanya begitu, Thoriq menjawab belum bisa dipastikan. Sebab pihaknya masih melakukaan telaah terhadap BPHTB yang dibayarkan. “Kita lihat saja nanti. Tapi yang pasti sejauh ini belum ada sertifikat HGB yang keluar,” ungkapnya. Sementara itu, bidang tanah yang belum dibayar BPHTB-nya dalam waktu tiga bulan maka SK yang sudah dikeluarkan oleh BPN Kota Medan akan gugur. Tanggal itu terhitung dari 26 Agustus 2011. “Jadi sebenarnya kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan sertifikat HGB itu. Semuanya ada telaah dan bahkan alas hak yang kuat,” tegas Thoriq.

Dia menegaskan kembali, sejauh ini PT CBD tidak ada meminta izin sertifikat HGB kepada BPN Medan. Meskipun CBD telah memiliki surat izin perubahan peruntukan dari Pemko Medan. Jadi sekarang diproses adalah permohonan PT Mestika Mandala Perdana.

“Toh nanti ada hubungan antara keduanya, semisal jual beli dan lain sebagainya,  kita tidak tahu. BPN hanya memproses sertifikat tanah yang memiliki atas hak yang lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, sumber terpercaya di BPN Kota Medan, akhir pekan lalu mengatakan, pemberian sertifikat HGU tersebut menyusul dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) selaku pemilik areal CBD kepada Pemko Medan.

Sumber tersebut kemudian memberikan kopian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Kota Medan N0. 541/HGB/BPN/.12.71.2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT MMP. Surat 4 (empat) halaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Medan, Mohammad Thoriq MKn MSi. SK itu menjelaskan secara detail pemberian HGB kepada CBD Polonia berikut poin-poin konsiderannya (alasan hukumnya, Red). Di antaranya menyebutkan, penetapan pemberian HGU tersebut berdasarkan permohonan PT MMP pada 1 April 2011. Juga disebutkan, pemberian sertifikat HGB itu telah melalui pemeriksaan Panitia Pemeriksa Tanah BPN Medan yang dituangkan dalam risalah Pemeriksaan Tanah (Konstaterings Rapport) No.1245/CR/08/2011.

Surat keputusan itu memiliki lampiran setebal 15 halaman, yang juga ditandatangani Kepala BPN Kota Medan Mohammad Thoriq MKn MSi. Dalam lampiran tersebut diuraikan areal CBD yang telah dikeluarkan sertifikat HGB-nya seluas 79.028 meter. Areal seluas itu dalam rincian lampiran SK HGB CBD Polonia, terbagi dalam 40 persil tanah.

800 Unit Sudah Terjual

Bangunan pusat bisnis Central Bussines District (CBD) Polonia di Jalan Padang Golf, Medan Polonia yang memiliki 1.000 unit rumah toko (ruko) masih menuai masalah. Tapi, 800 unit ruko di atas tanah yang statusnya tak jelas itu ternyata sudah terjual alias pindah tangan tinggal 200 unit lagi yang belum terjual.

“Dari 1.000 unit ruko masih ada sisa 200 unit lagi. Kalau Anda berminat datang saja ke kantor pemasaran di Jalan Padang Golf,” kata Hendra Markam, Marketing CBD Polonia melalui telepon selulernya, Rabu (28/9).
Dikatakan Hendra, dirinya tak mengetahui dari kalanga mana saja para pembeli 800 unit ruko yang sudah terjual itu.
“Kalau siapa pembelinya saya kurang tahu. Mereka membeli rencananya  akan dijadikan investasi, tempat tinggal dan membuka usaha,” katanya.

Sayangnya, Hendra tak mau berkomentar banyak soal status tanahnya yang tidak jelas.

“Kalau soal itu (status tanahnya, Red) saya kurang tahu, datang saja ke kantor,” bebernya.
Hingga kemarin (28/9), pembangunan ruko masih berjalan. Tukang terlihat melakukan pemelasteran terhadap dinding gedung. “ Ya kerjanya secara bertahap menyelesaikan satu bangunan kemudian dilanjutkan ke bangunan lainnya. Kalau pekerjanya memang tidak terlalu banyak karena ini sudah dalam tahap penyisipan saja,” kata seorang pekerja yang meinta namanya tak ditulis.

CBD Polonia merupakan kawasan terpadu dan terlengkap yang terletak di pusat Kota Medan. Rencanya, proses pembangunan tahap kedua setelah Bandara Internasional Polonia dipindahkan ke Kualanamu. Akses jalan menuju ke CBD Polonia dapat dicapai langsung dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Mustang, Jalan Padang Golf Polonia dan Jalan Antariksa. Untuk fasilitas ruko yang tersedia tinggal dua blok saja, yaitu Blok B jenis Row 28 dengan ukuran 4×16 m (3 tingkat) dan Blok C jenis Row 24 dengan ukuran 4×16 m (3 tingkat). (dra/adl)

MEDAN-PT Central Businnes District Polonia (CBD) hingga kini belum ada terdaftar dan mengajukan permohonan sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan.
“Sejauh ini kita tidak mengenal PT CBD, sekarang yang kita proses sertifikatnya adalah PT Mestika Mandala Perdana. Itu pun masih tahap mengeluarkan surat keputusan (SK) hak guna bangunan, belum tahap sertifikat,” ungkap Muhammad Thoriq, Kepala BPN Medan, kemarin (28/9).

Dia menuturkan, BPN Kota Medan tidak mengetahui hubungan antara PT CBD dengan PT Mestika Mandala Perdana. Namun, sejauh ini permohonan sertifikat HGB yang masuk ke BPN Sumut adalah atas nama PT Mestika Mandala Perdana, bukan atas nama PT CBD selaku pemilik lahan eks lapangan golf Polonia Medan.
Hal ini kata Thoriq sesuai dengan surat perintah TNI No: Sprint/463/III/2007 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Joko Suyato tertanggal 21 Maret 2007 prihal persetujuan izin pelaksanaan tukar menukar tanah TNI AU di Jalan Lapangan Golf dan Jalan Adi Sucipto Medan.

Hal ini juga sambung Thoriq diperkuat dengan surat Departemen Pertahanan RI Nomor Skep/421/M/V/2005 tentang persetujuan pelaksanaan tukar menukar tanah Dephan/TNI AU di Jalan Lapangan Golf dan Jalan Adi Sucipto Medan Sumatera Utara dengan tanah penukarannya dari PT Mestika Mandala Perdana.

Nah, sambung Thoriq atas dasar surat-surat inilah, BPN Medan mengeluarkan SK HGB seluas 22,6 hektar lahan tersebut yang dibagi dalam 75 bidang tanah. Lalu sesuai dengan peraturan pembuatan sertifikat HGB, maka sertifikat HGB bisa keluar apabila pemohon membayar BPHTB.

“Lalu belakang dari 75 bidang tanah itu, dibayar PT Mestika Mandala Perdana lah BPHTB atas 41 bidang persil seharga Rp5 miliar. Namun, sisa bidang tanah yang lain sampai saat ini belum,” ungkap Thoriq.

Lantas kapan sertifikat HGB yang sudah dibayar BPHTB-nya itu keluar? Ditanya begitu, Thoriq menjawab belum bisa dipastikan. Sebab pihaknya masih melakukaan telaah terhadap BPHTB yang dibayarkan. “Kita lihat saja nanti. Tapi yang pasti sejauh ini belum ada sertifikat HGB yang keluar,” ungkapnya. Sementara itu, bidang tanah yang belum dibayar BPHTB-nya dalam waktu tiga bulan maka SK yang sudah dikeluarkan oleh BPN Kota Medan akan gugur. Tanggal itu terhitung dari 26 Agustus 2011. “Jadi sebenarnya kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan sertifikat HGB itu. Semuanya ada telaah dan bahkan alas hak yang kuat,” tegas Thoriq.

Dia menegaskan kembali, sejauh ini PT CBD tidak ada meminta izin sertifikat HGB kepada BPN Medan. Meskipun CBD telah memiliki surat izin perubahan peruntukan dari Pemko Medan. Jadi sekarang diproses adalah permohonan PT Mestika Mandala Perdana.

“Toh nanti ada hubungan antara keduanya, semisal jual beli dan lain sebagainya,  kita tidak tahu. BPN hanya memproses sertifikat tanah yang memiliki atas hak yang lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, sumber terpercaya di BPN Kota Medan, akhir pekan lalu mengatakan, pemberian sertifikat HGU tersebut menyusul dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) selaku pemilik areal CBD kepada Pemko Medan.

Sumber tersebut kemudian memberikan kopian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Kota Medan N0. 541/HGB/BPN/.12.71.2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT MMP. Surat 4 (empat) halaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Medan, Mohammad Thoriq MKn MSi. SK itu menjelaskan secara detail pemberian HGB kepada CBD Polonia berikut poin-poin konsiderannya (alasan hukumnya, Red). Di antaranya menyebutkan, penetapan pemberian HGU tersebut berdasarkan permohonan PT MMP pada 1 April 2011. Juga disebutkan, pemberian sertifikat HGB itu telah melalui pemeriksaan Panitia Pemeriksa Tanah BPN Medan yang dituangkan dalam risalah Pemeriksaan Tanah (Konstaterings Rapport) No.1245/CR/08/2011.

Surat keputusan itu memiliki lampiran setebal 15 halaman, yang juga ditandatangani Kepala BPN Kota Medan Mohammad Thoriq MKn MSi. Dalam lampiran tersebut diuraikan areal CBD yang telah dikeluarkan sertifikat HGB-nya seluas 79.028 meter. Areal seluas itu dalam rincian lampiran SK HGB CBD Polonia, terbagi dalam 40 persil tanah.

800 Unit Sudah Terjual

Bangunan pusat bisnis Central Bussines District (CBD) Polonia di Jalan Padang Golf, Medan Polonia yang memiliki 1.000 unit rumah toko (ruko) masih menuai masalah. Tapi, 800 unit ruko di atas tanah yang statusnya tak jelas itu ternyata sudah terjual alias pindah tangan tinggal 200 unit lagi yang belum terjual.

“Dari 1.000 unit ruko masih ada sisa 200 unit lagi. Kalau Anda berminat datang saja ke kantor pemasaran di Jalan Padang Golf,” kata Hendra Markam, Marketing CBD Polonia melalui telepon selulernya, Rabu (28/9).
Dikatakan Hendra, dirinya tak mengetahui dari kalanga mana saja para pembeli 800 unit ruko yang sudah terjual itu.
“Kalau siapa pembelinya saya kurang tahu. Mereka membeli rencananya  akan dijadikan investasi, tempat tinggal dan membuka usaha,” katanya.

Sayangnya, Hendra tak mau berkomentar banyak soal status tanahnya yang tidak jelas.

“Kalau soal itu (status tanahnya, Red) saya kurang tahu, datang saja ke kantor,” bebernya.
Hingga kemarin (28/9), pembangunan ruko masih berjalan. Tukang terlihat melakukan pemelasteran terhadap dinding gedung. “ Ya kerjanya secara bertahap menyelesaikan satu bangunan kemudian dilanjutkan ke bangunan lainnya. Kalau pekerjanya memang tidak terlalu banyak karena ini sudah dalam tahap penyisipan saja,” kata seorang pekerja yang meinta namanya tak ditulis.

CBD Polonia merupakan kawasan terpadu dan terlengkap yang terletak di pusat Kota Medan. Rencanya, proses pembangunan tahap kedua setelah Bandara Internasional Polonia dipindahkan ke Kualanamu. Akses jalan menuju ke CBD Polonia dapat dicapai langsung dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Mustang, Jalan Padang Golf Polonia dan Jalan Antariksa. Untuk fasilitas ruko yang tersedia tinggal dua blok saja, yaitu Blok B jenis Row 28 dengan ukuran 4×16 m (3 tingkat) dan Blok C jenis Row 24 dengan ukuran 4×16 m (3 tingkat). (dra/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/