25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

5 Hakim Sumut Gagal Seleksi Cakim Ad Hoc

Peradi: Saya Juga Heran

MEDAN-Gagalnya lima hakim asal Sumut dalam seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap IV yang digelar Mahkamah Agung (MA), membuat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Medan, Sofwan Tambunan, heran. Ia mengatakan, tidak tahu mengapa kelima hakim tersebut gagal seleksi.

“Saya tidak tau kenapa mereka bisa gagal. Tapi tentunya MA punya penilaian. Saya juga heran, padahal tahun sebelumnya, advokat dari Medan banyak yang lolos jadi hakim ad hoc,” ujar Sofwan Tambunan, menjawab Sumut Pos, Jumat (28/9).

Sofwan mengakui, empat dari kelima calon hakim ad hoc itu adalah anggota Peradi Medan, yang sebelumnya telah lolos pada seleksi tahap I. Mereka adalah Joharlan, Ina Moriza SH, Daud, Daldiri SH MH, plus Nurdin Sipayung dari Panitera PT Sumut.

Bagaimana track record keempat advokat yang tidak lolos tersebut? Sofyan mengaku, selama ini keempatnya cukup bagus. Selama menjadi advokat, keempatnya telah memiliki pengalaman yang cukup dan telah membuka kantor advokat sendiri. Begitupun, lanjutnya, keempat advokat tersebut lebih banyak menangani kasus-kasus perdata bukan tipikor.

“Memang setau saya mereka ini tidak banyak menangani kasus-kasus perkara tipikor. Mereka lebih banyak menangani kasus perdata saja. Kalau ditanya terkait integritasnya, saya nggak bisa mengomentarinya. Setau saya mereka ini track recordnya cukup baguslah, apalagi sudah memiliki pengalaman cukup. Untuk integritasnya, saya nggak bisa komentari. MA lebih memiliki kewenangan. Mungkin sebelumnya, mereka sudah menyelidiki bagaimana integritas dan personal mereka masing-masing,” urainya.

Sambungnya, sebelumnya KY pernah turun ke PN Medan untuk melakukan survey terhadap lima orang calon hakim ad hoc dari Medan tersebut. Tetapi, KY samasekali tidak pernah menanyakan langsung ke Peradi. “ Keempat advokat ini saya kenal secara pribadi karena mereka juga anggota Peradi Medan. Tetapi KY tidak pernah menanyakan langsung ke Peradi, bagaimana track record-nya kelimanya. Sebaiknya MA maupun KY menanyakan ke cabang dan daerah-daerah bagaimana rekam jejak advokat ini. Karena sedikit tidaknya, kita juga tau,” katanya.

Namun, pihaknya mendukung proses seleksi untuk menjadi hakim ad hoc secara ketat. “Pastinya MA lebih memilih hakim ad hoc berintegritas tinggi. Memang penjaringan ini betul-betul luar biasa, sehingga hanya empat orang saja yang lolos sebagai aakim ad hoc. Jadi jelas, advokat bukan hanya harus memiliki pengetahuan hukum yang baik, tapi juga harus memiliki moralitas yang tinggi. Itu yang penting,” bebernya.

Disinggung terkait hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kartini Marpaung, yang tertangkap tangan menerima suap dan belakangan diketahui sebagai mantan anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sumut, Sofyan Tambunan mengatakan, bisa saja ada benang merahnya sehingga MA lebih berhati-hati dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc.

“Memang ada hakim ad hoc asal Medan yang kedapatan menerima suap. Mungkin saja ada benang merah dalam kasus itu, sehingga seleksi calon hakim ad hoc ini lebih diperketat,” jelasnya.

Seperti diberitakan, MA telah mengumumkan kelulusan seleksi hakim ad hoc Tipikor tahap IV. Dari 89 orang yang mengikuti seleksi, hanya 4 yang dinyatakan lolos untuk bisa menjadi hakim khusus perkara korupsi tersebut. Dari keempat hakim yang lolos, tidak satupun mewakili Sumatera Utara. (far)

Peradi: Saya Juga Heran

MEDAN-Gagalnya lima hakim asal Sumut dalam seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap IV yang digelar Mahkamah Agung (MA), membuat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Medan, Sofwan Tambunan, heran. Ia mengatakan, tidak tahu mengapa kelima hakim tersebut gagal seleksi.

“Saya tidak tau kenapa mereka bisa gagal. Tapi tentunya MA punya penilaian. Saya juga heran, padahal tahun sebelumnya, advokat dari Medan banyak yang lolos jadi hakim ad hoc,” ujar Sofwan Tambunan, menjawab Sumut Pos, Jumat (28/9).

Sofwan mengakui, empat dari kelima calon hakim ad hoc itu adalah anggota Peradi Medan, yang sebelumnya telah lolos pada seleksi tahap I. Mereka adalah Joharlan, Ina Moriza SH, Daud, Daldiri SH MH, plus Nurdin Sipayung dari Panitera PT Sumut.

Bagaimana track record keempat advokat yang tidak lolos tersebut? Sofyan mengaku, selama ini keempatnya cukup bagus. Selama menjadi advokat, keempatnya telah memiliki pengalaman yang cukup dan telah membuka kantor advokat sendiri. Begitupun, lanjutnya, keempat advokat tersebut lebih banyak menangani kasus-kasus perdata bukan tipikor.

“Memang setau saya mereka ini tidak banyak menangani kasus-kasus perkara tipikor. Mereka lebih banyak menangani kasus perdata saja. Kalau ditanya terkait integritasnya, saya nggak bisa mengomentarinya. Setau saya mereka ini track recordnya cukup baguslah, apalagi sudah memiliki pengalaman cukup. Untuk integritasnya, saya nggak bisa komentari. MA lebih memiliki kewenangan. Mungkin sebelumnya, mereka sudah menyelidiki bagaimana integritas dan personal mereka masing-masing,” urainya.

Sambungnya, sebelumnya KY pernah turun ke PN Medan untuk melakukan survey terhadap lima orang calon hakim ad hoc dari Medan tersebut. Tetapi, KY samasekali tidak pernah menanyakan langsung ke Peradi. “ Keempat advokat ini saya kenal secara pribadi karena mereka juga anggota Peradi Medan. Tetapi KY tidak pernah menanyakan langsung ke Peradi, bagaimana track record-nya kelimanya. Sebaiknya MA maupun KY menanyakan ke cabang dan daerah-daerah bagaimana rekam jejak advokat ini. Karena sedikit tidaknya, kita juga tau,” katanya.

Namun, pihaknya mendukung proses seleksi untuk menjadi hakim ad hoc secara ketat. “Pastinya MA lebih memilih hakim ad hoc berintegritas tinggi. Memang penjaringan ini betul-betul luar biasa, sehingga hanya empat orang saja yang lolos sebagai aakim ad hoc. Jadi jelas, advokat bukan hanya harus memiliki pengetahuan hukum yang baik, tapi juga harus memiliki moralitas yang tinggi. Itu yang penting,” bebernya.

Disinggung terkait hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kartini Marpaung, yang tertangkap tangan menerima suap dan belakangan diketahui sebagai mantan anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sumut, Sofyan Tambunan mengatakan, bisa saja ada benang merahnya sehingga MA lebih berhati-hati dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc.

“Memang ada hakim ad hoc asal Medan yang kedapatan menerima suap. Mungkin saja ada benang merah dalam kasus itu, sehingga seleksi calon hakim ad hoc ini lebih diperketat,” jelasnya.

Seperti diberitakan, MA telah mengumumkan kelulusan seleksi hakim ad hoc Tipikor tahap IV. Dari 89 orang yang mengikuti seleksi, hanya 4 yang dinyatakan lolos untuk bisa menjadi hakim khusus perkara korupsi tersebut. Dari keempat hakim yang lolos, tidak satupun mewakili Sumatera Utara. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/