26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pemko Medan akan Lakukan Mediasi Lanjutan

Pun demikian dirinya menyatakan, dari pertemuan terakhir waktu itu jalan terakhir yang akan diambil kalau tetap tak ada titik temu, maka akan dilakukan konsinyasi. “Itu pilihan terakhirlah. Artinya kemarin pihak Kejari menyarankan upaya konsinyasi apabila tetap tidak ada titik temu. Pak wakil juga berharap hal demikian, sebelum mengarah pada konsinyasi lebih baik diputuskan kesepakatan bersama untuk ganti ruginya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan pemerintah sampai kepada konsinyasi adalah pilihan tersulit yang harus diambil. Mengingat masyarakat akan sulit mencari tempat tinggal baru yang laik, karena harus mengurusnya lagi ke pengadilan.

“Lantas mereka mau ke mana? Kan itu juga pertimbangannya. Kasihan mereka ketika mau pindah tapi gak pegang uang. Harus dipikirkan bahwa kita tak bisa berkeras mau menang sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR Sofyan Djalil juga mengharapkan dalam waktu seminggu, Wali Kota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat. “Minggu depan (Senin, 4/12) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Gak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun,” tegasnya.

Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya diminta agar wali kota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. “Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” ujar Rini. (prn/adz)

Pun demikian dirinya menyatakan, dari pertemuan terakhir waktu itu jalan terakhir yang akan diambil kalau tetap tak ada titik temu, maka akan dilakukan konsinyasi. “Itu pilihan terakhirlah. Artinya kemarin pihak Kejari menyarankan upaya konsinyasi apabila tetap tidak ada titik temu. Pak wakil juga berharap hal demikian, sebelum mengarah pada konsinyasi lebih baik diputuskan kesepakatan bersama untuk ganti ruginya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan pemerintah sampai kepada konsinyasi adalah pilihan tersulit yang harus diambil. Mengingat masyarakat akan sulit mencari tempat tinggal baru yang laik, karena harus mengurusnya lagi ke pengadilan.

“Lantas mereka mau ke mana? Kan itu juga pertimbangannya. Kasihan mereka ketika mau pindah tapi gak pegang uang. Harus dipikirkan bahwa kita tak bisa berkeras mau menang sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR Sofyan Djalil juga mengharapkan dalam waktu seminggu, Wali Kota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat. “Minggu depan (Senin, 4/12) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Gak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun,” tegasnya.

Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya diminta agar wali kota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. “Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” ujar Rini. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/