26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

LG Abaikan Surat Disbudpar

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Manajemen Lee Garden (LG) tak menggubris peringatan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Pasalnya, meski telah disurati agar tidak beroperasional, namun tempat hiburan malam tersebut tetap membandel.

Terakhir, Disbudpar Kota Medan menyurati Diskotik LG agar tidak beroperasional pada Jumat (23/1) pekan lalu. “Berdasarkan surat tersebut, Diskotek LG sudah tidak boleh operasional secara keseluruhan selama 14 hari, dan surat tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak management,” jelas Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Lilik Baskoro kepada Sumut Pos, Kamis (29/1).

Anehnya, setelah hampir sepekan surat teguran itu disampaikan, tempat hiburan malam yang juga disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba itu tetap operasional.

“Kapan lihat ke sana (LG), ada buktinya mereka tetap operasional? Harusnya pintunya difoto, biar ketahuan kalau tempat hiburan malam itu bandel,” kilahnya.

Alumnus SMA Negeri 3 Medan itu menambahkan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 dijelaskan, tempat hiburan malam yang telah menerima surat peringatan, diberikan waktu 14 hari untuk melakukan evaluasi. Apabila, tidak ada perubahan, maka izinnya akan dilakukan pengkajian ulang apakah layak dipertahankan atau dicabut.

“Harusnya 14 hari tidak boleh ada operasional di LG, kalau ternyata terbukti membandel, maka izinnya akan kita evaluasi,” bebernya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyayangkan sikap Disbudpar Medan yang terkesan sengaja membiarkan LG tetap operasional.

Padahal, tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin, serta tidak membayar pajak hiburan malam. “Kalau begitu, apalagi alasan Disbudpar Medan membiarkan LG operasional,” tanya Godfried.

Politisi Gerindra itu menyarankan agar Disbudpar Medan membentuk tim yang terdiri dari beberapa intansi serta aparat penegak hukum. “Kalau takut diancam, kenapa tidak libatkan aparat penegak hukum. Berarti ini sengaja dibiarkan,” sindirnya.

Lebih lanjut, LG diakui Godfried berdasarkan hasil rekomendasi BNN Provinsi Sumut, disinyalir sebagai markas besar tempat peredaran narkoba. “Tidak ada alasan yang dapat mendukung atau memperbolehkan LG operasional, karena semua aturan sudah dilanggar, jadi Disbudpar Medan harus bersikap tegas,” tegasnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Manajemen Lee Garden (LG) tak menggubris peringatan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Pasalnya, meski telah disurati agar tidak beroperasional, namun tempat hiburan malam tersebut tetap membandel.

Terakhir, Disbudpar Kota Medan menyurati Diskotik LG agar tidak beroperasional pada Jumat (23/1) pekan lalu. “Berdasarkan surat tersebut, Diskotek LG sudah tidak boleh operasional secara keseluruhan selama 14 hari, dan surat tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak management,” jelas Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan, Lilik Baskoro kepada Sumut Pos, Kamis (29/1).

Anehnya, setelah hampir sepekan surat teguran itu disampaikan, tempat hiburan malam yang juga disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba itu tetap operasional.

“Kapan lihat ke sana (LG), ada buktinya mereka tetap operasional? Harusnya pintunya difoto, biar ketahuan kalau tempat hiburan malam itu bandel,” kilahnya.

Alumnus SMA Negeri 3 Medan itu menambahkan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 dijelaskan, tempat hiburan malam yang telah menerima surat peringatan, diberikan waktu 14 hari untuk melakukan evaluasi. Apabila, tidak ada perubahan, maka izinnya akan dilakukan pengkajian ulang apakah layak dipertahankan atau dicabut.

“Harusnya 14 hari tidak boleh ada operasional di LG, kalau ternyata terbukti membandel, maka izinnya akan kita evaluasi,” bebernya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyayangkan sikap Disbudpar Medan yang terkesan sengaja membiarkan LG tetap operasional.

Padahal, tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin, serta tidak membayar pajak hiburan malam. “Kalau begitu, apalagi alasan Disbudpar Medan membiarkan LG operasional,” tanya Godfried.

Politisi Gerindra itu menyarankan agar Disbudpar Medan membentuk tim yang terdiri dari beberapa intansi serta aparat penegak hukum. “Kalau takut diancam, kenapa tidak libatkan aparat penegak hukum. Berarti ini sengaja dibiarkan,” sindirnya.

Lebih lanjut, LG diakui Godfried berdasarkan hasil rekomendasi BNN Provinsi Sumut, disinyalir sebagai markas besar tempat peredaran narkoba. “Tidak ada alasan yang dapat mendukung atau memperbolehkan LG operasional, karena semua aturan sudah dilanggar, jadi Disbudpar Medan harus bersikap tegas,” tegasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/