MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 27 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, empat nama dicoret KPU Sumut, yakni Tarida H Sinambela, Ikrimah Hamidy, Razman Arief Nasution, dan Hakirin Jefri Tua Marbun. Pencoretan itu dilakukan KPU Sumut karena berkas syarat dukungan tidak sesuai antara hardcopy dengan softcopy yang diserahkan.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain mengatakan, adapun syarat dukungan yang mereka terima itu berupa salinan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil yang diserahkan balon DPD pada 22-26 April 2018. Akan tetapi setelah KPU memeriksa dokumen dari para balon DPD, terdapat empat berkas yang akhirnya ditolak.
“Data syarat dukungan yang dimasukkan para balon ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) atau bentuk softcopy itu, telah memenuhi ambang batas minimal syarat dukungan yakni lebih dari 4.000 dukungan dan minimal tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Akan tetapi, setelah kami periksa dan hitung, hardcopy-nya ternyata tidak sampai syarat minimal 4.000 dukungan. Sehingga data itu tidak sesuai antara hardcopy dengan softcopy,” terang Iskandar kepada wartawan, Minggu (29/4).
Sesuai dengan PKPU 14/2018, lanjut Iskandar, jika data tidak sesuai antara softcopy dan hardcopy maka berkas hardcopy dikembalikan kepada balon untuk diperbaiki dan kembali diserahkan kepada KPU Sumut sebelum penyerahan syarat dukungan ditutup pada 26 April hingga pukul 24.00 WIB. Namun karena empat balon DPD itu menyerahkan syarat dukungan tersebut pada menit akhir, penghitungan hardcopy-nya baru selesai pagi hari pada 27 April. “Mereka tidak bisa lagi untuk memperbaikinya, karena penyerahan syarat dukungan sudah kita tutup pada pukul 24.00 tanggal 26 April 2018 lalu. Kekurangan data di hardcopy mereka itu bervariasi sampai ratusan. Ada yang 300-an bahkan 800-an dukungan,” sebutnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 27 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, empat nama dicoret KPU Sumut, yakni Tarida H Sinambela, Ikrimah Hamidy, Razman Arief Nasution, dan Hakirin Jefri Tua Marbun. Pencoretan itu dilakukan KPU Sumut karena berkas syarat dukungan tidak sesuai antara hardcopy dengan softcopy yang diserahkan.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain mengatakan, adapun syarat dukungan yang mereka terima itu berupa salinan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil yang diserahkan balon DPD pada 22-26 April 2018. Akan tetapi setelah KPU memeriksa dokumen dari para balon DPD, terdapat empat berkas yang akhirnya ditolak.
“Data syarat dukungan yang dimasukkan para balon ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) atau bentuk softcopy itu, telah memenuhi ambang batas minimal syarat dukungan yakni lebih dari 4.000 dukungan dan minimal tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Akan tetapi, setelah kami periksa dan hitung, hardcopy-nya ternyata tidak sampai syarat minimal 4.000 dukungan. Sehingga data itu tidak sesuai antara hardcopy dengan softcopy,” terang Iskandar kepada wartawan, Minggu (29/4).
Sesuai dengan PKPU 14/2018, lanjut Iskandar, jika data tidak sesuai antara softcopy dan hardcopy maka berkas hardcopy dikembalikan kepada balon untuk diperbaiki dan kembali diserahkan kepada KPU Sumut sebelum penyerahan syarat dukungan ditutup pada 26 April hingga pukul 24.00 WIB. Namun karena empat balon DPD itu menyerahkan syarat dukungan tersebut pada menit akhir, penghitungan hardcopy-nya baru selesai pagi hari pada 27 April. “Mereka tidak bisa lagi untuk memperbaikinya, karena penyerahan syarat dukungan sudah kita tutup pada pukul 24.00 tanggal 26 April 2018 lalu. Kekurangan data di hardcopy mereka itu bervariasi sampai ratusan. Ada yang 300-an bahkan 800-an dukungan,” sebutnya.