26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Korban Pohon Tumbang Bukan Tanggungjawab Pemko

Mobil Toyota Avanza ringsek ditimpa pohon di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 simpang Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia, Kamis (21/9) sore. Dalam peristiwa ini, dua penumpang di dalamnya luka-luka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tidak dapat menggaransi pemberian kompensasi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto atau di depan Makodam I/BB akibat pengorekan drainase yang menyebabkan mobil Toyota Avanza ringsek dan dua penumpangnya luka-luka.

Kepala Seksi Penghijauan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Diki Rinaldi mengatakan, pemberian kompensasi maupun tali asih terhadap korban tidak dapat diberikan, lantaran mulai dari simpang Jalan Asrama sampai simpang Pinangbaris, merupkana proyek yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Bahkan, lanjutnya, pelaksana proyek sempat meminta meminta izin penebangan pohon dalam rangka pelebaran jalan di kawasan tersebut. Meski pihak Pemko Medan langsung memrespon cepat dengan member izin penebangan pohon seperti yang diminta, sayangnya eksekusinya penebangan pohon tidak dilakukan oleh pekerja proyek tersebut.

“Surat permohonannya cepat kita respon. Kalau saya tidak salah, pada April 2017 juga kita keluarkan izinnya. Cuma eksekusinya belum ada dikerjakan oleh mereka. Makanya untuk kompensasi kita kembalikan ke pihak Kemen PU Pera,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (22/9).

Menurutnya, setelah izin itu dikeluarkan, pengawasan menjadi domain atau wewenang pihak Kemen PU-Pera. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, hanya bisa melakukan aktivitas pemangkasan dan pemeliharaan saja. “Itulah masalahnya sekarang. Tempo hari mereka mendorong kita secepatnya izin dikeluarkan. Mereka terlebih dahulu ingin menggali drainasenya,” katanya.

Namun Diki menyebut belum mengetahui apakah pengorekan drainase kemarin merupakan pekerjaan pihak Kemen PU-Pera. Meski demikian, di satu sisi, pihaknya mengamini bahwa peristiwa pohon tumpang tersebut terjadi akibat ada pengorekan drainase.

“Inilah saya sangsinya, apakah yang mengerjakan PU pusat atau Kota Medan. Sebab waktu pohon itu tumbang, penyebabnya karena pengorekan drainase. Akar pohon tidak lagi duduk pada tempatnya. Terakhir kami serba salah,” katanya.

Pihaknya akan kembali menyurati Kemen PU-Pera sekaitan hal ini, meski sebelumnya pernah melakukan hal serupa guna mempertanyakan tindaklanjut dari permintaan penebangan pohon tersebut. “Sejauh ini belum ada tanggapan dari mereka. Sebab permohonan pihak PU ini cukup banyak ke kami,” ujarnya.

Untuk yang di sepanjang Jalan Asrama sampai Pinangbaris saja, lanjut Diki, ada sebanyak 137 pohon termasuk titik yang tumpang kemarin. Dan memang waktu kejadian itu, diakuinya tidak ada angin dan hujan. “Jadi murni karena adanya korekan drainase, sehingga dudukkan akar pohon tidak pada tempatnya. Saya kebetulan ada di lapangan,” katanya.

Mobil Toyota Avanza ringsek ditimpa pohon di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 simpang Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia, Kamis (21/9) sore. Dalam peristiwa ini, dua penumpang di dalamnya luka-luka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tidak dapat menggaransi pemberian kompensasi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto atau di depan Makodam I/BB akibat pengorekan drainase yang menyebabkan mobil Toyota Avanza ringsek dan dua penumpangnya luka-luka.

Kepala Seksi Penghijauan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Diki Rinaldi mengatakan, pemberian kompensasi maupun tali asih terhadap korban tidak dapat diberikan, lantaran mulai dari simpang Jalan Asrama sampai simpang Pinangbaris, merupkana proyek yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Bahkan, lanjutnya, pelaksana proyek sempat meminta meminta izin penebangan pohon dalam rangka pelebaran jalan di kawasan tersebut. Meski pihak Pemko Medan langsung memrespon cepat dengan member izin penebangan pohon seperti yang diminta, sayangnya eksekusinya penebangan pohon tidak dilakukan oleh pekerja proyek tersebut.

“Surat permohonannya cepat kita respon. Kalau saya tidak salah, pada April 2017 juga kita keluarkan izinnya. Cuma eksekusinya belum ada dikerjakan oleh mereka. Makanya untuk kompensasi kita kembalikan ke pihak Kemen PU Pera,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (22/9).

Menurutnya, setelah izin itu dikeluarkan, pengawasan menjadi domain atau wewenang pihak Kemen PU-Pera. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, hanya bisa melakukan aktivitas pemangkasan dan pemeliharaan saja. “Itulah masalahnya sekarang. Tempo hari mereka mendorong kita secepatnya izin dikeluarkan. Mereka terlebih dahulu ingin menggali drainasenya,” katanya.

Namun Diki menyebut belum mengetahui apakah pengorekan drainase kemarin merupakan pekerjaan pihak Kemen PU-Pera. Meski demikian, di satu sisi, pihaknya mengamini bahwa peristiwa pohon tumpang tersebut terjadi akibat ada pengorekan drainase.

“Inilah saya sangsinya, apakah yang mengerjakan PU pusat atau Kota Medan. Sebab waktu pohon itu tumbang, penyebabnya karena pengorekan drainase. Akar pohon tidak lagi duduk pada tempatnya. Terakhir kami serba salah,” katanya.

Pihaknya akan kembali menyurati Kemen PU-Pera sekaitan hal ini, meski sebelumnya pernah melakukan hal serupa guna mempertanyakan tindaklanjut dari permintaan penebangan pohon tersebut. “Sejauh ini belum ada tanggapan dari mereka. Sebab permohonan pihak PU ini cukup banyak ke kami,” ujarnya.

Untuk yang di sepanjang Jalan Asrama sampai Pinangbaris saja, lanjut Diki, ada sebanyak 137 pohon termasuk titik yang tumpang kemarin. Dan memang waktu kejadian itu, diakuinya tidak ada angin dan hujan. “Jadi murni karena adanya korekan drainase, sehingga dudukkan akar pohon tidak pada tempatnya. Saya kebetulan ada di lapangan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/