27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Satu Orang Punya Lima Sumur Minyak

Foto: dok. Istimewa
Lokasi sumur minyak di Aceh Timur yang meledak dan terbakar.

Hal sama juga dilakukan warga di Kecamatan Padang Tualang, seperti di Desa Serapu ABC, Bukit Tua, Desa Padang Tualang, dan Desa Buluh Tualang yang merupakan kawasan ladang minyak. Di sini setiap warga juga mengambil kekayaan bumi ini dengan cara manual. “Inikan hasil bumi, apa salah kami melakukan penambangan ini,” tanya seorang warga di sana yang enggan menyebutkan namanya.

Sebab jika beruntung, masyarakat penambang akan cepat mendapatkan pundi-pundi uang. Karena hasil yang dikerjakan, jika beruntung cukup memuaskan hasilnya. “Bayangkan saja, dalam sehari kita bisa menghasilkan ratusan ribu jika beruntung,” kata pria berkacamata ini.

Karena itulah, warga di beberapa desa melakukan pengeboran guna mendulang minyak. Dimana, warga di sana menyedot minyak dari dalam sumur yang sudah dibor dengan kedalaman yang dinilai cukup. Lalu, masyarakat menampungnya didalam sebuah tong. “Setelah disimpan di dalam tong, kemudian minyak mentah itu dimasak. Lalu, dimasukkan ke wadah yang sudah kita sediakan,” jelas pria berkepala plontos ini.

Dijelaskannya, tong yang digunakan untuk merebus minyak mentah tadi diletakkan pipa untuk aliran minyak yang sudah masak ke tong-tong penampungan. Di dalam tong untuk memasak, ada sedikitnya tiga pipa yang tujuannya untuk menghasilkan bensin, solar, dan minyak tanah.

“Caranya simpel, namun risikonya memang cukup tinggi. Tapi demi sejengkal perut ini, apapun kami lakukan. Ya, jika berruntung kita akan mendapatkan uang yang cukup banyak,” ungkapnya.

Menyikapi maraknya penambangan minyak ilegal di Langkat ini, anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, kondisi masyarakat penambang ini perlu dapat perhatian pemerintah. Sebab satu sisi, keterbatasan kemampuan biaya membuat warga menggunakan alat sederhana untuk menambang.

“Kalau masyarakat kecil, tentu harus diperhatikan juga. Pemerintah jangan hanya melihat aturan dan sanksi saja. Karena masyarakat juga kan perlu mendapatkan sumber ekonomi,” sebutnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pemerintah telah membatasi kewenangan di bidang ESDM, yakni di pusat dan provinsi. Maka wakil pemerintah pusat di daerah, Pemprov, harus proaktif untuk memantau dan mengawasi aktivitas penambangan masyarakat.

“Pemerintah daerah dapat menyampikan keinginan masyarakat untuk mendapat bagian dari setiap kegiatan penambangan. Pemerintah daerah harus berinisiatif untuk memfasilitasi masyarakat agar jangan sampai melakukan aktivitas yang membahayakan,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Sumut Jubaidi mengatakan, mereka tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk pertambangan minyak. Dinas ESDM Sumut, kata Jubaidi, hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk penambangan jenis Batubara dan Logam serta galian C.

Foto: dok. Istimewa
Lokasi sumur minyak di Aceh Timur yang meledak dan terbakar.

Hal sama juga dilakukan warga di Kecamatan Padang Tualang, seperti di Desa Serapu ABC, Bukit Tua, Desa Padang Tualang, dan Desa Buluh Tualang yang merupakan kawasan ladang minyak. Di sini setiap warga juga mengambil kekayaan bumi ini dengan cara manual. “Inikan hasil bumi, apa salah kami melakukan penambangan ini,” tanya seorang warga di sana yang enggan menyebutkan namanya.

Sebab jika beruntung, masyarakat penambang akan cepat mendapatkan pundi-pundi uang. Karena hasil yang dikerjakan, jika beruntung cukup memuaskan hasilnya. “Bayangkan saja, dalam sehari kita bisa menghasilkan ratusan ribu jika beruntung,” kata pria berkacamata ini.

Karena itulah, warga di beberapa desa melakukan pengeboran guna mendulang minyak. Dimana, warga di sana menyedot minyak dari dalam sumur yang sudah dibor dengan kedalaman yang dinilai cukup. Lalu, masyarakat menampungnya didalam sebuah tong. “Setelah disimpan di dalam tong, kemudian minyak mentah itu dimasak. Lalu, dimasukkan ke wadah yang sudah kita sediakan,” jelas pria berkepala plontos ini.

Dijelaskannya, tong yang digunakan untuk merebus minyak mentah tadi diletakkan pipa untuk aliran minyak yang sudah masak ke tong-tong penampungan. Di dalam tong untuk memasak, ada sedikitnya tiga pipa yang tujuannya untuk menghasilkan bensin, solar, dan minyak tanah.

“Caranya simpel, namun risikonya memang cukup tinggi. Tapi demi sejengkal perut ini, apapun kami lakukan. Ya, jika berruntung kita akan mendapatkan uang yang cukup banyak,” ungkapnya.

Menyikapi maraknya penambangan minyak ilegal di Langkat ini, anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, kondisi masyarakat penambang ini perlu dapat perhatian pemerintah. Sebab satu sisi, keterbatasan kemampuan biaya membuat warga menggunakan alat sederhana untuk menambang.

“Kalau masyarakat kecil, tentu harus diperhatikan juga. Pemerintah jangan hanya melihat aturan dan sanksi saja. Karena masyarakat juga kan perlu mendapatkan sumber ekonomi,” sebutnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pemerintah telah membatasi kewenangan di bidang ESDM, yakni di pusat dan provinsi. Maka wakil pemerintah pusat di daerah, Pemprov, harus proaktif untuk memantau dan mengawasi aktivitas penambangan masyarakat.

“Pemerintah daerah dapat menyampikan keinginan masyarakat untuk mendapat bagian dari setiap kegiatan penambangan. Pemerintah daerah harus berinisiatif untuk memfasilitasi masyarakat agar jangan sampai melakukan aktivitas yang membahayakan,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Sumut Jubaidi mengatakan, mereka tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk pertambangan minyak. Dinas ESDM Sumut, kata Jubaidi, hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk penambangan jenis Batubara dan Logam serta galian C.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru