25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Pansus LKPj 2017 Usulkan Rusdi juga Dicopot

Pansus LKPj 2017, sambung Henry Jhon, berpandangan bahwa jumlah 22 ribu pedagang masih terlalu sedikit dikarenakan jika dibagi 54 pasar hanya rata-rata 407 pedagang per pasar. Hal ini sangat tidak masuk akal.

“Sebagai contoh, seperti data yang kami terima dari PD Pasar untuk di Pusat Pasar terdapat 3.371 pedagang. Padahal, yang di lantai 1 dan 2 saja sudah mencapai 3.000 lebih pedagang. Kemudian di Pasar Petisah, dari data yang ada hanya 2.415 pedagang. Padahal, ternyata lebih dari 3.000 pedagang,” ketusnya.

Menurut dia, Dirut PD Pasar juga melakukan kebijakan yang keliru dengan membangun sebanyak 52 kios di lantai 4 Pusat Pasar. Padahal, lantai 3 tersebut adalah ruangan berdinding kaca yang seharusnya untuk sirkulasi udara dan fasilitas umum. Ternyata, kios tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp125 juta hingga Rp175 juta per kios. “Ketika kami tanyakan, yang bersangkutan menjawab karena pesanan pedagang. Hal tersebut sekali menunjukan kinerja yang kurang profesional,” cetusnya.

Untuk itu, lanjutnya, melihat banyaknya jumlah pasar tradisional di Medan dan besarnya anggaran yang diberikan Pemko Medan, maka seharusnya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh. Bahkan, mampu memperbaiki sistem manajemen interna dan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana yang ada.

“Demi mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk itu kami memberikan catatan-catatan strategis yang merekomendasi wali kota Medan untuk mengevaluasi jajaran direksi PD Pasar. Hal itu sesuai amanah PP Nomor 54/2017 tentang BUMD Pasarl 65 ayat 2,” tandasnya.

Sementara, menyikapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PD Pasar. Akan tetapi, Eldin tak menyebutkan secara pasti evaluasi yang dilakukan seperti apa. “Rekomendasi atau catatan yang disampaikan akan dilakukan cek ulang terlebih dahulu,” ujar Eldin.

Ia mengaku, sejauh ini kinerja direksi PD Pasar sudah cukup baik karena memberikan kontribusi yang positif terhadap PAD Kota Medan. Sebab, sebelumnya tidak pernah demikian. “Kita akan cocokan dulu rekomendasi yang telah disampaikan dan nantinya ada yang mengaudit,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, pihaknya sudah membahas masalah kinerja Dirut PD Pasar yang tidak berkualitas, bahkan, telah diusulkan untuk segera dievaluasi dan dicopot.”Mengenai Pasar Marelan, dalam waktu dekat ini, akan kita panggil Sekda Kota Medan untuk mempertanyakan kebijakan itu, kita minta juga masalah itu untuk segera diselesaikan,” kata dewan akrab disapa Bayek. (ris/fac/ila)

Pansus LKPj 2017, sambung Henry Jhon, berpandangan bahwa jumlah 22 ribu pedagang masih terlalu sedikit dikarenakan jika dibagi 54 pasar hanya rata-rata 407 pedagang per pasar. Hal ini sangat tidak masuk akal.

“Sebagai contoh, seperti data yang kami terima dari PD Pasar untuk di Pusat Pasar terdapat 3.371 pedagang. Padahal, yang di lantai 1 dan 2 saja sudah mencapai 3.000 lebih pedagang. Kemudian di Pasar Petisah, dari data yang ada hanya 2.415 pedagang. Padahal, ternyata lebih dari 3.000 pedagang,” ketusnya.

Menurut dia, Dirut PD Pasar juga melakukan kebijakan yang keliru dengan membangun sebanyak 52 kios di lantai 4 Pusat Pasar. Padahal, lantai 3 tersebut adalah ruangan berdinding kaca yang seharusnya untuk sirkulasi udara dan fasilitas umum. Ternyata, kios tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp125 juta hingga Rp175 juta per kios. “Ketika kami tanyakan, yang bersangkutan menjawab karena pesanan pedagang. Hal tersebut sekali menunjukan kinerja yang kurang profesional,” cetusnya.

Untuk itu, lanjutnya, melihat banyaknya jumlah pasar tradisional di Medan dan besarnya anggaran yang diberikan Pemko Medan, maka seharusnya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh. Bahkan, mampu memperbaiki sistem manajemen interna dan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana yang ada.

“Demi mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk itu kami memberikan catatan-catatan strategis yang merekomendasi wali kota Medan untuk mengevaluasi jajaran direksi PD Pasar. Hal itu sesuai amanah PP Nomor 54/2017 tentang BUMD Pasarl 65 ayat 2,” tandasnya.

Sementara, menyikapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi PD Pasar. Akan tetapi, Eldin tak menyebutkan secara pasti evaluasi yang dilakukan seperti apa. “Rekomendasi atau catatan yang disampaikan akan dilakukan cek ulang terlebih dahulu,” ujar Eldin.

Ia mengaku, sejauh ini kinerja direksi PD Pasar sudah cukup baik karena memberikan kontribusi yang positif terhadap PAD Kota Medan. Sebab, sebelumnya tidak pernah demikian. “Kita akan cocokan dulu rekomendasi yang telah disampaikan dan nantinya ada yang mengaudit,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, pihaknya sudah membahas masalah kinerja Dirut PD Pasar yang tidak berkualitas, bahkan, telah diusulkan untuk segera dievaluasi dan dicopot.”Mengenai Pasar Marelan, dalam waktu dekat ini, akan kita panggil Sekda Kota Medan untuk mempertanyakan kebijakan itu, kita minta juga masalah itu untuk segera diselesaikan,” kata dewan akrab disapa Bayek. (ris/fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/