28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pemko Medan Tak Hadiri Sidang Gugatan Pedagang Pasar Timah

Sekda Membantah

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis membantah bahwa Pemko Medan sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) relokasi Pasar Timah. Dirinya hanya mengakui ada mengusulkan permohonan IMB untuk Pasar Timah yang berdiri di atas aset Pemko Medan.”Sampai sekarang belum ada permohonan (IMB Pasar Timah). Belum ada saya tanda tangani,” katanya katanya kepada wartawan, Selasa (29/8).

Diakui Syaiful, IMB Pasar Timah yang dimohonkan itu atas kapasitas dirinya sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan. “Soal relokasinya tanya ke TRTB (kini Dinas PKP2R, Red),” katanya.

Menurut Syaiful, permasalahan mengenai Pasar Timah ini sudah lama sejak Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun ditekankannya, khusus penerbitan IMB yang ia teken tersebut lantaran dirinya sebagai penanggungjawab aset Pemko Medan. “Kalau bermohon tidak mungkin, tapi kalau sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan iya,” jelasnya. “Dulunya itukan pemodalnya ada dua. Ditengah perjalanan ada ketidakcocokan di antara mereka. Masalah ini sudah lama,” katanya.

Pernyataan berbeda terkait IMB relokasi Pasar Timah disampaikan Investor Pasar Timah Sumandi Widjaja. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB dari Pemko Medan untuk relokasi tersebut. Bahkan guna meyakinkan wartawan, Sumandi menunjukkan fotocopian IMB relokasi Pasar Timah yang ditandatangi Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, pada Juni 2017. “Semua izin sudah kami lengkapi. Jadi di mana salahnya,” katanya.

Sumandi bilang, terkait pelanggaran GSB sudah mendapat restu alias rekomendasi dari PT KAI. Ia juga menunjukkan dokumen atas bangunan yang berdekatan dengan double track kereta api layang dari perusahaan plat merah itu, Februari 2017. “Jadi kami tidak asal bangun. Ini negara punya prosedur dan kami sudah mengikuti semuanya. Jangan dibilang kami suka-suka. Sekarang siapa yang salah?” katanya.

Pria yang juga duduk di Dewan Kota Medan ini menegaskan, selain rekomendasi sudah ada tim ahli terhadap bangunan relokasi Pasar Timah. Sebab tidak mungkin bangunan di sana diizinkan tanpa sepengetahuan PT KAI. “Itu semua sudah disurvei. Tapi saya tidak mau masuk ke ranah teknislah. Biarlah orang teknik yang bekerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan sebanyak empat kali sudah memenangkan pihaknya atas keberatan revitalisasi Pasar Timah. “Mereka yang menggugat itu cuma enam orang. Empat orang di antaranya adalah warga yang katanya orang sekitar. Coba pastikan saja sama mereka apakah benar orang situ. Jadi jangan mendengar satu pihak saja, dikroscek juga kebenarannya,” katanya. (gus/prn/ila)

 

 

Sekda Membantah

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis membantah bahwa Pemko Medan sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) relokasi Pasar Timah. Dirinya hanya mengakui ada mengusulkan permohonan IMB untuk Pasar Timah yang berdiri di atas aset Pemko Medan.”Sampai sekarang belum ada permohonan (IMB Pasar Timah). Belum ada saya tanda tangani,” katanya katanya kepada wartawan, Selasa (29/8).

Diakui Syaiful, IMB Pasar Timah yang dimohonkan itu atas kapasitas dirinya sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan. “Soal relokasinya tanya ke TRTB (kini Dinas PKP2R, Red),” katanya.

Menurut Syaiful, permasalahan mengenai Pasar Timah ini sudah lama sejak Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun ditekankannya, khusus penerbitan IMB yang ia teken tersebut lantaran dirinya sebagai penanggungjawab aset Pemko Medan. “Kalau bermohon tidak mungkin, tapi kalau sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan iya,” jelasnya. “Dulunya itukan pemodalnya ada dua. Ditengah perjalanan ada ketidakcocokan di antara mereka. Masalah ini sudah lama,” katanya.

Pernyataan berbeda terkait IMB relokasi Pasar Timah disampaikan Investor Pasar Timah Sumandi Widjaja. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB dari Pemko Medan untuk relokasi tersebut. Bahkan guna meyakinkan wartawan, Sumandi menunjukkan fotocopian IMB relokasi Pasar Timah yang ditandatangi Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, pada Juni 2017. “Semua izin sudah kami lengkapi. Jadi di mana salahnya,” katanya.

Sumandi bilang, terkait pelanggaran GSB sudah mendapat restu alias rekomendasi dari PT KAI. Ia juga menunjukkan dokumen atas bangunan yang berdekatan dengan double track kereta api layang dari perusahaan plat merah itu, Februari 2017. “Jadi kami tidak asal bangun. Ini negara punya prosedur dan kami sudah mengikuti semuanya. Jangan dibilang kami suka-suka. Sekarang siapa yang salah?” katanya.

Pria yang juga duduk di Dewan Kota Medan ini menegaskan, selain rekomendasi sudah ada tim ahli terhadap bangunan relokasi Pasar Timah. Sebab tidak mungkin bangunan di sana diizinkan tanpa sepengetahuan PT KAI. “Itu semua sudah disurvei. Tapi saya tidak mau masuk ke ranah teknislah. Biarlah orang teknik yang bekerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan sebanyak empat kali sudah memenangkan pihaknya atas keberatan revitalisasi Pasar Timah. “Mereka yang menggugat itu cuma enam orang. Empat orang di antaranya adalah warga yang katanya orang sekitar. Coba pastikan saja sama mereka apakah benar orang situ. Jadi jangan mendengar satu pihak saja, dikroscek juga kebenarannya,” katanya. (gus/prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru