MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan belum akan melakukan penindakan terhadap angkutan sewa khusus dalam waktu dekat, dikarenakan sosialisasi revisi Permenhub 26/2017 masih berjalan sampai November.
“Saat ini belum ya. Karena masih sosialisasi revisi PM 26 itu. Kita tunggu dulu itu, kayaknya November nanti baru efektif,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (29/10).
Menurut Edison, selain sosialiasi, sejauh ini regulasi baru tersebut masih intens digodok pemerintah pusat. Karena pada pekan lalu, Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat, sebut dia baru pulang dari Jakarta menghadiri sosialisasi revisi PM 25/2017.”Makanya kita tunggu dulu, karena masih menunggu pusat. Yang pasti November juga,” ujarnya.
Sosialisasi aturan ini di daerah juga akan disebarluaskan sebelum penerapan. Oleh karenanya kata dia, pihaknya belum dapat memastikan sikap apa yang akan diambil dalam waktu dekat. Termasuk melakukan tindakan pemberhentian para sopir taksi online. “Ya belumlah. Setelah sosialisasi baru kita bisa bertindak. Termasuk apakah ke depan melakukan razia lagi,” katanya.
Rebisi PM 26/2017 sendiri, lanjut dia, sudah diatur lebih baik dibanding sebelumnya. Dimana nantinya hampir sama dengan operasional angkutan umum, seperti sopir taksi online yang harus mengantongi SIM A umum. “Disamping pengaturan tarif atas dan tarif bawah, kuota operasional serta wajib berbadan hukum, juga diharuskan memasang stiker di bagian depan dan belakang mobil. Itu bertujuan untuk menandakan jenis taksi online,” katanya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan pihaknya masih akan menunggu revisi Permenhub 26/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, pada 1 November mendatang. Menurutnya dalam revisi PM 26 ini ada kesetaraan dan azas keadilan. Ia contohkan ada persaratan pakai SIM A umum untuk driver angkutan sewa khusus. “Kemudian berlaku tarif atas dan tarif bawah. Kalaupun mereka lagi promo, tidak bisa terapkan tarif bawah. Inilah salah satu poin yang disosialisasikan Kemenhub pada Sabtu kemarin,” katanya.
Atas dasar ini pulalah, Organda dan mengaku menunda ikut dalam aksi mogok massal yang dilakukan kelompok Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU). Namun bila sampai 1 November 2017 revisi PM 26 itu tak kunjung diterapkan pemerintah, Organda siap turun ke lapangan. “Semuanya pada menunggu itu. Kalau tidak dilaksanakan aturan main yang ada, tentu kami akan berontak. Disamping itu kami juga berharap, pemda berperan aktif mengakomodir hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam regulasi tersebut,” katanya. (prn/ila)