Upaya pembacaan dan eksekusi lahan serta bangunan seluas 32 hektar di Jalan Serbaguna (Jalan Serba Guna), Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (29/10/2026) siang, mendadak berujung ricuh. Eksekusi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (Mahkamah Agung) dan menyatakan tanah tersebut milik Al Washliyah ini mendapat perlawanan sengit dari ratusan massa penggarap.
Ratusan warga yang mendiami lahan seluas 32 hektar dengan estimasi 600 hingga 700 Kepala Keluarga (KK) tersebut menolak keras jalannya eksekusi. Massa melakukan aksi pembakaran ban, menutup akses dua jalur (Jalan Serbaguna dan Jalan Persatuan), hingga menghujani petugas gabungan dengan batu besar, botol kaca, dan bom molotov. Mereka berjaga ketat dan menghalau polisi dan TNI dilokasi. Hingga akhirnya, polisi pun mencoba berusaha memasuki lahan tanah yang akan dieksekusi. Personel pengamanan diterjunkan ke barisan depan dengan berpakaian lengkap ini mencoba menerobos masuk jalan yang ditutup. Sedangkan dari warga melakukan penyerangan dengan menggunakan batu besar dan botol kaca ke arah petugas.
Sementara itu, pengamanan eksekusi lahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring. Petugas kepolisian mengambil posisi bertahan dan tidak menembak gas air mata ke warga yang sudah anarkis meski puluhan batu besar, botol kaca dan bom molotov dilempar ke arah petugas yang sedang mengambil posisi bertahan.
Pecahan bom molotov mengenai polisi yang berjaga, sehingga barisan pertahanan terpecah belah. Sementara itu, warga massa penggarap tanpa henti terus menyerang polisi. Hingga akhirnya petugas tersudutkan, sedangkan batu besar dan botol kaca beterbangan di udara. Untuk menghindari adanya korban jiwa, Kapolres Pelabuhan Belawan pun menarik mundur pasukannya. “Kami tidak akan Maju lagi, jadi tolong warga berhenti menyerang kami,” teriak AKBP Aditya Sembiring.
Namun masyarakat terus melakukan pelemparan dan penyerangan terhadap petugas pengamanan dengan menggunakan batu besar dan bom molotov. Kobaran api itu membuat petugas kepolisian akhirnya terpecah belah, untuk menghindari adanya korban jiwa maupun korban luka-luka baik itu dari polisi maupun warga. Kapolres Pelabuhan Belawan kemudian menarik mundur pasukannya.
Dalam peristiwa tersebut, empat personel kepolisian mengalami luka-luka. Mereka adalah Aipda Ardiansyah Putra NST dari Polres Pelabuhan Belawan, yang mengalami luka bakar pada bagian punggung belakang, Bripda Ridho Damanik dari unsur Sabhara Polda Sumatera Utara, yang mengalami luka pada bibir bawah akibat lemparan botol, Bripda Nicholas dari unsur Sabhara Polda Sumatera Utara, yang mengalami cedera pada lengan akibat lemparan batu hingga terjatuh ke parit, serta Bharada Saol Sitepu dari unsur Brimob Polda Sumatera Utara, yang mengalami luka akibat lemparan dan terjatuh, disertai kondisi tekanan darah rendah.
AKBP Aditya Sembiring mengatakan, sebelum tindakan tegas di lapangan diambil, aparat kepolisian bersama panitera dan juru sita PN Lubuk Pakam telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ia mengatakan, bahwa kegiatan pengamanan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini melakukan pembacaan eksekusi dari hasil perkara yang di putuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kemudian Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terbatas terhadap objek yang sudah disepakati, baik dari pemohon maupun termohon. Sementara itu, pihaknya melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi lahan tanah seluas 32 hektar di Jalan Serbaguna Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuan Deli, Deli Serdang.”Kami sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat, kepada para tokoh di Pasar 4 tersebut, kurang lebih luasnya 32 hektar, dengan kurang lebih 600 hingga 700 Kepala Keluarga,” ucap AKBP Aditya Sembiring.
Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan secara persuasif bahwa kegiatan dilaksanakan hanya terbatas kepada objek yang telah disepakati, baik pemohon ataupun termohon. Meskipun demikian, masyarakat tetap melakukan penolakan keras terhadap eksekusi lahan tanah tersebut. “Kami dari Kepolisian tetap melakukan pendekatan persuasif, melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah, mengatakan pihaknya memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan risiko jatuhnya korban.
Menurut Ivan, penundaan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Pihak pengadilan juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk membahas langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ivan juga menyebut perkara kepemilikan lahan itu telah melalui sejumlah proses hukum dan, berdasarkan putusan tersebut, tanah seluas 32 hektare dinyatakan milik Al Washliyah. Pernyataan itu disampaikan Ivan kepada awak media pada Kamis (29/10/2026), didampingi juru sita PN Lubuk Pakam.
Ivan menegaskan, langkah berikutnya akan ditentukan setelah pihak pengadilan berkonsultasi dengan aparat keamanan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempertimbangkan situasi di lapangan sebelum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya. Hingga berita ini ditulis, pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Helvetia tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini menyusul situasi ricuh yang terjadi di lokasi serta adanya anggota kepolisian yang terluka dalam aksi penolakan warga. (san/bbs/ila)

