Atasi Genangan di Jalan Amal dan Sekitarnya, Dinas SDABMBK Bangun Subdrain di Jalan Pinang Baris

MEDAN-Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan melakukan pembangunan Sub Drainase (Subdrain) di Jalan TB Simatupang (Jalan Pinang Baris), Kecamatan Medan Sunggal.

Pembangunan Subdrain tersebut dilakukan untuk mengatasi genangan di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal dan sekitarnya yang kerap terjadi setiap hujan turun.

“Pembangunan Subdrain di Jalan TB Simatupang sedang kita lakukan. Subdrain ini dibangun untuk mengatasi genangan di Jalan Amal dan sekitarnya. Sebab kawasan ini memang sering tergenang bila terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi,” ucap Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi S.STP MT kepada Sumut Pos, Kamis (29/10/2026).

Dikatakan Khairul Azmi, pembangunan Subdrain akan dilakukan sepanjang 415 meter, yakni dari sisi kiri SMPN 9 Medan hingga ke Simpang Jalan Amal – Jalan Pinang Baris (seberang kantor BKN) hingga ke seberang SMP Negeri 9 Medan.

“Dari sisi kiri SMPN 9, pembangunan kita lakukan hingga ke seberang SMPN 9 dan terus sampai ke Simpang Jalan Amal. Artinya, pembangunan subdrain ini dilakukan dengan membelah Jalan Pinang Baris. Dengan begitu, genangan air dari Jalan Amal dapat mengalir ke Jalan Pinang Baris dan menyeberang ke sebelah SMPN 9 sehingga bisa mengalir ke Sungai Belawan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Khairul Azmi menjelaskan bahwa pembangunan Subdrain tersebut akan dilakukan di salah satu sisi ruas jalan terlebih dahulu. Setelah satu sisi selesai dan dapat dilintasi oleh kendaraan, maka Dinas SDABMBK akan melanjutkan pekerjaan ke sisi lainnya.

“Makanya sekarang untuk sisi jalan yang tepat di depan SMPN 9 Medan kita tutup terlebih dahulu, kendaraan dialihkan untuk melintas di sisi seberang SMPN 9. Setelah sisi jalan ini selesai dan dapat dilintasi, kita akan melanjutkan pekerjaan di sisi jalan yang berada di seberang SMPN 9 hingga ke simpang Jalan Amal,” katanya.

Dijelaskan Azmi, pembangunan Subdrain di Jalan Pinang Baris akan menggunakan U-Ditch berukuran besar yang dikombinasikan dengan Box Culvert.

“Dari total panjang 415 meter yang akan dikerjakan, kita akan mengkombinasikan U-Ditch dan Box Culvert. Untuk U-Ditch kita gunakan ukuran 180x180x100 dengan jumlah 336 pcs, terbuka tanpa tutup dan U-Ditch ukuran 180x180x100 dengan jumlah 54pcs yang tertutup dengan cover slab. Kedua, kita gunakan Box Culvert dengan ukuran 200x200x100 dengan junlah 25 pcs,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan Subdrain yang dianggarkan melalui APBD Kota Medan 2026 tersebut akan selesai di akhir tahun ini.

“Targetnya Desember tahun ini pekerjaannya selesai. Kalau bisa lebih cepat dari itu, akan kita upayakan. Yang paling penting dalam pengerjaan drainase ini adalah posisi pemasangan U-Ditch dan Box Culvert yang harus presisi. Drainase harus dibangun dengan elevasi yang tepat, agar air benar-benar dapat mengalir hingga ke sungai,” tegasnya.

Ditambahkan Khairul Azmi, sejatinya Jalan TB Simatupang ataupun Jalan Pinang Baris berstatus sebagai Jalan Provinsi. Akan tetapi, Pemko Medan telah mendapatkan izin untuk melakukan pembangunan drainase di jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

“Kita telah mendapatkan rekomtek (rekomendasi teknis) dari Pemprov Sumut. Berangkat dari rekomtek tersebut, pembangunan Subdrain di Jalan Pinang Baris dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN-Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan melakukan pembangunan Sub Drainase (Subdrain) di Jalan TB Simatupang (Jalan Pinang Baris), Kecamatan Medan Sunggal.

Pembangunan Subdrain tersebut dilakukan untuk mengatasi genangan di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal dan sekitarnya yang kerap terjadi setiap hujan turun.

“Pembangunan Subdrain di Jalan TB Simatupang sedang kita lakukan. Subdrain ini dibangun untuk mengatasi genangan di Jalan Amal dan sekitarnya. Sebab kawasan ini memang sering tergenang bila terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi,” ucap Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi S.STP MT kepada Sumut Pos, Kamis (29/10/2026).

Dikatakan Khairul Azmi, pembangunan Subdrain akan dilakukan sepanjang 415 meter, yakni dari sisi kiri SMPN 9 Medan hingga ke Simpang Jalan Amal – Jalan Pinang Baris (seberang kantor BKN) hingga ke seberang SMP Negeri 9 Medan.

“Dari sisi kiri SMPN 9, pembangunan kita lakukan hingga ke seberang SMPN 9 dan terus sampai ke Simpang Jalan Amal. Artinya, pembangunan subdrain ini dilakukan dengan membelah Jalan Pinang Baris. Dengan begitu, genangan air dari Jalan Amal dapat mengalir ke Jalan Pinang Baris dan menyeberang ke sebelah SMPN 9 sehingga bisa mengalir ke Sungai Belawan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Khairul Azmi menjelaskan bahwa pembangunan Subdrain tersebut akan dilakukan di salah satu sisi ruas jalan terlebih dahulu. Setelah satu sisi selesai dan dapat dilintasi oleh kendaraan, maka Dinas SDABMBK akan melanjutkan pekerjaan ke sisi lainnya.

“Makanya sekarang untuk sisi jalan yang tepat di depan SMPN 9 Medan kita tutup terlebih dahulu, kendaraan dialihkan untuk melintas di sisi seberang SMPN 9. Setelah sisi jalan ini selesai dan dapat dilintasi, kita akan melanjutkan pekerjaan di sisi jalan yang berada di seberang SMPN 9 hingga ke simpang Jalan Amal,” katanya.

Dijelaskan Azmi, pembangunan Subdrain di Jalan Pinang Baris akan menggunakan U-Ditch berukuran besar yang dikombinasikan dengan Box Culvert.

“Dari total panjang 415 meter yang akan dikerjakan, kita akan mengkombinasikan U-Ditch dan Box Culvert. Untuk U-Ditch kita gunakan ukuran 180x180x100 dengan jumlah 336 pcs, terbuka tanpa tutup dan U-Ditch ukuran 180x180x100 dengan jumlah 54pcs yang tertutup dengan cover slab. Kedua, kita gunakan Box Culvert dengan ukuran 200x200x100 dengan junlah 25 pcs,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan Subdrain yang dianggarkan melalui APBD Kota Medan 2026 tersebut akan selesai di akhir tahun ini.

“Targetnya Desember tahun ini pekerjaannya selesai. Kalau bisa lebih cepat dari itu, akan kita upayakan. Yang paling penting dalam pengerjaan drainase ini adalah posisi pemasangan U-Ditch dan Box Culvert yang harus presisi. Drainase harus dibangun dengan elevasi yang tepat, agar air benar-benar dapat mengalir hingga ke sungai,” tegasnya.

Ditambahkan Khairul Azmi, sejatinya Jalan TB Simatupang ataupun Jalan Pinang Baris berstatus sebagai Jalan Provinsi. Akan tetapi, Pemko Medan telah mendapatkan izin untuk melakukan pembangunan drainase di jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

“Kita telah mendapatkan rekomtek (rekomendasi teknis) dari Pemprov Sumut. Berangkat dari rekomtek tersebut, pembangunan Subdrain di Jalan Pinang Baris dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru