25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tim Advokasi Minta SK Pengangkatan OK Arya Ditunda

MEDAN-Tim Advokasi Batubara Bangkit meminta  Mendagri menunda surat keputusan (SK) pengangkatan OK Arya Zulkarnain sebagai bupati Batubara sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan terkait persyaratan pendidikan OK Arya saat maju sebagai bupati Batubara.

“Kita sudah ajukan gugatan ke PTUN dan mengirim surat permohonan ke Mendagri agar menunda SK pengangkatan OK Arya sebagai bupati Batubara sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari PTUN Medan,” kata Arizal, SH, MH dari Tim Advokasi Batubara Bangkit yang menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati Batubara Ir Zahir, M.AP dan Suriono, ST,M.Si kepada wartawan di Medan, Rabu (27/11) petang.

Surat permintaan penundaan SK Pengangkatan itu telah dikirim ke Mendagri dengan No. 01/ABB-P/XI/2013, Selasa (26/11) yang ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPRD Batubara.

Menurut Arizal, alasan meminta penundaan SK pengangkatan OK Arya sebagai bupati, disebabkan KPUD Batubara telah melecehkan demokrasi prosedural pada saat melaksanakan pemilihan bupati Kabupaten Batubara September 2013, yaitu tidak melakukan kewajibannya memverifikasi vaktual pasangan calon bupati dan wakil bupati soal surat pengganti ijazah SD, SMP dan SMA yang hilang atasnama OK Arya Zulkarnain.

OK Arya Zulkarnain pada pencalonanya sebagai bupati Batubara 2008, kata dia, juga menggunakan surat pengganti ijazah yang hilang. Kemudian dilakukan lagi saat pencalonan 2013. “Karena itu kami menduga KPUD Batubara tidak melaksanakan peraturan KPU No. 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu melakukan verifikasi faktual  persyaratan calon. Atas dasar inilah kami mengajukan gugatan,” kata Arizal.

Gugatan tersebut, kata dia, di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register No. 115/G/2013/PTUN.Mdn tanggal 25 September 2013. Arizal menegaskan, KPUD Batubara dalam menetapkan salah satu pasangan peserta pemilihan bupati Kabupaten Barubara telah melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pemerintahan yang baik dan melanggar prinsip kehati-hatian karena tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap ijazah SD, SMP, dan SMA dari salah satu pasangan.

Ketua KPUD Batubara Khairil Anwar, SH dikonfirmasi , mempersilahkan gugatan tersebut. “Setiap warga negara berhak untuk itu, tetapi nanti diketahui siapa yang benar dan salah dalam kasus itu,” katanya dengan singkat.(gus)

MEDAN-Tim Advokasi Batubara Bangkit meminta  Mendagri menunda surat keputusan (SK) pengangkatan OK Arya Zulkarnain sebagai bupati Batubara sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan terkait persyaratan pendidikan OK Arya saat maju sebagai bupati Batubara.

“Kita sudah ajukan gugatan ke PTUN dan mengirim surat permohonan ke Mendagri agar menunda SK pengangkatan OK Arya sebagai bupati Batubara sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari PTUN Medan,” kata Arizal, SH, MH dari Tim Advokasi Batubara Bangkit yang menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati Batubara Ir Zahir, M.AP dan Suriono, ST,M.Si kepada wartawan di Medan, Rabu (27/11) petang.

Surat permintaan penundaan SK Pengangkatan itu telah dikirim ke Mendagri dengan No. 01/ABB-P/XI/2013, Selasa (26/11) yang ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPRD Batubara.

Menurut Arizal, alasan meminta penundaan SK pengangkatan OK Arya sebagai bupati, disebabkan KPUD Batubara telah melecehkan demokrasi prosedural pada saat melaksanakan pemilihan bupati Kabupaten Batubara September 2013, yaitu tidak melakukan kewajibannya memverifikasi vaktual pasangan calon bupati dan wakil bupati soal surat pengganti ijazah SD, SMP dan SMA yang hilang atasnama OK Arya Zulkarnain.

OK Arya Zulkarnain pada pencalonanya sebagai bupati Batubara 2008, kata dia, juga menggunakan surat pengganti ijazah yang hilang. Kemudian dilakukan lagi saat pencalonan 2013. “Karena itu kami menduga KPUD Batubara tidak melaksanakan peraturan KPU No. 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu melakukan verifikasi faktual  persyaratan calon. Atas dasar inilah kami mengajukan gugatan,” kata Arizal.

Gugatan tersebut, kata dia, di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register No. 115/G/2013/PTUN.Mdn tanggal 25 September 2013. Arizal menegaskan, KPUD Batubara dalam menetapkan salah satu pasangan peserta pemilihan bupati Kabupaten Barubara telah melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pemerintahan yang baik dan melanggar prinsip kehati-hatian karena tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap ijazah SD, SMP, dan SMA dari salah satu pasangan.

Ketua KPUD Batubara Khairil Anwar, SH dikonfirmasi , mempersilahkan gugatan tersebut. “Setiap warga negara berhak untuk itu, tetapi nanti diketahui siapa yang benar dan salah dalam kasus itu,” katanya dengan singkat.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/