31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kopi Panas Membawa Menantu ke Kursi Pesakitan

“Korban berusaha untuk keluar dari rumah. Saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba-tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (di atas meja). Kopi itu langsung disiramkan ke arah tubuh korban dan mengenai bagian badan korban. Sehingga, mengenai lengan kanan, leher sebelah kanan, punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban,” tutur Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.

Nur Ainun mengatakan, korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Carissa yang menjadi korban penganiyaan melaporkan yang dialami ke Polrestabes Medan.”Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ucap Nur Ainun.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedek Gunawan Harahap,SH.MH menyampaikan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. Sebab, dakwaan terhadap terdakwa keliru.

“Dalam dakwaan itu, tidak cermat. Karena, JPU tidak mampu menguraikan kejadian materil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Makanya, kami mengajukan eksepsi,” ucap Gunawan diluar ruang sidang di PN Medan, kemarin.

Dengan pengajuan eksepsi ini, Gunawan mengharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi dengan dasar dakwaan disampaikan JPU tidak tepat terhadap terdakwa.

“Untuk dikabulkan eksepsi ini, pertama dakwaan dari JPU melanggar ketentuan KHUPidana. Saksi korban membawa surat pengantar visum dari pihak kepolisian atas tidak penganiyaan. Ini visumnya kapasitas sebagai pasien biasa. Dalam sidang tadi (kemarin,Red), kita sudah sampaikan atau bacakan eksepsi kita,” tegasnya.(gus/ila)

 

 

 

 

“Korban berusaha untuk keluar dari rumah. Saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba-tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (di atas meja). Kopi itu langsung disiramkan ke arah tubuh korban dan mengenai bagian badan korban. Sehingga, mengenai lengan kanan, leher sebelah kanan, punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban,” tutur Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.

Nur Ainun mengatakan, korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Carissa yang menjadi korban penganiyaan melaporkan yang dialami ke Polrestabes Medan.”Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ucap Nur Ainun.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedek Gunawan Harahap,SH.MH menyampaikan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. Sebab, dakwaan terhadap terdakwa keliru.

“Dalam dakwaan itu, tidak cermat. Karena, JPU tidak mampu menguraikan kejadian materil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Makanya, kami mengajukan eksepsi,” ucap Gunawan diluar ruang sidang di PN Medan, kemarin.

Dengan pengajuan eksepsi ini, Gunawan mengharapkan majelis hakim mengabulkan eksepsi dengan dasar dakwaan disampaikan JPU tidak tepat terhadap terdakwa.

“Untuk dikabulkan eksepsi ini, pertama dakwaan dari JPU melanggar ketentuan KHUPidana. Saksi korban membawa surat pengantar visum dari pihak kepolisian atas tidak penganiyaan. Ini visumnya kapasitas sebagai pasien biasa. Dalam sidang tadi (kemarin,Red), kita sudah sampaikan atau bacakan eksepsi kita,” tegasnya.(gus/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/