27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PT ACK Ngaku Bangun Mal Centre Point Tanpa IMB, Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku sangat menyayangkan pernyataan pihak PT Arga Citra Kharisma ( PT ACK) selaku pengelola Mal Centre Ponit yang menyebutkan bahwa pihaknya mendirikan bangunan Mal Centre Point hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT ACK dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang sempat memenangkan pihaknya.

Terbukti hingga saat ini, bangunan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan dengan pihak PT ACK selaku pendiri sekaligus pengelola Mal Center Point dan PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah tempat berdirinya Mal Centre Point di ruang rapat Komisi III DPRD Medan, Senin (28/11) sore.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring, didampingi Mulia Syahputra Nasution, dan Irwansyah. Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACK Tika Rahayu dan Fahmuddin, dan pihak PT KAI Zuhril Alim dan Imron mewakili PT KAI, serta Amran dan Joharsyah mewakili BPPRD Kota Medan.

“Saya rasa untuk syarat mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan, tetapi wajib memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” ucap Anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution.

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Point. Selanjutnya, ia juga mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan di lahan yang menjadi miliki PT KAI yang berlokasi di Kota Medan.

Menjawab pertanyaan Mulia, pihak pengelola Mal Centre Point, Tika Rahayu, menjelaskan bahwa dasar pembangunan yang mereka lakukan berdasarkan keputusan pengadilan dengan sengketa lahan PT ACK melawan PT KAI.

Mendengar pernyataan itu, sejumlah Anggota DPRD Medan mengaku heran. Berikutnya, pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Namun ternyata di dalam rapat, pihak PT ACK tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.

Karena tidak dapat memberikan dokumen, Hendri Duin Sembiring pun memutuskan untuk menunda rapat dan meminta PT ACK agar dapat melengkapi dokumen yang dimaksud dalam RDP berikutnya.

“Kalau begitu rapat kita skor saja, kita menunggu pihak PT ACK dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan. Tolong dilengkapi dokumenya, kita bahas lagi dalam rapat berikutnya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku sangat menyayangkan pernyataan pihak PT Arga Citra Kharisma ( PT ACK) selaku pengelola Mal Centre Ponit yang menyebutkan bahwa pihaknya mendirikan bangunan Mal Centre Point hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT ACK dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang sempat memenangkan pihaknya.

Terbukti hingga saat ini, bangunan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan dengan pihak PT ACK selaku pendiri sekaligus pengelola Mal Center Point dan PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah tempat berdirinya Mal Centre Point di ruang rapat Komisi III DPRD Medan, Senin (28/11) sore.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring, didampingi Mulia Syahputra Nasution, dan Irwansyah. Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACK Tika Rahayu dan Fahmuddin, dan pihak PT KAI Zuhril Alim dan Imron mewakili PT KAI, serta Amran dan Joharsyah mewakili BPPRD Kota Medan.

“Saya rasa untuk syarat mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan, tetapi wajib memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” ucap Anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution.

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Point. Selanjutnya, ia juga mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan di lahan yang menjadi miliki PT KAI yang berlokasi di Kota Medan.

Menjawab pertanyaan Mulia, pihak pengelola Mal Centre Point, Tika Rahayu, menjelaskan bahwa dasar pembangunan yang mereka lakukan berdasarkan keputusan pengadilan dengan sengketa lahan PT ACK melawan PT KAI.

Mendengar pernyataan itu, sejumlah Anggota DPRD Medan mengaku heran. Berikutnya, pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Namun ternyata di dalam rapat, pihak PT ACK tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.

Karena tidak dapat memberikan dokumen, Hendri Duin Sembiring pun memutuskan untuk menunda rapat dan meminta PT ACK agar dapat melengkapi dokumen yang dimaksud dalam RDP berikutnya.

“Kalau begitu rapat kita skor saja, kita menunggu pihak PT ACK dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan. Tolong dilengkapi dokumenya, kita bahas lagi dalam rapat berikutnya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/