MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menjadwalkan sejumlah agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Termasuk melakukan pemeriksaan, yang direncanakan dilakukan pada Januari 2016, mendatang.
“Saksi-saksi dan ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali usai tahun baru ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis, (29/12) siang.
Meski menceritakan status tersangka, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, masih menyimpan rapat-rapat identitas ketiga.”Kita tunggu semua sudah jelas. Baik kerugian negara. Kemudian, alat-alat bukti yang baru dan keterangan saksi-saki, termasuk tersangka. Baru kita publis nama tersangka,” jelasnya.
Pihak Kejati Sumut beralasan diumumkannya nama ketiga tersangka melalui media akan menghalangi proses hukum dan penyidikan dilakuka Kejati Sumut.”Bisa saja tersangka kabur, menghilang barang bukti dan memperlambat proses hukum yang tengah dilakukan,” tuturnya.
Kemudian, Kejati Sumut mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.
Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.
“Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menampik ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). “Siapakah melawan hukum termasuk KPA (Gunawan), nantinya akan kelihatan dari hasi penyidikan. Saat ini, baru 20 saksi dimintai keterangan, nantinya akan bertambah itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, Kejatisu sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan..Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.(gus/rbb)