32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Papan Reklame di Proyek Underpass Belum Dibongkar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIMPANG TITI KUNING_Suasana arus lalu lintas di Jalan Brigjen katamso Simpang titi kuning Medan, Rabu (14/12) Rencana nya proses pengerjaan Fly Over Brigjen Katamso akan dimulai Januari 2017.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIMPANG TITI KUNING_Suasana arus lalu lintas di Jalan Brigjen katamso Simpang titi kuning Medan, Rabu (14/12) Rencana nya proses pengerjaan Fly Over Brigjen Katamso akan dimulai Januari 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pengusaha periklanan di Kota Medan diminta jangan jadi penghambat pembangunan Underpass Katamso. Pasalnya, sampai hari ini sang empunya jasa reklame tersebut belum terlihat ada pergerakan melakukan pembongkaran.

“Sekaitan dengan pekerjaan Underpass Katamso saat ini, kami minta pengusaha reklame segera membongkar papan reklamenya itu. Jangan sampai gara-gara itu tidak dibongkar, pembangunan menjadi terhambat,” kata Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung kepada Sumut Pos, Kamis (29/12).

Kata Henry Jhon, Pemko Medan juga dalam hal ini jangan tinggal diam dan harus segera mengambil sikap. “Apalagi terhadap reklame-reklame yang tak berizin dan tak bayar pajak. Baik yang ada foto pejabat, politisi, atau lainnya bongkar saja semuanya itu. Bila perlu Pemko harus turun tangan membereskannya, sebab ini untuk kepentingan pembangunan kota kita ke depan,” katanya.

Dia mengakui, bahwa saat ini pekerjaan Underpass Katamso tengah dilakukan clearing (pembersihan). Salah satu yang telah tampak di lapangan, seluruh pohon yang terkena dampak pembangunan, sudah ditumbangkan. Selain itu pembersihan juga dilakukan pada lahan yang telah diganti rugi oleh pemerintah.

“Tepat di persimpangan Jalan Brigjen Katamso dan Tritura, memang saya lihat banyak baliho yang berdiri di sana. Ini sebenarnya harus diturunkan semua agar tidak menghambat. Kalau Pemko punya kemauan yang kuat, saya kira hal itu tidak akan sulit,” tegas politisi PDIP ini.

Henry menyarankan agar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame yang digawangi Dinas TRTB Kota Medan, turut serta menertibkan papan reklame tak berizin pada ruas jalan lainnya. “Kita harap ini bisa sekalian berjalan. Karena dari kegiatan sebelumnya, khusus di 13 ruas tidak boleh berdiri reklame masih belum tersentuh. Apalagi kita sudah rekomendasikan lagi sama Pemko, bahwa 29 Desember ini kegiatan penertiban harus dilanjutkan. Tapi sayang sampai sekarang belum ada pergerakan apapun,” bebernya.

Melihat kinerja tim terpadu yang tak maksimal tersebut, DPRD Medan mengaku ogah menambah anggaran penertiban reklame. Sebab setelah ditambah Rp1,2 miliar di Perubahan APBD 2016, aktivitas penertiban justru tidak ada berjalan. “Untuk seterusnya kami tidak akan menambah anggaran lagi untuk penertiban. Mending uangnya dialokasikan untuk yang lain, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. Kami ingatkan juga agar Pemko komit dengan rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Kalau memang pengusaha itu tidak dapat bongkar sendiri, maka Pemko-lah yang melakukannya. Gitu saja kok repot,” ungkapnya.

Belum adanya pergerakan sekaitan pembongkaran baliho/billboard yang terkena dampak pembangunan underpass, juga diakui Ketua Tim Underpass Katamso-Delitua BBPJN I Kementerian PUPR, Kariwanta Sembiring. “Belum ada yang bergerak, terutama billboard ukuran besar,” katanya, Kamis (29/12).

Menurutnya, dua persimpangan yakni Titikuning (underpass) dan simpang Jl. Karya Jaya (pelebaran jalan), umumnya masih berdiri billboard yang tentu dapat menghambat dimulainya pekerjaan fisik. “Setidaknya pada Januari mendatang, semua baliho di kedua persimpangan tersebut harus dipindah. Sebab kalau tidak, dapat mengganggu pekerjaan pelebaran jalan dan akses jalan masyarakat yang melintasi jalan itu,” kata Kariwanta.

Pihaknya juga berencana meminta arahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, agar dapat memberi penegasan kepada para pengusaha periklanan tersebut. “Sepertinya begitu, kami perlu meminta bantuan Pemko Medan lagi dalam hal ini,” ungkapnya. (prn/rbb)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIMPANG TITI KUNING_Suasana arus lalu lintas di Jalan Brigjen katamso Simpang titi kuning Medan, Rabu (14/12) Rencana nya proses pengerjaan Fly Over Brigjen Katamso akan dimulai Januari 2017.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIMPANG TITI KUNING_Suasana arus lalu lintas di Jalan Brigjen katamso Simpang titi kuning Medan, Rabu (14/12) Rencana nya proses pengerjaan Fly Over Brigjen Katamso akan dimulai Januari 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pengusaha periklanan di Kota Medan diminta jangan jadi penghambat pembangunan Underpass Katamso. Pasalnya, sampai hari ini sang empunya jasa reklame tersebut belum terlihat ada pergerakan melakukan pembongkaran.

“Sekaitan dengan pekerjaan Underpass Katamso saat ini, kami minta pengusaha reklame segera membongkar papan reklamenya itu. Jangan sampai gara-gara itu tidak dibongkar, pembangunan menjadi terhambat,” kata Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung kepada Sumut Pos, Kamis (29/12).

Kata Henry Jhon, Pemko Medan juga dalam hal ini jangan tinggal diam dan harus segera mengambil sikap. “Apalagi terhadap reklame-reklame yang tak berizin dan tak bayar pajak. Baik yang ada foto pejabat, politisi, atau lainnya bongkar saja semuanya itu. Bila perlu Pemko harus turun tangan membereskannya, sebab ini untuk kepentingan pembangunan kota kita ke depan,” katanya.

Dia mengakui, bahwa saat ini pekerjaan Underpass Katamso tengah dilakukan clearing (pembersihan). Salah satu yang telah tampak di lapangan, seluruh pohon yang terkena dampak pembangunan, sudah ditumbangkan. Selain itu pembersihan juga dilakukan pada lahan yang telah diganti rugi oleh pemerintah.

“Tepat di persimpangan Jalan Brigjen Katamso dan Tritura, memang saya lihat banyak baliho yang berdiri di sana. Ini sebenarnya harus diturunkan semua agar tidak menghambat. Kalau Pemko punya kemauan yang kuat, saya kira hal itu tidak akan sulit,” tegas politisi PDIP ini.

Henry menyarankan agar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame yang digawangi Dinas TRTB Kota Medan, turut serta menertibkan papan reklame tak berizin pada ruas jalan lainnya. “Kita harap ini bisa sekalian berjalan. Karena dari kegiatan sebelumnya, khusus di 13 ruas tidak boleh berdiri reklame masih belum tersentuh. Apalagi kita sudah rekomendasikan lagi sama Pemko, bahwa 29 Desember ini kegiatan penertiban harus dilanjutkan. Tapi sayang sampai sekarang belum ada pergerakan apapun,” bebernya.

Melihat kinerja tim terpadu yang tak maksimal tersebut, DPRD Medan mengaku ogah menambah anggaran penertiban reklame. Sebab setelah ditambah Rp1,2 miliar di Perubahan APBD 2016, aktivitas penertiban justru tidak ada berjalan. “Untuk seterusnya kami tidak akan menambah anggaran lagi untuk penertiban. Mending uangnya dialokasikan untuk yang lain, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. Kami ingatkan juga agar Pemko komit dengan rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Kalau memang pengusaha itu tidak dapat bongkar sendiri, maka Pemko-lah yang melakukannya. Gitu saja kok repot,” ungkapnya.

Belum adanya pergerakan sekaitan pembongkaran baliho/billboard yang terkena dampak pembangunan underpass, juga diakui Ketua Tim Underpass Katamso-Delitua BBPJN I Kementerian PUPR, Kariwanta Sembiring. “Belum ada yang bergerak, terutama billboard ukuran besar,” katanya, Kamis (29/12).

Menurutnya, dua persimpangan yakni Titikuning (underpass) dan simpang Jl. Karya Jaya (pelebaran jalan), umumnya masih berdiri billboard yang tentu dapat menghambat dimulainya pekerjaan fisik. “Setidaknya pada Januari mendatang, semua baliho di kedua persimpangan tersebut harus dipindah. Sebab kalau tidak, dapat mengganggu pekerjaan pelebaran jalan dan akses jalan masyarakat yang melintasi jalan itu,” kata Kariwanta.

Pihaknya juga berencana meminta arahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, agar dapat memberi penegasan kepada para pengusaha periklanan tersebut. “Sepertinya begitu, kami perlu meminta bantuan Pemko Medan lagi dalam hal ini,” ungkapnya. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/