34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Warga Minta Pemko Medan Awasi Pelayanan Rumah Sakit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat meminta agar Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit (RS), agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima. Pasalnya, cukup banyak masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan, yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit, khususnya kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan masyarakat saat menghadiri kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang digelar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, 29-30 Januari 2022.

Seperti yang disampaikan Ridwan, warga Kelurahan Mabar Hilir. Dikatakannya, hingga kini masih banyak pihak yang mengeluhkan maupun mengkritik pelayanan rumah sakit. “Bahkan, masih ditemukan sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang diberi pelayanan berbeda dengan pasien umum. Untuk itu, kami minta kepada Pemko Medan melakukan pengawasan dari aspek pelayanan terhadap RS yang ada di Kota Medan,” katanya.

Hal senada disampaikan Sumiati, warga Jalan Pendidikan, Mabar Hilir. Dia berharap, Pemko Medan bisa dapat membuat komitmen kepada BPJS Kesehatan agar setiap warga Kota Medan bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan dalam mengurus BPJS Kesehatan, baik secara mandiri maupun penerima bantuan subsidi (PBI). “Tak bs dipungkiri, masih banyak warga Medan yang merasa kesulitan untuk mengurus BPJS Kesehatan. Jadi, mohon ini menjadi perhatian bapak-bapak pemangku kebijakan di Pemko Medan,” ujarnya.

Menyahuti itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP mengaku akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Pemko Medan. Politisi muda Partai Demokrat ini pun mendesak Pemko Medan untuk menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan secara maksimal agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan dan fasilitas kesehatan dengan baik.

Menurut Abrar, Pemko Medan harus mendukung program pusat lewat Perda Sistem Kesehatan ini, dimana Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. “Kita mendorong, Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Kota Medan ini juga berharap, Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat segera merealisasikan janjinya menggratiskan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III untuk suluruh masyarakat kurang mampu di Kota Medan. Apalagi pelayanan kesehatan gratis tersebut juga sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 ini.

“Dalam Perda tersebut, prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemko Medan, khususnya untuk semua penyakit menular. Jadi tinggal datang ke rumah sakit maka pelayanan gratis tanpa perlu pakai BPJS Kesehatan,” ujarnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat meminta agar Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit (RS), agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima. Pasalnya, cukup banyak masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan, yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit, khususnya kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan masyarakat saat menghadiri kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang digelar Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, 29-30 Januari 2022.

Seperti yang disampaikan Ridwan, warga Kelurahan Mabar Hilir. Dikatakannya, hingga kini masih banyak pihak yang mengeluhkan maupun mengkritik pelayanan rumah sakit. “Bahkan, masih ditemukan sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang diberi pelayanan berbeda dengan pasien umum. Untuk itu, kami minta kepada Pemko Medan melakukan pengawasan dari aspek pelayanan terhadap RS yang ada di Kota Medan,” katanya.

Hal senada disampaikan Sumiati, warga Jalan Pendidikan, Mabar Hilir. Dia berharap, Pemko Medan bisa dapat membuat komitmen kepada BPJS Kesehatan agar setiap warga Kota Medan bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan dalam mengurus BPJS Kesehatan, baik secara mandiri maupun penerima bantuan subsidi (PBI). “Tak bs dipungkiri, masih banyak warga Medan yang merasa kesulitan untuk mengurus BPJS Kesehatan. Jadi, mohon ini menjadi perhatian bapak-bapak pemangku kebijakan di Pemko Medan,” ujarnya.

Menyahuti itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP mengaku akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Pemko Medan. Politisi muda Partai Demokrat ini pun mendesak Pemko Medan untuk menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan secara maksimal agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan dan fasilitas kesehatan dengan baik.

Menurut Abrar, Pemko Medan harus mendukung program pusat lewat Perda Sistem Kesehatan ini, dimana Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. “Kita mendorong, Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Kota Medan ini juga berharap, Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat segera merealisasikan janjinya menggratiskan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III untuk suluruh masyarakat kurang mampu di Kota Medan. Apalagi pelayanan kesehatan gratis tersebut juga sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 ini.

“Dalam Perda tersebut, prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemko Medan, khususnya untuk semua penyakit menular. Jadi tinggal datang ke rumah sakit maka pelayanan gratis tanpa perlu pakai BPJS Kesehatan,” ujarnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/