SUMUTPOS.CO – Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 membenarkan status tersangka kepada 38 anggota dan mantan DPRD Sumut.
“Saya nggak hafal jumlahnya, benar (surat tersebut) beberapa hari yang lalu saya tanda tangan sprindik banyak untuk anggota DPRD Sumut,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3/2018).
Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengatakan rencananya KPK yang akan melanjutkan kasus tersebut dan semua pihak diminta menunggu.
“Tunggu saja ya, intinya memang ada rencana KPK yang akan melanjutkan kasus di DPRD Sumut, yang tersisa,” bebernya.
Sebelummya, di kalangan awak media di Medan, Jumat, (30/3) beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Surat berlambang garuda bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang beredar itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Ada 38 nama di dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan yang dilakukan di mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut yang kini menjadi anggota DPD RI Rijal Sirait; Rinawati Sianturi; Rooslynda Marpaung; Fadly Nurzal; Abu Bokar Tambak; Enda Mora Lubis; M. Yusuf Siregar; Muhammad Faisal; Abul Hasan Maturidi; Biller Pasaribu; Richard Eddy Marsaut Lingga; Syafrida Fitrie; Rahmianna Delima Pulungan; Arifin Nainggolan; dan Mustofawiyah.
Kemudian ada nama Sopar Siburian; Analisman Zalukhu; Tonnies Sianturi; Tohonan Silalahi; Murni Elieser; Dermawan Sembiring; Arlene Manurung; Syahrial Harahap; Restu Kurniawan; Washington Pane; John Hugo Silalahi; Ferry Suando; Tunggul Siagian; Fahru Rozi; Taufan Agung Ginting; Tiaisah Ritonga; Helmiati; Muslim Simbolon; Sonny Firdaus; Pasiruddin Daulay; Elezaro Duha; Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (ipp/JPC/JPG/nin)
SUMUTPOS.CO – Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 membenarkan status tersangka kepada 38 anggota dan mantan DPRD Sumut.
“Saya nggak hafal jumlahnya, benar (surat tersebut) beberapa hari yang lalu saya tanda tangan sprindik banyak untuk anggota DPRD Sumut,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3/2018).
Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengatakan rencananya KPK yang akan melanjutkan kasus tersebut dan semua pihak diminta menunggu.
“Tunggu saja ya, intinya memang ada rencana KPK yang akan melanjutkan kasus di DPRD Sumut, yang tersisa,” bebernya.
Sebelummya, di kalangan awak media di Medan, Jumat, (30/3) beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Surat berlambang garuda bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang beredar itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Ada 38 nama di dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan yang dilakukan di mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut yang kini menjadi anggota DPD RI Rijal Sirait; Rinawati Sianturi; Rooslynda Marpaung; Fadly Nurzal; Abu Bokar Tambak; Enda Mora Lubis; M. Yusuf Siregar; Muhammad Faisal; Abul Hasan Maturidi; Biller Pasaribu; Richard Eddy Marsaut Lingga; Syafrida Fitrie; Rahmianna Delima Pulungan; Arifin Nainggolan; dan Mustofawiyah.
Kemudian ada nama Sopar Siburian; Analisman Zalukhu; Tonnies Sianturi; Tohonan Silalahi; Murni Elieser; Dermawan Sembiring; Arlene Manurung; Syahrial Harahap; Restu Kurniawan; Washington Pane; John Hugo Silalahi; Ferry Suando; Tunggul Siagian; Fahru Rozi; Taufan Agung Ginting; Tiaisah Ritonga; Helmiati; Muslim Simbolon; Sonny Firdaus; Pasiruddin Daulay; Elezaro Duha; Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (ipp/JPC/JPG/nin)