26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Minta Dipekerjakan Lagi, Ratusan Buruh Lansia Unjukrasa

UNJUKRASA: Ratusan buruh lansia saat berunjukrasa di Jalan Raya Pelabuhan, Medan Belawan, Selasa (30/7).
Fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh di luar registrasi Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Prikop – TKBM) Pelabuhan Belawan, melakukan unjukrasa di Jalan Raya Pelabuhan, Medan Belawan, Selasa (30/7) pukul 09.00 WIB.

Buruh di luar masa usia produktif atau lanjut usia (lansia) ini menuntut agar mereka tetap dipekerjakan. Meskipun peraturan melarang usia di atas 55 tahun tidak boleh dipekerjakan, namun ada solusi lain yang mereka terima.

Unjukrasa dikawal petugas Polres Pelabuhan Belawan. Awalnya berlangsung tenang, tiba – tiba terdengar nyanyian menggiring orasi. Para buruh memblokir dan menyetop truk yang melintas. Akibatnya, perlintasan utama ke Pelabuhan Belawan sempat macet. Polisi yang stanbay di lokasi menenangkan buruh. Arus lalu lintas yang sempat diblokir dapat ditertibkan petugas dari Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami ini sudah bekerja dari tahun 70-an, janganlah kami dibiarkan begini saja. Kalau kami tidak layak lagi untuk diperkerjakan, anak – anak kami bisa mengganti kami. Jangan biarkan kami menganggur,” teriak buruh usia lanjut usia.

Seorang buruh, M Sitompul mengatakan, mereka minta sikap tegas dari TKBM agar memikirkan nasib yang mereka alami. Harapannya, mereka dapat dipekerjakan kembali di Pelabuhan Belawan. Bila itu tidak bisa diterima, ada solusi agar anak – anak mereka untuk pengganti bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Belawan.

“Sampah aja ada tempatnya, jangan kami ini dibuat lebih dari sampah. Kami bekerja sudah puluhan tahun, mau makan apa anak – anak kami. Jadi, tolong pikirkan nasib kami, biar kami tidak kelaparan,” ucapnya di lokasi unjuk rasa.

Menyikapi itu, Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop – TKBM) Pelabuhan Belawan, Sabam Manalu mengatakan, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, telah ditetapkan buruh layak kerja di usia produktif dari 18 hingga 55 tahun. Artinya, mereka yang melakukan unjuk rasa adalah di luar dari hasil regristasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan Belawan.

“Yang jelas, keputusan dari regulasi tidak bisa langgar. Makanya, ýang layak kerja setelah diregistrasi ada sekitar 2.400-an buruh, sedangkan di luar itu yang sudah lanjut usia ada 900-an yang tidak layak lagi bekerja di Pelabuhan Belawan,” terang Sabam.

Dijelaskannya, bagi yang sudah lanjut usia memang tidak lagi anggota TKBM sesuai dengan kewenangan Otoritas Pelabuhan Belawan. Namun, mereka tetap anggota koperasi.

“Pastinya mereka tetap anggota koperasi, bahkan haknya tidak ada berkurang. Kita nanti akan panggil buruh – buruh sudab lanjut usia ini, agar diberikan pemahaman tentang peraturan dan aturan ini, supaya mereka mengerti,” ungkap Sabam.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan Jece J Piris mengatakan, beradasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, ada sebanyak 2.384 buruh masuk verifikasi data yang layak bekerja di Pelabuhan Belawan.

Artinya, ada pemanngkasan sekitar 30 persen dari jumlah buruh yang boleh bekerja di Pelabuhan Belawan dari tahun sebelumnya yang diperkirakan mencapai 3.500 orang. “Saat ini yang teregistrasi data di OP hanya 2.348 buruh. Artinya diluar yang teregistrasi tidak boleh bekerja di Pelabuhan Belawan,” kata Jece beberapa waktu lalu.

Setiap dua tahun sekali, lanjut Jece, semua buruh yang bekerja di Pelabuhan Belawan diferivikasi, tidak termasuk agar usia diatas 56 tahun. Karena dianggap tidak lagi bekerja karena sudah tua dan penuh resiko. “Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja yang berusia lebih 56 tahun. Inikan bahaya, kami selaku regulator akan terus mengawasi masalah ini. Itu sebabnya semua pintu masuk pelabuhan akan kita perbaharui, “ tegas Jece.

Saat ditanya kenapa selama ini SKB itu tidak dilaksanakan, Jece mengaku itu tergantung kemauan dan keberanian pemegang kekuasaan. “Saat ini kita tidak bisa lagi main-main dalam menjalankan tugas, karena semua orang sudah bisa memantau kinerja kita dan peralatan sudah canggih. Jadi apa yang diperintahkan peraturan harus kita kerjakan jika ingin selamat, “ sebutnya.

Jece mengungkapkan, jumlah buruh yang saat ini masih terbilang banyak mengkibatkan peluang kerja antara sesama butuh sangat terbatas. “Jarak antrian antara kelompok kerja sangat jauh dan ini tidak sehat. Saya juga berterimakasih kepada ketua koperasi telah mendukung apa yang kami laksanakan,” ujarnya. (fac/ila)

UNJUKRASA: Ratusan buruh lansia saat berunjukrasa di Jalan Raya Pelabuhan, Medan Belawan, Selasa (30/7).
Fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh di luar registrasi Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Prikop – TKBM) Pelabuhan Belawan, melakukan unjukrasa di Jalan Raya Pelabuhan, Medan Belawan, Selasa (30/7) pukul 09.00 WIB.

Buruh di luar masa usia produktif atau lanjut usia (lansia) ini menuntut agar mereka tetap dipekerjakan. Meskipun peraturan melarang usia di atas 55 tahun tidak boleh dipekerjakan, namun ada solusi lain yang mereka terima.

Unjukrasa dikawal petugas Polres Pelabuhan Belawan. Awalnya berlangsung tenang, tiba – tiba terdengar nyanyian menggiring orasi. Para buruh memblokir dan menyetop truk yang melintas. Akibatnya, perlintasan utama ke Pelabuhan Belawan sempat macet. Polisi yang stanbay di lokasi menenangkan buruh. Arus lalu lintas yang sempat diblokir dapat ditertibkan petugas dari Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami ini sudah bekerja dari tahun 70-an, janganlah kami dibiarkan begini saja. Kalau kami tidak layak lagi untuk diperkerjakan, anak – anak kami bisa mengganti kami. Jangan biarkan kami menganggur,” teriak buruh usia lanjut usia.

Seorang buruh, M Sitompul mengatakan, mereka minta sikap tegas dari TKBM agar memikirkan nasib yang mereka alami. Harapannya, mereka dapat dipekerjakan kembali di Pelabuhan Belawan. Bila itu tidak bisa diterima, ada solusi agar anak – anak mereka untuk pengganti bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Belawan.

“Sampah aja ada tempatnya, jangan kami ini dibuat lebih dari sampah. Kami bekerja sudah puluhan tahun, mau makan apa anak – anak kami. Jadi, tolong pikirkan nasib kami, biar kami tidak kelaparan,” ucapnya di lokasi unjuk rasa.

Menyikapi itu, Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop – TKBM) Pelabuhan Belawan, Sabam Manalu mengatakan, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, telah ditetapkan buruh layak kerja di usia produktif dari 18 hingga 55 tahun. Artinya, mereka yang melakukan unjuk rasa adalah di luar dari hasil regristasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan Belawan.

“Yang jelas, keputusan dari regulasi tidak bisa langgar. Makanya, ýang layak kerja setelah diregistrasi ada sekitar 2.400-an buruh, sedangkan di luar itu yang sudah lanjut usia ada 900-an yang tidak layak lagi bekerja di Pelabuhan Belawan,” terang Sabam.

Dijelaskannya, bagi yang sudah lanjut usia memang tidak lagi anggota TKBM sesuai dengan kewenangan Otoritas Pelabuhan Belawan. Namun, mereka tetap anggota koperasi.

“Pastinya mereka tetap anggota koperasi, bahkan haknya tidak ada berkurang. Kita nanti akan panggil buruh – buruh sudab lanjut usia ini, agar diberikan pemahaman tentang peraturan dan aturan ini, supaya mereka mengerti,” ungkap Sabam.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan Jece J Piris mengatakan, beradasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, ada sebanyak 2.384 buruh masuk verifikasi data yang layak bekerja di Pelabuhan Belawan.

Artinya, ada pemanngkasan sekitar 30 persen dari jumlah buruh yang boleh bekerja di Pelabuhan Belawan dari tahun sebelumnya yang diperkirakan mencapai 3.500 orang. “Saat ini yang teregistrasi data di OP hanya 2.348 buruh. Artinya diluar yang teregistrasi tidak boleh bekerja di Pelabuhan Belawan,” kata Jece beberapa waktu lalu.

Setiap dua tahun sekali, lanjut Jece, semua buruh yang bekerja di Pelabuhan Belawan diferivikasi, tidak termasuk agar usia diatas 56 tahun. Karena dianggap tidak lagi bekerja karena sudah tua dan penuh resiko. “Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja yang berusia lebih 56 tahun. Inikan bahaya, kami selaku regulator akan terus mengawasi masalah ini. Itu sebabnya semua pintu masuk pelabuhan akan kita perbaharui, “ tegas Jece.

Saat ditanya kenapa selama ini SKB itu tidak dilaksanakan, Jece mengaku itu tergantung kemauan dan keberanian pemegang kekuasaan. “Saat ini kita tidak bisa lagi main-main dalam menjalankan tugas, karena semua orang sudah bisa memantau kinerja kita dan peralatan sudah canggih. Jadi apa yang diperintahkan peraturan harus kita kerjakan jika ingin selamat, “ sebutnya.

Jece mengungkapkan, jumlah buruh yang saat ini masih terbilang banyak mengkibatkan peluang kerja antara sesama butuh sangat terbatas. “Jarak antrian antara kelompok kerja sangat jauh dan ini tidak sehat. Saya juga berterimakasih kepada ketua koperasi telah mendukung apa yang kami laksanakan,” ujarnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/