Buntut Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah oleh MA, PDIP Desak Gibran Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait status ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Kini, arah politik berada di tangan partai-partai pemilik kursi DPR. Jika mayoritas parpol sepakat mengajukan pemakzulan (impeachment), posisi Gibran sebagai wapres bisa terancam.

LANTAS, bagaimana sikap parpol-parpol? Mayoritas masih terkesan wait and see. Hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur dari jabatannya.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan setelah putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” tegas Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus.

Menurut dia, perdebatan hukum mengenai keabsahan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai wapres telah berakhir. Putusan MA, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari putusan MK sebelumnya. “Putusan MA dan MK itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Deddy menilai, ruang perdebatan mengenai dugaan cacat administratif pencalonan wapres sudah tertutup. Persoalan kini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moralitas dan etika dalam kehidupan publik. “Posisi Gibran kian terjepit di tengah pusaran legitimasi politik kontemporer,” katanya.

Dia menilai, keputusan untuk tetap bertahan di kursi wapres setelah rangkaian putusan pengadilan justru berpotensi menggerus wibawa jabatan tersebut. “Ada konsekuensi secara moral dan etis,” imbuhnya.

Jika desakan mundur tidak direspons, dia meminta DPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional. “Apabila opsi ksatria berupa pengunduran diri sukarela itu diabaikan, Senayan bersiap mengambil alih panggung. Lembaga legislatif memiliki instrumen konstitusional untuk tidak tinggal diam,” ujarnya.

Senada dengan Deddy, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengklaim desakan publik agar Gibran mundur dari jabatannya semakin masif. Beberapa kader senior PDIP seperti Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira juga telah menyuarakan opsi tersebut secara terbuka. “Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto.

Namun Hasto mengakui, PDIP yang memiliki kekuatan 110 kursi di parlemen tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan Hak Angket terkait polemik pendidikan ini. Oleh karena itu, komunikasi dan dialog lintas fraksi kini mulai dirajut oleh partai berlogo kepala banteng tersebut seiring dengan proses delegitimasi yang dinilainya berlangsung semakin masif.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengingatkan agar semua pihak memahami objek perkara secara utuh. Menurut Sugiat, perkara itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan wapres memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan.

Dia berharap lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap pencalonan wapres. “Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia menegaskan, semua pihak harus mematuhi putusan MA. “Ya, kita harus taat terhadap putusan MA,” ujarnya.

Celah Pemakzulan Terbuka

Pakar hukum tata negara, Abdul Fickar Hadjar menilai, pertimbangan MK dan putusan kasasi MA secara linier memberikan pijakan hukum bagi DPR dan MPR. Fickar meluruskan, putusan MA tidak serta-merta membuat Gibran harus mengundurkan diri ataupun diberhentikan secara otomatis dari jabatan wakil presiden, karena mekanisme pemberhentian pejabat negara memiliki koridor ketatanegaraan tersendiri.

“Baik putusan MK maupun MA harus ditindaklanjuti oleh kekuasaan yang relevan dalam hal ini Wapres Gibran sendiri (mundur) atau dimundurkan/dimakzulkan oleh DPR/MPR. Karena sudah terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai wapres. Celah hukum sudah terbuka, tinggal kemauan politik (political will) saja, karena secara hukum sudah cukup kuat bagi lembaga yang berwenang untuk meminta mundur Gibran atau memakzulkan secara politik,” tegas Fickar saat diwawancarai wartawan, Minggu (1/11).

Putusan Non-Executable

Menanggapi gelombang desakan tersebut, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menegaskan, vonis MA sama sekali tidak memengaruhi keabsahan kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden RI. Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non-executable) karena adanya perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan, di mana seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelas Rullyandi.

Ia merujuk pada Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menambahkan bahwa ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) masih terbuka lebar bagi Kemendikdasmen selaku pihak tergugat. Selain itu, proses pembuktian riwayat pendidikan lengkap Gibran juga tengah berjalan dalam persidangan di PTUN Jakarta.

Perbedaan pandangan hukum yang tajam turut mengemuka di antara para praktisi hukum. Praktisi hukum Ramses Kartago berpandangan, putusan kasasi MA belum cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum tunggal dalam memakzulkan Gibran, mengingat masih ada opsi gugatan baru di PTUN berdasarkan Pasal 53 UU PTUN jika kementerian menerbitkan keputusan pembatalan suket baru.

“Putusan kasasi tersebut belum cukup kuat dipergunakan sebagai alasan dan dasar hukum untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Wapres Gibran masih dapat melakukan gugatan atau perlawanan. Karena itu, anggapan bahwa setelah Suket dibatalkan MA maka dokumen tersebut sudah musnah dan tidak ada lagi, menurut saya, tidak sepenuhnya tepat,” ujar Ramses dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).

Ramses juga menyoroti, pengujian terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat ini sudah melewati tenggang waktu pengajuan ke MA sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) UU Pemilu.

Di sisi lain, advokat asal Surabaya Wakit Nurohman menilai, hukum Gibran kurang cermat dalam membaca konsekuensi hukum dari Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Menurut Wakit, MA tidak sedang membuat norma baru yang berlaku surut, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang sejak awal digunakan sebagai basis pencalonan.

“Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda: keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan,” kata Wakit pada Minggu (1/11).

Wakit juga menyandingkan pembatalan suket oleh MA dengan temuan pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA. Ia menegaskan, permohonan PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mendorong DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil KPU serta Kemendikdasmen guna memverifikasi dokumen secara transparan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

“Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil Presiden menggantung tanpa jawaban,” tegas Wakit. (bry/idr/oni/jpg/man/adz)

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait status ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Kini, arah politik berada di tangan partai-partai pemilik kursi DPR. Jika mayoritas parpol sepakat mengajukan pemakzulan (impeachment), posisi Gibran sebagai wapres bisa terancam.

LANTAS, bagaimana sikap parpol-parpol? Mayoritas masih terkesan wait and see. Hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur dari jabatannya.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan setelah putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” tegas Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus.

Menurut dia, perdebatan hukum mengenai keabsahan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai wapres telah berakhir. Putusan MA, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari putusan MK sebelumnya. “Putusan MA dan MK itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Deddy menilai, ruang perdebatan mengenai dugaan cacat administratif pencalonan wapres sudah tertutup. Persoalan kini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moralitas dan etika dalam kehidupan publik. “Posisi Gibran kian terjepit di tengah pusaran legitimasi politik kontemporer,” katanya.

Dia menilai, keputusan untuk tetap bertahan di kursi wapres setelah rangkaian putusan pengadilan justru berpotensi menggerus wibawa jabatan tersebut. “Ada konsekuensi secara moral dan etis,” imbuhnya.

Jika desakan mundur tidak direspons, dia meminta DPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional. “Apabila opsi ksatria berupa pengunduran diri sukarela itu diabaikan, Senayan bersiap mengambil alih panggung. Lembaga legislatif memiliki instrumen konstitusional untuk tidak tinggal diam,” ujarnya.

Senada dengan Deddy, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengklaim desakan publik agar Gibran mundur dari jabatannya semakin masif. Beberapa kader senior PDIP seperti Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira juga telah menyuarakan opsi tersebut secara terbuka. “Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto.

Namun Hasto mengakui, PDIP yang memiliki kekuatan 110 kursi di parlemen tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan Hak Angket terkait polemik pendidikan ini. Oleh karena itu, komunikasi dan dialog lintas fraksi kini mulai dirajut oleh partai berlogo kepala banteng tersebut seiring dengan proses delegitimasi yang dinilainya berlangsung semakin masif.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengingatkan agar semua pihak memahami objek perkara secara utuh. Menurut Sugiat, perkara itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan wapres memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan.

Dia berharap lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap pencalonan wapres. “Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia menegaskan, semua pihak harus mematuhi putusan MA. “Ya, kita harus taat terhadap putusan MA,” ujarnya.

Celah Pemakzulan Terbuka

Pakar hukum tata negara, Abdul Fickar Hadjar menilai, pertimbangan MK dan putusan kasasi MA secara linier memberikan pijakan hukum bagi DPR dan MPR. Fickar meluruskan, putusan MA tidak serta-merta membuat Gibran harus mengundurkan diri ataupun diberhentikan secara otomatis dari jabatan wakil presiden, karena mekanisme pemberhentian pejabat negara memiliki koridor ketatanegaraan tersendiri.

“Baik putusan MK maupun MA harus ditindaklanjuti oleh kekuasaan yang relevan dalam hal ini Wapres Gibran sendiri (mundur) atau dimundurkan/dimakzulkan oleh DPR/MPR. Karena sudah terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai wapres. Celah hukum sudah terbuka, tinggal kemauan politik (political will) saja, karena secara hukum sudah cukup kuat bagi lembaga yang berwenang untuk meminta mundur Gibran atau memakzulkan secara politik,” tegas Fickar saat diwawancarai wartawan, Minggu (1/11).

Putusan Non-Executable

Menanggapi gelombang desakan tersebut, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menegaskan, vonis MA sama sekali tidak memengaruhi keabsahan kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden RI. Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non-executable) karena adanya perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan, di mana seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah resmi dilantik.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelas Rullyandi.

Ia merujuk pada Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menambahkan bahwa ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) masih terbuka lebar bagi Kemendikdasmen selaku pihak tergugat. Selain itu, proses pembuktian riwayat pendidikan lengkap Gibran juga tengah berjalan dalam persidangan di PTUN Jakarta.

Perbedaan pandangan hukum yang tajam turut mengemuka di antara para praktisi hukum. Praktisi hukum Ramses Kartago berpandangan, putusan kasasi MA belum cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum tunggal dalam memakzulkan Gibran, mengingat masih ada opsi gugatan baru di PTUN berdasarkan Pasal 53 UU PTUN jika kementerian menerbitkan keputusan pembatalan suket baru.

“Putusan kasasi tersebut belum cukup kuat dipergunakan sebagai alasan dan dasar hukum untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Wapres Gibran masih dapat melakukan gugatan atau perlawanan. Karena itu, anggapan bahwa setelah Suket dibatalkan MA maka dokumen tersebut sudah musnah dan tidak ada lagi, menurut saya, tidak sepenuhnya tepat,” ujar Ramses dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).

Ramses juga menyoroti, pengujian terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat ini sudah melewati tenggang waktu pengajuan ke MA sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) UU Pemilu.

Di sisi lain, advokat asal Surabaya Wakit Nurohman menilai, hukum Gibran kurang cermat dalam membaca konsekuensi hukum dari Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Menurut Wakit, MA tidak sedang membuat norma baru yang berlaku surut, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang sejak awal digunakan sebagai basis pencalonan.

“Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda: keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan,” kata Wakit pada Minggu (1/11).

Wakit juga menyandingkan pembatalan suket oleh MA dengan temuan pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA. Ia menegaskan, permohonan PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mendorong DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil KPU serta Kemendikdasmen guna memverifikasi dokumen secara transparan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

“Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil Presiden menggantung tanpa jawaban,” tegas Wakit. (bry/idr/oni/jpg/man/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru