32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kapoldasu Masuk Bursa Pengganti Budi Gunawan

Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

JAKARTA, SUMUTPOSSS.CO – Jika Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera mengusulkan nama 9 jenderal sebagai calon Kapolri baru.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, kepada wartawan, Minggu (1/2) menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama 9 jenderal yang berasal dari usulan masyarakat. Satu di antaranya adalah Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo.

Ke-9 jenderal itu adalah Kabareskrim, Komjen Budi Waseso, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo, Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, dan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar,” ungkapnya.

Dia mengatakan, nama-nama itu masih sebatas usulan masyarakat. Pihaknya sama sekali belum memprosesnya, karena masih menunggu hasil sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap status tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang prapid itu akan digelar hari ini, Senin (2/2/2015). Sebelumnya, banyak pakar hukum yang meyakini praperadilan Komjen Budi Gunawan tak akan diterima. Pasalnya, sesuai Pasal 77 KUHAP, status tersangka tak bisa dipraperadilankan.

Sementara itu, kubu PDI Perjuangan bersikeras bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi juga layak dianggap kriminalisasi.

“Apa benar penyidikan mereka? Penyidikan bener nggak? Bagaimana SOP Komjen BG bisa jadi tersangka, apa ini bukan kriminalisasi dari oknum KPK yang selalu mengedepankan hukum yang berkeadilan,” ujar anggota DPP PDIP bidang hukum, Arteria Dahlan saat diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Minggu (1/2).

Arteria mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah benar dalam menentukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Penetapan Budi itu juga setelah meminta pendapat Komisi Kepolisian Nasional untuk seleksinya. Selain itu, dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan PPATK juga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BG ini tidak bersih? Dalam prespektif apa? LHA sudah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Justru yang harus dilihat, kalau seperti ini apa Polri tidak terkriminalisasi,” bela Arteria.

Ia pun meyakinkan bahwa keputusan Jokowi sudah tepat karena didasarkan rekomendasi baik dari lembaga di bawahnya. Dari situ langsung nama Budi diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

“BG itu sudah merupakan yang terbaik. Yang penting paripurna DPR bukan masalah politik, hasilnya produk hukum bukan proses politik. Setelah lewat paripurna demi hukum, BG ini tetap Kapolri kita,” tandas dia. (dil/fas/jpnn)

Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

JAKARTA, SUMUTPOSSS.CO – Jika Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera mengusulkan nama 9 jenderal sebagai calon Kapolri baru.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, kepada wartawan, Minggu (1/2) menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama 9 jenderal yang berasal dari usulan masyarakat. Satu di antaranya adalah Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo.

Ke-9 jenderal itu adalah Kabareskrim, Komjen Budi Waseso, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo, Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, dan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar,” ungkapnya.

Dia mengatakan, nama-nama itu masih sebatas usulan masyarakat. Pihaknya sama sekali belum memprosesnya, karena masih menunggu hasil sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap status tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang prapid itu akan digelar hari ini, Senin (2/2/2015). Sebelumnya, banyak pakar hukum yang meyakini praperadilan Komjen Budi Gunawan tak akan diterima. Pasalnya, sesuai Pasal 77 KUHAP, status tersangka tak bisa dipraperadilankan.

Sementara itu, kubu PDI Perjuangan bersikeras bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi juga layak dianggap kriminalisasi.

“Apa benar penyidikan mereka? Penyidikan bener nggak? Bagaimana SOP Komjen BG bisa jadi tersangka, apa ini bukan kriminalisasi dari oknum KPK yang selalu mengedepankan hukum yang berkeadilan,” ujar anggota DPP PDIP bidang hukum, Arteria Dahlan saat diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta, Minggu (1/2).

Arteria mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah benar dalam menentukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Penetapan Budi itu juga setelah meminta pendapat Komisi Kepolisian Nasional untuk seleksinya. Selain itu, dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan PPATK juga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BG ini tidak bersih? Dalam prespektif apa? LHA sudah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Justru yang harus dilihat, kalau seperti ini apa Polri tidak terkriminalisasi,” bela Arteria.

Ia pun meyakinkan bahwa keputusan Jokowi sudah tepat karena didasarkan rekomendasi baik dari lembaga di bawahnya. Dari situ langsung nama Budi diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

“BG itu sudah merupakan yang terbaik. Yang penting paripurna DPR bukan masalah politik, hasilnya produk hukum bukan proses politik. Setelah lewat paripurna demi hukum, BG ini tetap Kapolri kita,” tandas dia. (dil/fas/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/