26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jamaah Korban Mina Boleh Pulang Dini

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana haru pemulangan jemaah haji saat berjumpa dengan keluarga di embarkasi Asrama Haji Medan, Kamis (1/10/2015). Sebanyak 382 jemaah haji kloter 3 asal Medan, Tobasa dan Deliserdang tiba di tanah suci setelah menunaikan ibadah ketanah suci.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana haru pemulangan jemaah haji saat berjumpa dengan keluarga di embarkasi Asrama Haji Medan, Kamis (1/10/2015). Sebanyak 382 jemaah haji kloter 3 asal Medan, Tobasa dan Deliserdang tiba di tanah suci setelah menunaikan ibadah ketanah suci.

MAKKAH, SUMUTPOS.CO – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah berkomitmen memberikan kemudahan kepada jamaah dan keluarga korban peristiwa Mina jika akan mengajukan pulang dini atau tanazul.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa PPIH Daker Makkah telah menyiapkan fasilitas tanazul bagi jamaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini. “Bagi jamaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul,” terang Arsyad.

Menurut Arsyad, saat ini banyak jamaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain yang mengajukan tanazul ke PPIH Daker Makkah. Namun demikian, dari pihak korban peristiwa Mina sampai saat ini baru satu orang, yaitu: atas nama Bapak Suparno dari BTH 14. “Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan pulang dini. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka,” jelasnya.

Jamaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor. Pengajuan dari ketua sektor itu kemudian diteruskan kepada Kepala Daker Makkah. Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Makkah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong. “Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul,” terang Arsyad. “Selanjutnya, paspor jamaah yang mengajukan tanazul yang berada di maktab awal saat kedatangan akan dipindahkan menuju maktab yang baru atau maktab yang dituju,” tambahnya.

Sementara itu, sebanyak 32 kloter jamaah haji Indonesia telah meninggalkan Kota Makkah menuju Jeddah untuk pulang ke Tanah Air. Hingga kemarin(30/9) pukul 13.00 waktu Arab Saudi, jamaah haji yang sudah meninggalkan kota Makkah berjumlah 13.679 jamaah. (end/jpg/ril)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana haru pemulangan jemaah haji saat berjumpa dengan keluarga di embarkasi Asrama Haji Medan, Kamis (1/10/2015). Sebanyak 382 jemaah haji kloter 3 asal Medan, Tobasa dan Deliserdang tiba di tanah suci setelah menunaikan ibadah ketanah suci.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Suasana haru pemulangan jemaah haji saat berjumpa dengan keluarga di embarkasi Asrama Haji Medan, Kamis (1/10/2015). Sebanyak 382 jemaah haji kloter 3 asal Medan, Tobasa dan Deliserdang tiba di tanah suci setelah menunaikan ibadah ketanah suci.

MAKKAH, SUMUTPOS.CO – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah berkomitmen memberikan kemudahan kepada jamaah dan keluarga korban peristiwa Mina jika akan mengajukan pulang dini atau tanazul.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa PPIH Daker Makkah telah menyiapkan fasilitas tanazul bagi jamaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini. “Bagi jamaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul,” terang Arsyad.

Menurut Arsyad, saat ini banyak jamaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain yang mengajukan tanazul ke PPIH Daker Makkah. Namun demikian, dari pihak korban peristiwa Mina sampai saat ini baru satu orang, yaitu: atas nama Bapak Suparno dari BTH 14. “Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan pulang dini. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka,” jelasnya.

Jamaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor. Pengajuan dari ketua sektor itu kemudian diteruskan kepada Kepala Daker Makkah. Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Makkah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong. “Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul,” terang Arsyad. “Selanjutnya, paspor jamaah yang mengajukan tanazul yang berada di maktab awal saat kedatangan akan dipindahkan menuju maktab yang baru atau maktab yang dituju,” tambahnya.

Sementara itu, sebanyak 32 kloter jamaah haji Indonesia telah meninggalkan Kota Makkah menuju Jeddah untuk pulang ke Tanah Air. Hingga kemarin(30/9) pukul 13.00 waktu Arab Saudi, jamaah haji yang sudah meninggalkan kota Makkah berjumlah 13.679 jamaah. (end/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/