26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tangani Klien Pajak Gayus, Kejagung Tahan Dhana

JAKARTA- Selain modus yang hampir mirip mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kemungkinan para wajib pajak yang menjadi klien tersangka Dhana Widyatmika sama dengan klien Gayus. Tapi, Dhana mengakui hanya dua perusahaan yang menjadi rekanannya. Itupun perusahaan kecil.

“Bisa jadi ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Gayus dulu. Inilah yang sedang dikembangkan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jumat (2/3).

Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu tidak menyebutkan siapa saja wajib pajak yang menjadi klien Dhana tersebut.

Darmono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa saja perusahaan wajib pajak yang menggunakan jasa Dhana. Sebab, bisa jadi perusahaan tersebut turut terlibat karena menganjurkan suatu tindak pidana.

“Dari mana sumber keuangannya. Itu akan menjadi penentu kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain terkait perkara tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, Gayus memiliki klien hingga 151 perusahaan. Namun, dari semua perusahaan tersebut, Gayus dipidana karena menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima USD 3,5 juta dollar untuk mengurus sengketa pajak ketiga perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Kejagung, kata Darmono, juga mencari siapa saja rekan kerja Dhana yang ikut terlibat. Sebab, tidak mungkin praktek yang diduga dilakukan sejak 2002 itu baru ketahuan belakangan ini tanpa keterlibatan pihak lain di internal Ditjen Pajak. Karena itu, kata Darmono, semua pihak akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan tersebut.

Sementara itu, Dhana kemarin kembali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. PNS golongan III-c itu datang di Gedung Bundar JAM Pidsus pada pukul 07.30. Padahal, jadwal pemeriksaannya masih pukul 10.00. Dhana mengenakan kemeja putih yang dilapisi jaket hitam. Dia didampingi dua pengacara, Reza Edwijanto dan Daniel Alfredo.

Pemeriksaan dilakukan lebih dari enam jam. Reza mengatakan, para penyidik mulai menanyakan tugas-tugas Dhana sebagai pegawai pajak. Seperti bekerja di mana, pekerjaannya apa saja, hingga tupoksi Dhana selama menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak. (aga/jpnn)

JAKARTA- Selain modus yang hampir mirip mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kemungkinan para wajib pajak yang menjadi klien tersangka Dhana Widyatmika sama dengan klien Gayus. Tapi, Dhana mengakui hanya dua perusahaan yang menjadi rekanannya. Itupun perusahaan kecil.

“Bisa jadi ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Gayus dulu. Inilah yang sedang dikembangkan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jumat (2/3).

Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu tidak menyebutkan siapa saja wajib pajak yang menjadi klien Dhana tersebut.

Darmono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa saja perusahaan wajib pajak yang menggunakan jasa Dhana. Sebab, bisa jadi perusahaan tersebut turut terlibat karena menganjurkan suatu tindak pidana.

“Dari mana sumber keuangannya. Itu akan menjadi penentu kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain terkait perkara tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, Gayus memiliki klien hingga 151 perusahaan. Namun, dari semua perusahaan tersebut, Gayus dipidana karena menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima USD 3,5 juta dollar untuk mengurus sengketa pajak ketiga perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Kejagung, kata Darmono, juga mencari siapa saja rekan kerja Dhana yang ikut terlibat. Sebab, tidak mungkin praktek yang diduga dilakukan sejak 2002 itu baru ketahuan belakangan ini tanpa keterlibatan pihak lain di internal Ditjen Pajak. Karena itu, kata Darmono, semua pihak akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan tersebut.

Sementara itu, Dhana kemarin kembali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. PNS golongan III-c itu datang di Gedung Bundar JAM Pidsus pada pukul 07.30. Padahal, jadwal pemeriksaannya masih pukul 10.00. Dhana mengenakan kemeja putih yang dilapisi jaket hitam. Dia didampingi dua pengacara, Reza Edwijanto dan Daniel Alfredo.

Pemeriksaan dilakukan lebih dari enam jam. Reza mengatakan, para penyidik mulai menanyakan tugas-tugas Dhana sebagai pegawai pajak. Seperti bekerja di mana, pekerjaannya apa saja, hingga tupoksi Dhana selama menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak. (aga/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/