JAKARTA – Janji Mendagri Gamawan Fauzi yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya pekan ini, mendapat tanggapan dari Sekjen Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan.
Yuna mengingatkan Gamawan agar jangan hanya mengumbar janji, tapi harus segera mencopot Basyrah dari jabatannya. Jika tidak, katanya, isu miring bahwa Gamawan melindungi kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah, bakal makin menguat.
Aktivis yang juga konsen menyorot kinerja kepala daerah itu menilai, sikap Gamawan aneh. Main ancam akan memberhentikan para kepala daerah yang melakukan aksi unjuk rasa, namun membiarkan saja kepala daerah yang secara incrach dinyatakan bersalah.
“Tapi anehnya kepala daerah yang membela rakyatnya, mendagri mengancam sanksi. Ini yang sudah jelas, malah berputar-putar alasannya,” ujar Yuna Farhan kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pemerintah memang tidak serius menegakkan hukum. Bukan saja soal pemberhentian kepala daerah yang sudah divonis inkrach bersalah, pemberian izin pemeriksaan juga sering kali lamban.
“Soal izin pemeriksaan juga lambat. Ditambah lagi, sudah inkrach juga lambat. Jadi wajar jika ada kesan mendagri berupaya melindungi kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gamawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan SK dimaksud.
“Kita sedang proses pemberhentian semua kepala daerah yang sudah terbit petikan Keputusan MA yang dinyatakan sudah inkrach. Minggu depan mudah-mudahan sudah kita terbitkan SK-nya,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, Minggu (1/4).
Seperti diketahui, selain Basyrah, saat ini ada tiga kepala daerah yang sudah divonis bersalah oleh MA di tingkat kasasi, namun belum juga diberhentikan dari jabatannya. Ketiganya, selain Basyrah, yakni Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dihukum 4 tahun penjara, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (6 tahun penjara), dan Bupati Subang Eep Hidayat (5 tahun penjara). (sam)