24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara

JAKARTA- Terdakwa suap wisma atlet sea games M Nazaruddin harus membayar mahal sikap bengalnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Salah satu faktor pemberat adalah tidak kooperatifnya mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Kadek Wiradana menyebut beberapa pertimbangan kenapa tuntutan tujuh tahun penjara itu pantas untuk Nazaruddin. Dia bilang, tidak kooperatifnya Nazar dimulai sejak dia melarikan diri keluar negeri. “Negara keluar uang banyak untuk itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Memang, sebelum tertangkap, Nazaruddin sempat melarikan diri ke beberapa negara. Terakhir, dia akhirnya ditangkap di Cartagena, Kolombia. Dia ditangkap saat hendak menonton pertandingan sepak bola. Untuk memulangkan Nazaruddin dari Kolombia, KPK harus menyewa pesawat khusus seharga Rp4 miliar.

Selain itu, suami Neneng Sri Wahyuni itu juga dianggap tidak kooperatif di persidangan. Terutama sikapnya yang keras dan tidak mau mengakui perbuatannya meski jaksa memiliki banyak bukti. Terakhir, dia dinilai merusak citra DPR dengan melakukan tindakan tidak pidana korupsi.
Yang meringankan, lanjut Kadek, ada dua hal. Yakni, dia tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Atas alasan itulah Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih untuk mengabulkan hukuman tujuh tahun penjara itu. “Terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.

Nazar sendiri hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah jaksa saat tuntutan itu dibacakan. Termasuk saat jaksa menguraikan seluruh fakta persidangan yang diakuinya. Seperti adanya pertemuan dengan Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, hingga Wafid Muharram di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Pengakuan lain yang dibuat Nazaruddin adalah saat dia memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ke Angie dan Wafid. Dari pertemuan itu, Nazaruddin meminta agar Rosa dibantu memperoleh proyek wisma atlet dan Hambalang. “Permai Group mengeluarkan Rp16,7 miliar untuk perkara wisma atlet,” urainya.

Dari jumlah tersebut, disebutkan juga Rp5 miliar diberikan kepada kepada Badan Anggaran DPR. Penyerahannya dibagi dua termin, pertama Rp3 miliar dan selanjutnya Rp2 miliar. Penyerahannya sama-sama melalui Angie dan Wayan Koster. Disamping itu, ratusan ribu dollar AS juga mengalir ke mantan Sesmenpora, Wafid Muharram, melalui Paul Nelwan. Uang itu diberikan dalam beberapa tahap oleh Permai Group. Mulai dari US$ 450 ribu, US$ 50 ribu, US$ 200 ribu, Rp500 juta hingga US$ 400 ribu. Tidak hanya itu, ada juga uang yang mengalir ke panitia pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Nah, Nazaruddin sendiri kembali berulah dalam persidangan itu. Berulang kali dia menginterupsi jaksa yang sedang membaca tuntutannya. Hal tersebut dia lakukan karena merasa materi tuntutan terlalu luas. Tidak spesifik pada bagaimana peran dia saat menerima uang Rp 4,6 miliar.

“Sesuai permintaan klien kami harus ada fakta sendiri tentang tuduhan menerima uang,” ujar kuasa hukum Nazaruddin Rufinus Hutahuruk. Masalah pembuktian suap yang dilakukan kliennya memang terus dipermasalahkan. Akibatnya, proses pembacaan tuntutan harus berulang kali di stop karena protes Nazaruddin maupun kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Menjadi masalah karena fee tersebut merupakan hadiah atas sikap Nazar yang membantu perusahaan itu mendapat proyek Wisma Atlet.

Usai sidang, Nazar kembali meracau. Dia tidak terima dengan tuntutan itu dan menyebut dirinya hanya korban dari konspirasi besar. Salah satu alasannya adalah Anas Urbaningrum yang kerap dia sebut tapi tidak pernah dipermasalahkan jaksa. “Yang salah sejak awal Anas,” tegasnya. (dim/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa suap wisma atlet sea games M Nazaruddin harus membayar mahal sikap bengalnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Salah satu faktor pemberat adalah tidak kooperatifnya mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Kadek Wiradana menyebut beberapa pertimbangan kenapa tuntutan tujuh tahun penjara itu pantas untuk Nazaruddin. Dia bilang, tidak kooperatifnya Nazar dimulai sejak dia melarikan diri keluar negeri. “Negara keluar uang banyak untuk itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Memang, sebelum tertangkap, Nazaruddin sempat melarikan diri ke beberapa negara. Terakhir, dia akhirnya ditangkap di Cartagena, Kolombia. Dia ditangkap saat hendak menonton pertandingan sepak bola. Untuk memulangkan Nazaruddin dari Kolombia, KPK harus menyewa pesawat khusus seharga Rp4 miliar.

Selain itu, suami Neneng Sri Wahyuni itu juga dianggap tidak kooperatif di persidangan. Terutama sikapnya yang keras dan tidak mau mengakui perbuatannya meski jaksa memiliki banyak bukti. Terakhir, dia dinilai merusak citra DPR dengan melakukan tindakan tidak pidana korupsi.
Yang meringankan, lanjut Kadek, ada dua hal. Yakni, dia tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Atas alasan itulah Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih untuk mengabulkan hukuman tujuh tahun penjara itu. “Terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.

Nazar sendiri hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah jaksa saat tuntutan itu dibacakan. Termasuk saat jaksa menguraikan seluruh fakta persidangan yang diakuinya. Seperti adanya pertemuan dengan Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, hingga Wafid Muharram di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Pengakuan lain yang dibuat Nazaruddin adalah saat dia memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ke Angie dan Wafid. Dari pertemuan itu, Nazaruddin meminta agar Rosa dibantu memperoleh proyek wisma atlet dan Hambalang. “Permai Group mengeluarkan Rp16,7 miliar untuk perkara wisma atlet,” urainya.

Dari jumlah tersebut, disebutkan juga Rp5 miliar diberikan kepada kepada Badan Anggaran DPR. Penyerahannya dibagi dua termin, pertama Rp3 miliar dan selanjutnya Rp2 miliar. Penyerahannya sama-sama melalui Angie dan Wayan Koster. Disamping itu, ratusan ribu dollar AS juga mengalir ke mantan Sesmenpora, Wafid Muharram, melalui Paul Nelwan. Uang itu diberikan dalam beberapa tahap oleh Permai Group. Mulai dari US$ 450 ribu, US$ 50 ribu, US$ 200 ribu, Rp500 juta hingga US$ 400 ribu. Tidak hanya itu, ada juga uang yang mengalir ke panitia pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Nah, Nazaruddin sendiri kembali berulah dalam persidangan itu. Berulang kali dia menginterupsi jaksa yang sedang membaca tuntutannya. Hal tersebut dia lakukan karena merasa materi tuntutan terlalu luas. Tidak spesifik pada bagaimana peran dia saat menerima uang Rp 4,6 miliar.

“Sesuai permintaan klien kami harus ada fakta sendiri tentang tuduhan menerima uang,” ujar kuasa hukum Nazaruddin Rufinus Hutahuruk. Masalah pembuktian suap yang dilakukan kliennya memang terus dipermasalahkan. Akibatnya, proses pembacaan tuntutan harus berulang kali di stop karena protes Nazaruddin maupun kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Menjadi masalah karena fee tersebut merupakan hadiah atas sikap Nazar yang membantu perusahaan itu mendapat proyek Wisma Atlet.

Usai sidang, Nazar kembali meracau. Dia tidak terima dengan tuntutan itu dan menyebut dirinya hanya korban dari konspirasi besar. Salah satu alasannya adalah Anas Urbaningrum yang kerap dia sebut tapi tidak pernah dipermasalahkan jaksa. “Yang salah sejak awal Anas,” tegasnya. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/