30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

73 Ribu TKI Terancam Deportasi

TKI di Arab Saudi
TKI di Arab Saudi

SUMUTPOS.CO – Pengurusan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi resmi ditutup kemarin. Pemerintah Arab Saudi pun dengan tegas menampik berita adanya perpanjangan waktu, meski masih banyak overstayer yang masih belum mengururs dokumen amnesti mereka.

“Sampai saat ini, sesuai dengan hasil pertemuan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri Arab Saudi) masih menyatakan amnesti ditutup dan tidak diperpanjang,” ujar Pelaksana Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Jeddah, Ahmad Sayfuddin kemarin.

Saat dihubungi, Sayfuddin menyatakan bahwa hingga Minggu (03/11), batas akhir pengurusan, masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke KJRI untuk mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dan pengajuan permohonan visa kerja.

“Hari ini (kemarin) KJRI masih melayani sekitar 300 pemohon SPLP dan sekitar 200 pemohon kontrak kerja maupun paspor pengganti SPLP bagi WNI yang telah mendapat sponsor (majikan),” jelanya. Lanjutnya, pelayanan masih akan terus berjalan hingga pukul 12 malam waktu setempat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang B Razak sendiri saat dihubungi mengatakan masih melakukan pertemuan dengan WNI yang ada disana. Sehingga masih belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai penutupan amnesti kemarin.

Kebijakan amnesti ini diberikana oleh Pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 11 Mei 2013 dan berakhir pada tanggal 3 Juli 2013. Namun karena masih banyaknya overstayer yang masih belum selesai mengurus dokumen tersebut, akhirnya diperpanjang hingga tanggal 3 November 2013.

Sayangnya, meski diperpanjang, pelayanan oleh pihak imigrasi Arab Saudi tidak juga diperbaiki. Setiap negara hanya mendapat jatah satu hari dalam seminggu untuk mengurus exit permit maupun visa kerja mereka. dalam satu hari tersebut, mereka hanya dijatah sebanyak 200 orang. Sehingga perpanjangan pun dirasa tidak efektif dengan lemahnya pelayanan.

Meskipun pada minggu-minggu terakhir masa pengurusan amnesti, Otoritas setempat mulai menginstruksikan jika tak hanya imigrasi Jeddah yang dapat digunakan untuk pengurusan amnesti. Namun banyaknya syarat yang diajukan imigrasi di daerah lain dirasa sama saja tidak efektifnya.

Saat ini, nasib 74 ribu WNI yang masih belum mengurus dokumen amnesti mereka masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, jika mereka masih belum mendapatkan dokumen tersebut maka mereka akan dideportasi dan kembali ke tanah air. Sedangnkan, tidak semua dari WNI tersebut berniat kembali. Selain itu, jika mereka telah dipulangkan, mereka harus menunggu hingga lima tahun ke depan untuk bisa kembali bekerja disana. Hal itu sebagai konsekuensi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi karena kelalaian mereka sebelumnya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menuturkan, rekapitulasi akhir jumlah TKI ilegal yang sudah mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) berjumlah 95.262 orang. Kemudian sebanyak 15.571 orang diantaranya telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari Arab Saudi. Artinya mereka boleh bekerja lagi di sana.

Sementara itu ada 6.035 orang TKI ilegal yang sudah mendapatkan SPLP telah mendapatkan exit permit dari pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian TKI ilegal ini bisa kembali pulang ke tanah air. Dari perhitungan itu, berarti ada 73.656 orang TKI ilegal yang sudah mendapatkan SPLP terancam deportasi. Para TKI itu rentan terjaring razia aparat Arab Saudi, karena belum mengantongi izin bekerja lagi atau dokumen exit permit.

Jumhur menegaskan dengan berakhirnya masa amnesti ini, maka pemerintah Saudi akan gencar melakukan razia. Tetapi dia mengatakan razia tidak menyasar rumah-rumah penduduk. Tetapi di tempat-tempat usaha, seperti restoran, tempat cukur rambut, apotek, jasa keamanan, sopir, dan kios-kios pedagang.

“Jika ada TKI (termasuk dari negara lain, Red) yang tertangkap razia, akan ditahan di imigrasi yang dapat menampung sekitar 50 ribu orang,” katanya. Jumhur mengatakan tahanan imigrasi Saudi itu memiliki fasilitas yang cukup baik. Dari penahanan ini, para TKI yang ditangkap secara bertahap akan dideportasi. Jumhur menegaskan bahwa KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah mengimbau supaya TKI ilegal tidak keluar rumah dulu hingga ada perkembangan lebih lanjut. (mia/wan/jpnn)

TKI di Arab Saudi
TKI di Arab Saudi

SUMUTPOS.CO – Pengurusan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi resmi ditutup kemarin. Pemerintah Arab Saudi pun dengan tegas menampik berita adanya perpanjangan waktu, meski masih banyak overstayer yang masih belum mengururs dokumen amnesti mereka.

“Sampai saat ini, sesuai dengan hasil pertemuan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri Arab Saudi) masih menyatakan amnesti ditutup dan tidak diperpanjang,” ujar Pelaksana Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Jeddah, Ahmad Sayfuddin kemarin.

Saat dihubungi, Sayfuddin menyatakan bahwa hingga Minggu (03/11), batas akhir pengurusan, masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke KJRI untuk mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dan pengajuan permohonan visa kerja.

“Hari ini (kemarin) KJRI masih melayani sekitar 300 pemohon SPLP dan sekitar 200 pemohon kontrak kerja maupun paspor pengganti SPLP bagi WNI yang telah mendapat sponsor (majikan),” jelanya. Lanjutnya, pelayanan masih akan terus berjalan hingga pukul 12 malam waktu setempat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang B Razak sendiri saat dihubungi mengatakan masih melakukan pertemuan dengan WNI yang ada disana. Sehingga masih belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai penutupan amnesti kemarin.

Kebijakan amnesti ini diberikana oleh Pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 11 Mei 2013 dan berakhir pada tanggal 3 Juli 2013. Namun karena masih banyaknya overstayer yang masih belum selesai mengurus dokumen tersebut, akhirnya diperpanjang hingga tanggal 3 November 2013.

Sayangnya, meski diperpanjang, pelayanan oleh pihak imigrasi Arab Saudi tidak juga diperbaiki. Setiap negara hanya mendapat jatah satu hari dalam seminggu untuk mengurus exit permit maupun visa kerja mereka. dalam satu hari tersebut, mereka hanya dijatah sebanyak 200 orang. Sehingga perpanjangan pun dirasa tidak efektif dengan lemahnya pelayanan.

Meskipun pada minggu-minggu terakhir masa pengurusan amnesti, Otoritas setempat mulai menginstruksikan jika tak hanya imigrasi Jeddah yang dapat digunakan untuk pengurusan amnesti. Namun banyaknya syarat yang diajukan imigrasi di daerah lain dirasa sama saja tidak efektifnya.

Saat ini, nasib 74 ribu WNI yang masih belum mengurus dokumen amnesti mereka masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, jika mereka masih belum mendapatkan dokumen tersebut maka mereka akan dideportasi dan kembali ke tanah air. Sedangnkan, tidak semua dari WNI tersebut berniat kembali. Selain itu, jika mereka telah dipulangkan, mereka harus menunggu hingga lima tahun ke depan untuk bisa kembali bekerja disana. Hal itu sebagai konsekuensi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi karena kelalaian mereka sebelumnya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menuturkan, rekapitulasi akhir jumlah TKI ilegal yang sudah mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) berjumlah 95.262 orang. Kemudian sebanyak 15.571 orang diantaranya telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari Arab Saudi. Artinya mereka boleh bekerja lagi di sana.

Sementara itu ada 6.035 orang TKI ilegal yang sudah mendapatkan SPLP telah mendapatkan exit permit dari pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian TKI ilegal ini bisa kembali pulang ke tanah air. Dari perhitungan itu, berarti ada 73.656 orang TKI ilegal yang sudah mendapatkan SPLP terancam deportasi. Para TKI itu rentan terjaring razia aparat Arab Saudi, karena belum mengantongi izin bekerja lagi atau dokumen exit permit.

Jumhur menegaskan dengan berakhirnya masa amnesti ini, maka pemerintah Saudi akan gencar melakukan razia. Tetapi dia mengatakan razia tidak menyasar rumah-rumah penduduk. Tetapi di tempat-tempat usaha, seperti restoran, tempat cukur rambut, apotek, jasa keamanan, sopir, dan kios-kios pedagang.

“Jika ada TKI (termasuk dari negara lain, Red) yang tertangkap razia, akan ditahan di imigrasi yang dapat menampung sekitar 50 ribu orang,” katanya. Jumhur mengatakan tahanan imigrasi Saudi itu memiliki fasilitas yang cukup baik. Dari penahanan ini, para TKI yang ditangkap secara bertahap akan dideportasi. Jumhur menegaskan bahwa KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah mengimbau supaya TKI ilegal tidak keluar rumah dulu hingga ada perkembangan lebih lanjut. (mia/wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/