MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antrean ibadah haji hingga berpuluh tahun, disinyalir membuat umat Muslim berbondong-bondong melaksanakan ibadah umroh untuk mengobati kerinduan beribadah di Tanah Suci. Jumlahnya yang terus meningkat, membuat perjalanan umroh menjadikannya sebagai lahan bisnis yang cukup menggiurkan.
Belakangan ini, usaha jasa travel umroh kian menjamur. Sayangnya, banyak yang memanfaatkan travel umrah mencari untung semata. Mereka menodai kesucian ibadah umrah dengan menghalalkan segala cara, termasuk menipu calon jamaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengakui, umrah bukan lagi sekadar ibadah, tetapi sudah menjadi ajang bisnis. Untuk itu, aturan dalam persoalan ini harus segera mungkin direvisi.
“Dalam bentuk aturan, banyak hal yang belum dijangkau oleh Kementerian Agama. Makanya, dalam waktu dekat akan mengupayakan untuk meminimalisir betapa fenomenanya penipuan berkedok layanan jasa umrah yang membuat masyarakat menjadi korban,” tutur Arfi saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Wilayah Sumbagut di Convention Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu (3/2) malam.
Menurut dia, ada beberapa hal yang penting dilakukan dengan segera seperti memperkuat regulasi tentang umrah. Nantinya, akan dibuat Peraturan Menteri Agama yang secara substansial menutup celah-celah daripada penyimpangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Salah satu aturan yang akan dibuat menyangkut tentang masa pendaftaran dan keberangkatan, dengan waktu maksimal 6 bulan. Jarak waktu 6 bulan ini dinilai sudah cukup untuk operasional persiapan pemberangkatan jamaah umrah. Sedangkan untuk pelunasan dan keberangkatan maksimal 3 bulan,” ungkapnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antrean ibadah haji hingga berpuluh tahun, disinyalir membuat umat Muslim berbondong-bondong melaksanakan ibadah umroh untuk mengobati kerinduan beribadah di Tanah Suci. Jumlahnya yang terus meningkat, membuat perjalanan umroh menjadikannya sebagai lahan bisnis yang cukup menggiurkan.
Belakangan ini, usaha jasa travel umroh kian menjamur. Sayangnya, banyak yang memanfaatkan travel umrah mencari untung semata. Mereka menodai kesucian ibadah umrah dengan menghalalkan segala cara, termasuk menipu calon jamaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengakui, umrah bukan lagi sekadar ibadah, tetapi sudah menjadi ajang bisnis. Untuk itu, aturan dalam persoalan ini harus segera mungkin direvisi.
“Dalam bentuk aturan, banyak hal yang belum dijangkau oleh Kementerian Agama. Makanya, dalam waktu dekat akan mengupayakan untuk meminimalisir betapa fenomenanya penipuan berkedok layanan jasa umrah yang membuat masyarakat menjadi korban,” tutur Arfi saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Wilayah Sumbagut di Convention Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu (3/2) malam.
Menurut dia, ada beberapa hal yang penting dilakukan dengan segera seperti memperkuat regulasi tentang umrah. Nantinya, akan dibuat Peraturan Menteri Agama yang secara substansial menutup celah-celah daripada penyimpangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Salah satu aturan yang akan dibuat menyangkut tentang masa pendaftaran dan keberangkatan, dengan waktu maksimal 6 bulan. Jarak waktu 6 bulan ini dinilai sudah cukup untuk operasional persiapan pemberangkatan jamaah umrah. Sedangkan untuk pelunasan dan keberangkatan maksimal 3 bulan,” ungkapnya.