29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Distributor Vioatin DS dan Enzyplex Tablet Harus Kembalikan Uang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sacramento Tarigan menegaskan, Distributor Viostin DS dan juga Enzyplex Tablet di Sumatera Utara agar menerima pengembalian dari outlet.

Dikatakannya, jangan sampai kejadian, akhirnya juga merugikan outlet. Hal itu disampaikan Sacramento saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (4/2) siang.”Ada tiga distributor di Sumatera Utara dan ketiganya sudah kita panggil. Saya bilang begini, siapa tahu ada outlet tertentu di pinggiran, karena sudah jauh sehingga lama mengembalikannya, itu juga harus kalian terima. Jangan sampai beralasan sudah lewat waktunya, saya bilang itu tidak boleh,” ujar Sacramento.

Menurut Sacramento, jika outlet membeli mislalnya seharga Rp100 ribu, distributor harus mengembalikan uang seharga itu. Oleh karena itu, bagi outlet yang tidak diterima pengembalian oleh distributor, dapat mengadukan ke BBPOM di Medan. Sebab, hal itu tidak benar sehingga pihaknya dapat bertindak.

Namun, diakui Sacramento, berdasarkan pertemuannya dengan tiga distributor Viostin DS dan Enzyplex Tablet di Sumut, ketiganya sepakat dan berkomitmen.”Kalau ke outlet yang mereka jual barang itu, mereka sudah komitmen. Namun kalau sudah berantai, mungkin mereka tidak bisa menjangkau. Outlet yang berada di pinggiran dapat mengembalikannya ke distributor, ” tambah Sacramento.

Selain itu, lanjut Sacramento, BBPOM juga terus melakukan pengawasan, apa benar produk itu sudah ditarik. Sejak Desember 2017 lalu, sudah ada perintah penarikan kepada seluruh distributor, karena yang tahu ke mana didistribusikan adalah distributor. Bila dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya itu, masih ada ditemukan di pasaran, maka pihaknya akan menyampaikan ke distributor agar dilakukan penarikan dan pengembalian uang.

“Pengawasan yang kita lakukan secara kontiniu, tentu untuk mengawal jaminan produk obat dan makanan yang beredar. Jika nantinya produk memenuhi syarat dan diizinkankan beredar dengan nomor izin edar, pengawasan tetap kita lakukan kontiniu untuk memastikan konsistensi jaminan produk itu, agar jangan produk yang beredar sampai bermasalah, baik karena kesalahan produsen, sengaja atau lalai, maupun kemungkinan ada pemalsuan atau modus pihak lain,”  tambah Sacramento.

Sacramento mengimbau distributor dan penjual memastikan produk yang dijual, benar-benar clear, sesuai ketentuan. Kepada produsen, Sacrento mengingatkan agar mencantumkan di label, jika produk mengandung DNA Babi, karena hal itu disebutnya bukan hal sulit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sacramento Tarigan menegaskan, Distributor Viostin DS dan juga Enzyplex Tablet di Sumatera Utara agar menerima pengembalian dari outlet.

Dikatakannya, jangan sampai kejadian, akhirnya juga merugikan outlet. Hal itu disampaikan Sacramento saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (4/2) siang.”Ada tiga distributor di Sumatera Utara dan ketiganya sudah kita panggil. Saya bilang begini, siapa tahu ada outlet tertentu di pinggiran, karena sudah jauh sehingga lama mengembalikannya, itu juga harus kalian terima. Jangan sampai beralasan sudah lewat waktunya, saya bilang itu tidak boleh,” ujar Sacramento.

Menurut Sacramento, jika outlet membeli mislalnya seharga Rp100 ribu, distributor harus mengembalikan uang seharga itu. Oleh karena itu, bagi outlet yang tidak diterima pengembalian oleh distributor, dapat mengadukan ke BBPOM di Medan. Sebab, hal itu tidak benar sehingga pihaknya dapat bertindak.

Namun, diakui Sacramento, berdasarkan pertemuannya dengan tiga distributor Viostin DS dan Enzyplex Tablet di Sumut, ketiganya sepakat dan berkomitmen.”Kalau ke outlet yang mereka jual barang itu, mereka sudah komitmen. Namun kalau sudah berantai, mungkin mereka tidak bisa menjangkau. Outlet yang berada di pinggiran dapat mengembalikannya ke distributor, ” tambah Sacramento.

Selain itu, lanjut Sacramento, BBPOM juga terus melakukan pengawasan, apa benar produk itu sudah ditarik. Sejak Desember 2017 lalu, sudah ada perintah penarikan kepada seluruh distributor, karena yang tahu ke mana didistribusikan adalah distributor. Bila dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya itu, masih ada ditemukan di pasaran, maka pihaknya akan menyampaikan ke distributor agar dilakukan penarikan dan pengembalian uang.

“Pengawasan yang kita lakukan secara kontiniu, tentu untuk mengawal jaminan produk obat dan makanan yang beredar. Jika nantinya produk memenuhi syarat dan diizinkankan beredar dengan nomor izin edar, pengawasan tetap kita lakukan kontiniu untuk memastikan konsistensi jaminan produk itu, agar jangan produk yang beredar sampai bermasalah, baik karena kesalahan produsen, sengaja atau lalai, maupun kemungkinan ada pemalsuan atau modus pihak lain,”  tambah Sacramento.

Sacramento mengimbau distributor dan penjual memastikan produk yang dijual, benar-benar clear, sesuai ketentuan. Kepada produsen, Sacrento mengingatkan agar mencantumkan di label, jika produk mengandung DNA Babi, karena hal itu disebutnya bukan hal sulit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/