30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Cirus Mengaku Capek

10 Jam Diperiksa Polisi tak Ditahan

JAKARTA- Tersangka kasus mafia hukum Cirus Sinaga telah selesai menjalani pemeriksaan. Polri ternyata tidak melakukan penahanan dan memperbolehkannya pulang, kemarin (4/3) malam.

“Pemerikaan terhadap Cirus dihentikan dilanjutkan lagi, Selasa tanggal 8 Maret,” ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat. Boy mengatakan, pemeriksaan Cirus dilanjutkan Selasa nanti pada pukul 09.00 WIB. “Baru sampai pertanyaan ke-27,” jelasnya.

Mantan Jaksa kasus Antasari ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Ini merupakan pemerikaan pertama kali Cirus sebagai tersangka kasus mafia hukum.

Sayangnya, dari 10 tersangka kasu mafia hukum Gayus Tambunan yakni Gayus Tambunan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Muhtadi Asnun, hanya Cirus yang terkesan lambat dan kebal. Cirus diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi.

“Perbuatan beliau karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Boy.

Usai diperiksa, raut wajah Cirus Sinaga nampak kusut. Cara berjalannya lemas, berayun ke kanan dan ke kiri. Hampir 10 jam dia dicecar penyidik.

“Saya capek, sama pengacara saja,” kata Cirus, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Berbaju batik sambil ditemani pengacara, Cirus akhirnya mau menjawab pertanyaan wartawan. Cirus tetap membantah telah menambahkan pasal 372 tentang penggelapan dalam berkas Gayus Tambunan tahun 2009 lalu. “Pasal apa? Siapa yang menambah?” Jawab Cirus. “Bukannya abang yang bilang menambah pasal di sidang?” tanya wartawan.

“Sudah saya bilang waktu sidang bahwa penambahan pasal itu setelah dikembalikan jadi predicat crime. Kalian tahu apa predicat crime?  Tindak pidana asal,” imbuhnya dengan nada kesal.(net/jpnn)

10 Jam Diperiksa Polisi tak Ditahan

JAKARTA- Tersangka kasus mafia hukum Cirus Sinaga telah selesai menjalani pemeriksaan. Polri ternyata tidak melakukan penahanan dan memperbolehkannya pulang, kemarin (4/3) malam.

“Pemerikaan terhadap Cirus dihentikan dilanjutkan lagi, Selasa tanggal 8 Maret,” ujar Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat. Boy mengatakan, pemeriksaan Cirus dilanjutkan Selasa nanti pada pukul 09.00 WIB. “Baru sampai pertanyaan ke-27,” jelasnya.

Mantan Jaksa kasus Antasari ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Ini merupakan pemerikaan pertama kali Cirus sebagai tersangka kasus mafia hukum.

Sayangnya, dari 10 tersangka kasu mafia hukum Gayus Tambunan yakni Gayus Tambunan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Muhtadi Asnun, hanya Cirus yang terkesan lambat dan kebal. Cirus diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi.

“Perbuatan beliau karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Boy.

Usai diperiksa, raut wajah Cirus Sinaga nampak kusut. Cara berjalannya lemas, berayun ke kanan dan ke kiri. Hampir 10 jam dia dicecar penyidik.

“Saya capek, sama pengacara saja,” kata Cirus, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Berbaju batik sambil ditemani pengacara, Cirus akhirnya mau menjawab pertanyaan wartawan. Cirus tetap membantah telah menambahkan pasal 372 tentang penggelapan dalam berkas Gayus Tambunan tahun 2009 lalu. “Pasal apa? Siapa yang menambah?” Jawab Cirus. “Bukannya abang yang bilang menambah pasal di sidang?” tanya wartawan.

“Sudah saya bilang waktu sidang bahwa penambahan pasal itu setelah dikembalikan jadi predicat crime. Kalian tahu apa predicat crime?  Tindak pidana asal,” imbuhnya dengan nada kesal.(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/