25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Karyawan PT Rotua Serang Aparat, Labora Sitorus Hilang

Wayan menduga, Labora sudah keluar dari Sorong. Apalagi, di belakang rumah Labora terdapat dermaga kecil, yang memungkinkannya untuk meninggalkan kawasan tersebut.

“Di belakang rumahanya kalau nggak salah ada tiga dermaga. Kemungkinan kedua, dia diselundupakan keluar. Kita nggak tahu. Ini yang belum dapat informasi, kemungkinan bisa seperti itu,” imbuhnya Wayan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencurigai adanya oknum tertentu yang membantu Labora Sitorus kabur saat hendak dieksekusi. Pemindahan Labora ke LP Cipinang adalah keputusan Kemenkumham. Selama ini, pria yang divonis 15 tahun penjara itu tidak ditahan di LP Sorong. Oknum polisi dengan aktivitas di rekening bank mencapai Rp1,5 triliun itu ada di rumahnya dengan alasan sakit. Pemindahan Labora dari LP Sorong ke LP Cipinang juga merupakan kebijakan kementerian agar Labora mendapat fasilitas kesehatan memadai.

“Kami mencurigai ada orang-orang, oknum-oknum, yang membantu dia melarikan diri,” tutur Yasonna kepada Rakyat Kalbar (grup Sumut Pos), usai meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (4/3) petang.

Hanya saja, dia tidak menyebut spesifik siapa oknum tersebut. “Sedang diteliti sekarang,” ujarnya.

Terkait hal itu, Yasonna sudah melapor ke Polri. “Saya sudah melapor kepada Wakapolri dan Wakapolda untuk mengambil langkah-langkah. Dan kami minta dia (Labora) dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” paparnya.

Menurutnya, buntut dari kaburnya Labora, rumahnya disegel polisi dan semua keluarganya diinterogasi. “Istrinya sudah diamankan untuk ditanyai kemana dia. Dan kami akan terus cari dia sampai kemana pun,” tegas Yasonna.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku heran bagaimana Labora bisa kabur. “Tanya Menkum HAM, bisa kabur dari tahanan. Bagaimana caranya itu?” kata Badrodin saat ditemui di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

Badrodin menegaskan, penahanan Labora merupakan tanggung jawab penuh Menkum HAM. Meskipun Labora pernah menjadi pejabat Polri.

“Statusnya kan sudah tahanan, jadi tanggung jawab Menkum HAM, bukan polisi. Kalau polisi ikut campur ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan,” kata Badrodin.

Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Dia terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun. (ayu/jpnn/gir/adz)

Wayan menduga, Labora sudah keluar dari Sorong. Apalagi, di belakang rumah Labora terdapat dermaga kecil, yang memungkinkannya untuk meninggalkan kawasan tersebut.

“Di belakang rumahanya kalau nggak salah ada tiga dermaga. Kemungkinan kedua, dia diselundupakan keluar. Kita nggak tahu. Ini yang belum dapat informasi, kemungkinan bisa seperti itu,” imbuhnya Wayan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencurigai adanya oknum tertentu yang membantu Labora Sitorus kabur saat hendak dieksekusi. Pemindahan Labora ke LP Cipinang adalah keputusan Kemenkumham. Selama ini, pria yang divonis 15 tahun penjara itu tidak ditahan di LP Sorong. Oknum polisi dengan aktivitas di rekening bank mencapai Rp1,5 triliun itu ada di rumahnya dengan alasan sakit. Pemindahan Labora dari LP Sorong ke LP Cipinang juga merupakan kebijakan kementerian agar Labora mendapat fasilitas kesehatan memadai.

“Kami mencurigai ada orang-orang, oknum-oknum, yang membantu dia melarikan diri,” tutur Yasonna kepada Rakyat Kalbar (grup Sumut Pos), usai meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat (4/3) petang.

Hanya saja, dia tidak menyebut spesifik siapa oknum tersebut. “Sedang diteliti sekarang,” ujarnya.

Terkait hal itu, Yasonna sudah melapor ke Polri. “Saya sudah melapor kepada Wakapolri dan Wakapolda untuk mengambil langkah-langkah. Dan kami minta dia (Labora) dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” paparnya.

Menurutnya, buntut dari kaburnya Labora, rumahnya disegel polisi dan semua keluarganya diinterogasi. “Istrinya sudah diamankan untuk ditanyai kemana dia. Dan kami akan terus cari dia sampai kemana pun,” tegas Yasonna.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku heran bagaimana Labora bisa kabur. “Tanya Menkum HAM, bisa kabur dari tahanan. Bagaimana caranya itu?” kata Badrodin saat ditemui di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

Badrodin menegaskan, penahanan Labora merupakan tanggung jawab penuh Menkum HAM. Meskipun Labora pernah menjadi pejabat Polri.

“Statusnya kan sudah tahanan, jadi tanggung jawab Menkum HAM, bukan polisi. Kalau polisi ikut campur ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan,” kata Badrodin.

Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Dia terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun. (ayu/jpnn/gir/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/