28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Golkar & PPP Diwarning, Harus Islah Sebelum Pilkada

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mendesak partai politik (parpol) yang tengah dilanda masalah internal, yakni Golkar dan PPP, bisa mengedepankan kepentingan bersama.

Artinya kedua parpol diharapkan islah atau damai sebagai jalan keluar. Dengan menempuh jalan itu, mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada di akhir 2015 nanti.

Pasalnya, kepengurusan partai yang tunggal menjadi salah satu syarat utama untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Pemerintah tidak mau mengambil risiko jika partai yang ikut serta masih bermasalah. Dikhawatirkan, akan terjadi konflik dari bawah tubuh parpol, anggota partai akan berontak jika mereka tidak bisa berpartisipasi dalam Pilkada karena pengurusnya masih bertikai.

“Konflik kepengurusan di dua parpol harus segera diselesaikan. Semangatnya adalah islah. Kalau tidak diselesaikan, di kalangan bawah akan terjadi kericuhan dan sebagainya,”  ujar Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdjiatno di sela acara Sosialisasi Pilkada Serentak di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4//5).

Dia menjelaskan, peluang parpol bermasalah untuk menuntaskan masalahnya melalui islah sangat besar. Pemerintah sendiri melalui lembaga penyelenggara pemilu terkait berupaya membantu problematika partai. Ada intervensi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalhan itu.

Tujuannya semata-mata agar kepentingan bersama terakomodir, karena selama ini yang membuat partai terbelah menurut Tedjo, adalah kepentingan individu. Sehingga eksekutif menawarkan niaat baik untuk ikut dalam pemecahan masalah ini.

“Ya bisa saja karena ini kan kepentingan-kepentingan tadi disampaikan bukan lagi institusi tapi kepentingan perorangan. Individu inilah yang nanti akan membuat situasi tambah ramai,” terang Tedjo.

Namun apabila parpol yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk islah, Tedjo tak menampik kemungkinan Partai Golkar dan PPP tidak bisa mengikuti ajang Pilkada. Aturan di Undang-Undang digunakan Tjahjo sebagai dasar yang kuat untuk menghalangi parpol ikut Pilkada.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, dirinya sudah mengambil keputusan terkait penyelesaian konflik Partai Golkar dan PPP meski menuai kontroversi. Tapi hal itu dimaksudkan agar ada kepastian bagi parpol bermasalah.

“Saya sudah lakukan tugas saya, kalau mau gantung kondisinya, saya tidak ambil keputusan dengan berbagai tuduhan,” kata Yasonna.

Saat diskusi digelar Yasonna Laoly dicecar oleh perwakilan sejumlah daerah mengenai keputusan yang dikeluarkannya menyengkut konflik Golkar dan PPP. Akan tetapi, Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku telah mengeluarkan keputusan menyangkut penyelesaian masalah Partai Golkar dan PPP sesuai Undang-Undang (UU).

Untuk Partai Golkar, sebut Yasonna, dirinya sudah mengundang berbagai pihak yang dianggap kredibel. Ada Hakim Agung dan pakar-pakar lain dimintai pendapatnya. Sehingga Ia pun geram ketika dituding tidak berlandaskan hukum dalam memutus SK untuk Golkar.

“Semua pakar sudah saya undang bahwa Mahkamah Partai Golkar ada putusannya, poin lima yaitu  amar putusan,jangan bilang saya ambil keputusan tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Begitu juga dengan PPP, Yasonna menyatakan, upaya yang ditempuh sudah berdasarkan UU. Bahkan, dia sebelumnya telah mendorong pihak bersengketa untuk islah. Kendati begitu Yasonna mengakui, Surat Keputusan yang dikeluarkannya terkait pengesahan salah satu kepengurusan parpol bermasalah dimentahkan oleh PTUN. Sebab itu ia mengambil langkah banding.

“Saya banding karena saya percaya dengan keputusan saya,” tegas Yasonna.

Sementara Ketua KPU, Husni Kamil Malik menyatakan, KPU tetap berpijak pada peraturan yang sudah disepakati dalam menyikapi konflik parpol. Menurut dia, parpol bermasalah yang hendak mengikuti pilkada serentak harus menunggu putusan tetap pengadilan dan islah.     Husni pun menolak berkomentar soal kubu siapa dari Partai Golkar atau PPP yang berhak mengikuti pilkada. “Tugas kami membuat Peraturan KPU,” pungkas Husni. (and/jpnn/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mendesak partai politik (parpol) yang tengah dilanda masalah internal, yakni Golkar dan PPP, bisa mengedepankan kepentingan bersama.

Artinya kedua parpol diharapkan islah atau damai sebagai jalan keluar. Dengan menempuh jalan itu, mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada di akhir 2015 nanti.

Pasalnya, kepengurusan partai yang tunggal menjadi salah satu syarat utama untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Pemerintah tidak mau mengambil risiko jika partai yang ikut serta masih bermasalah. Dikhawatirkan, akan terjadi konflik dari bawah tubuh parpol, anggota partai akan berontak jika mereka tidak bisa berpartisipasi dalam Pilkada karena pengurusnya masih bertikai.

“Konflik kepengurusan di dua parpol harus segera diselesaikan. Semangatnya adalah islah. Kalau tidak diselesaikan, di kalangan bawah akan terjadi kericuhan dan sebagainya,”  ujar Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdjiatno di sela acara Sosialisasi Pilkada Serentak di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4//5).

Dia menjelaskan, peluang parpol bermasalah untuk menuntaskan masalahnya melalui islah sangat besar. Pemerintah sendiri melalui lembaga penyelenggara pemilu terkait berupaya membantu problematika partai. Ada intervensi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalhan itu.

Tujuannya semata-mata agar kepentingan bersama terakomodir, karena selama ini yang membuat partai terbelah menurut Tedjo, adalah kepentingan individu. Sehingga eksekutif menawarkan niaat baik untuk ikut dalam pemecahan masalah ini.

“Ya bisa saja karena ini kan kepentingan-kepentingan tadi disampaikan bukan lagi institusi tapi kepentingan perorangan. Individu inilah yang nanti akan membuat situasi tambah ramai,” terang Tedjo.

Namun apabila parpol yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk islah, Tedjo tak menampik kemungkinan Partai Golkar dan PPP tidak bisa mengikuti ajang Pilkada. Aturan di Undang-Undang digunakan Tjahjo sebagai dasar yang kuat untuk menghalangi parpol ikut Pilkada.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, dirinya sudah mengambil keputusan terkait penyelesaian konflik Partai Golkar dan PPP meski menuai kontroversi. Tapi hal itu dimaksudkan agar ada kepastian bagi parpol bermasalah.

“Saya sudah lakukan tugas saya, kalau mau gantung kondisinya, saya tidak ambil keputusan dengan berbagai tuduhan,” kata Yasonna.

Saat diskusi digelar Yasonna Laoly dicecar oleh perwakilan sejumlah daerah mengenai keputusan yang dikeluarkannya menyengkut konflik Golkar dan PPP. Akan tetapi, Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku telah mengeluarkan keputusan menyangkut penyelesaian masalah Partai Golkar dan PPP sesuai Undang-Undang (UU).

Untuk Partai Golkar, sebut Yasonna, dirinya sudah mengundang berbagai pihak yang dianggap kredibel. Ada Hakim Agung dan pakar-pakar lain dimintai pendapatnya. Sehingga Ia pun geram ketika dituding tidak berlandaskan hukum dalam memutus SK untuk Golkar.

“Semua pakar sudah saya undang bahwa Mahkamah Partai Golkar ada putusannya, poin lima yaitu  amar putusan,jangan bilang saya ambil keputusan tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Begitu juga dengan PPP, Yasonna menyatakan, upaya yang ditempuh sudah berdasarkan UU. Bahkan, dia sebelumnya telah mendorong pihak bersengketa untuk islah. Kendati begitu Yasonna mengakui, Surat Keputusan yang dikeluarkannya terkait pengesahan salah satu kepengurusan parpol bermasalah dimentahkan oleh PTUN. Sebab itu ia mengambil langkah banding.

“Saya banding karena saya percaya dengan keputusan saya,” tegas Yasonna.

Sementara Ketua KPU, Husni Kamil Malik menyatakan, KPU tetap berpijak pada peraturan yang sudah disepakati dalam menyikapi konflik parpol. Menurut dia, parpol bermasalah yang hendak mengikuti pilkada serentak harus menunggu putusan tetap pengadilan dan islah.     Husni pun menolak berkomentar soal kubu siapa dari Partai Golkar atau PPP yang berhak mengikuti pilkada. “Tugas kami membuat Peraturan KPU,” pungkas Husni. (and/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/