29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Jelang Larangan Mudik 6-17 Mei: Pool-pool Bus Terpantau Sibuk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah mulai 6-17 Mei, tampaknya disiasati sejumlah warga yang ngotot mudik, dengan melakukan mudik dini.

BUS: Penumpang bersiap menaiki bus ALS untuk mudik, beberapa waktu lalu. Dua hari terakhir, pool-pool bus di Medan terpantau sibuk dengan aktivitas mudik dini.

Amatan Sumut Pos sejak Senin (3/5) malam hingga Selasa (4/5), pool-pool mobil travel di Jalan SM Raja Medan terpantau sibuk. Aktivitas cukup sibuk terlihat di dua titik, yakni di dekat Pasar Simpang Limun dan sebelum Ramayana Teladan.

Sejumlah mobil travel berbaris rapi menunggu penumpang. Tak sedikit pula barang bawaan maupun paket dari penumpang yang memadati area depan loket. Sementara dari pinggir jalan, pekerja travel terdengar berteriak untuk mencari penumpang. 

Disinggung mengenai kondisi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba, tidak menampiknya. Menurutnya, aturan masih memperkenankan untuk melakukan pergerakan antar kabupaten dan kota sebelum 6 Mei besok. 

“Jika ini tanggal 4, bagi yang mau jalan seperti ke Pekanbaru atau Palembang, itu nanti di perbatasan sudah disekat dan dijaga oleh petugas. Tapi kalau dalam satu wilayah, saya kira masih bisalah. Jadi wajar apabila terlihat kepadatan di pool-pool bus itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (4/5). 

Dia menyebut, di terminal-terminal juga akan didirikan posko penjagaan mudik. Posko itu akan melengkapi 73 posko yang ada sesuai rencana yang telah disusun.  “Sebelum tanggal 6 tim sudah turun juga ke pool-pool bus atau perusahaan otobus (PO) di Kota Medan untuk memberikan edukasi tentang prokes. Namun nanti ketika sudah masuk tanggalnya, kita harap semua pihak dan masyarakat mematuhinya,” katanya. 

Terkhusus PO dengan rute Pulau Jawa, sejak kemarin sudah berhenti operasional mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi. “Oh sudah pasti tidak jalan lagi. Mana mungkin bisa dia bergerak sementara di perbatasan sudah disekat? Tentu dia akan disuruh putar balik itu. Namun Mebidangro kan masih diperbolehkan selama rentang 6-17 Mei tersebut,” pungkasnya.

Masih pantauan Sumut Pos, jalur Jalan Sisingamangaraja selama dua hari terakhir Senin-Selasa, mulai macet karena meningkatnya aktivitas di sejumlah pool bus. Bus-bus besar terlihat masuk dan keluar dari pool, menyebabkan arus lalu-lintas dipaksa melambat hingga menyebabkan macet, meski tidak sampai lama.

Pintu Keluar Tol Dijaga

Bukan hanya penyekatan dan penjagaan antarwilayah saja, pintu keluar tol Tebing Tinggi pun bakal diterapkan hal serupa. Petugas gabungan pada titik itu siap menyuruh kendaraan bermotor untuk putar balik, sebagai dampak aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. 

“Ada petugas nanti di situ. Seperti pintu keluar tol Tebing dan Sei Rampah, sampai di sana juga nanti penyekatannya. Sehingga harus putar balik,” kata Darwin Purba.

Pelarangan mudik tahun ini, sebenarnya masih memperkenankan mobilitas orang terkhusus di wilayah aglomerasi. Di Sumut sendiri misalnya, aglomerasi itu antara lain seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo  (Mebidangro) masih boleh melakukan pergerakan dalam masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei mendatang. 

Menurut Darwin, pada aglomerasi dimaksud, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah tetap akan bekerja untuk memantau protokol kesehatan (prokes). Petugas akan melakukan edukasi hingga pemberian sanksi jika kedapatan adanya pelanggaran terhadap prokes.

“Itu satgas Covid di lokasi-lokasi wisata juga akan mengawasi prokes. Tetap standby (siaga) petugas gabungan di beberapa titik yang berpotensi adanya keramaian. Jika ada yang kerumunan, akan diingatkan untuk jaga prokes. Begitupun yang tak bermasker akan diimbau pakai masker,” katanya. 

20,8 Persen Bakal Nekat Mudik

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengatakan, animo masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021, melakukan kunjungan pada sanak saudara, atau pergi ke tempat wisata di tengah pandemi Covid-19 masih tinggi. Yakni mencapai sebanyak 20,8 persen.

“Ini angka 20,8 persen itu cukup tinggi, harus menjadi pusat perhatian,” ungkap dia dalam rilis survei bertajuk Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran, Selasa (4/5).

Sedangkan 38,6 persen masyarakat mengaku kecil untuk melakukan kegiatan Mudik Lebaran 2021 maupun berwisata. Selanjutnya 34,2 persen menyatakan memiliki kemungkinan sangat kecil untuk melakukan kegiatan pulang kampung maupun pelesiran di tengah pandemi Covid-19. “Sebanyak 6,5 persen masyarakat lainnya memilih tidak menjawab,” bebernya.

Adapun alasan masyarakat masih ngotot melakukan mudik maupun berwisata di tengah pandemi Covid-19 ialah berkunjung ke rumah keluarga, rindu keluarga, dan bisa menggunakan protokol kesehatan. Lalu, bosan di rumah, acara tahunan, hingga penularan dianggap Covid-19 sudah melandai.

“Sementara alasan bagi mereka yang memilih tidak melakukan mudik lebaran maupun berwisata yakni untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, agar pandemi segera berakhir, dan mematuhi aturan pemerintah,” terangnya.

Minta Respon Pemerintah

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta pemerintah untuk menindaklanjuti serius temuan survei ini. Merespon masih tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Mudik Lebaran tahun ini.

“Jadi, ini masukan buat pemerintah termasuk buat komite penanganan Covid-19. Bahwa larangan itu kalau hanya sekedar indah di atas kertas, itu mudah sekali dilanggar karena potensinya besar,” tekannya.

Perlu diketahui, Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 13-17 April 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak. Dengan tingkat kekeliruan kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Satgas Tegaskan Mudik Dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah sepakat melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021, termasuk mudik lokal. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya,” kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Hal ini disampaikan Wiku menanggapi Surat Edaran tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah. Dalam suratnya, Gubernur NTB mengizinkan masyarakat setempat melakukan mudik lokal antarkabupaten/kota.

Wiku menyampaikan, kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara berpotensi menimbulkan interaksi fisik. Kondisi inilah yang dikhawatirkan sebab virus dapat bertransmisi lebih cepat baik melalui bersalaman ataupun berpelukan. “Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun,” ujarnya.

Dia pun meminta pemerintah daerah untuk tak berbeda narasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021. Sebab, kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti Lebaran 2020.

“Pada prinsipnya, pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada,” jelas Wiku.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menginginkan perjalanan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik lokal juga dilarang. Momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona antar sesama.

“Covid-19 ditularkan oleh manusia, karenanya mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal,” tegas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu, 2 Mei 2021.

Pengertian mudik lokal, menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah mudik selama berada di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi. (prn/kps)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah mulai 6-17 Mei, tampaknya disiasati sejumlah warga yang ngotot mudik, dengan melakukan mudik dini.

BUS: Penumpang bersiap menaiki bus ALS untuk mudik, beberapa waktu lalu. Dua hari terakhir, pool-pool bus di Medan terpantau sibuk dengan aktivitas mudik dini.

Amatan Sumut Pos sejak Senin (3/5) malam hingga Selasa (4/5), pool-pool mobil travel di Jalan SM Raja Medan terpantau sibuk. Aktivitas cukup sibuk terlihat di dua titik, yakni di dekat Pasar Simpang Limun dan sebelum Ramayana Teladan.

Sejumlah mobil travel berbaris rapi menunggu penumpang. Tak sedikit pula barang bawaan maupun paket dari penumpang yang memadati area depan loket. Sementara dari pinggir jalan, pekerja travel terdengar berteriak untuk mencari penumpang. 

Disinggung mengenai kondisi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba, tidak menampiknya. Menurutnya, aturan masih memperkenankan untuk melakukan pergerakan antar kabupaten dan kota sebelum 6 Mei besok. 

“Jika ini tanggal 4, bagi yang mau jalan seperti ke Pekanbaru atau Palembang, itu nanti di perbatasan sudah disekat dan dijaga oleh petugas. Tapi kalau dalam satu wilayah, saya kira masih bisalah. Jadi wajar apabila terlihat kepadatan di pool-pool bus itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (4/5). 

Dia menyebut, di terminal-terminal juga akan didirikan posko penjagaan mudik. Posko itu akan melengkapi 73 posko yang ada sesuai rencana yang telah disusun.  “Sebelum tanggal 6 tim sudah turun juga ke pool-pool bus atau perusahaan otobus (PO) di Kota Medan untuk memberikan edukasi tentang prokes. Namun nanti ketika sudah masuk tanggalnya, kita harap semua pihak dan masyarakat mematuhinya,” katanya. 

Terkhusus PO dengan rute Pulau Jawa, sejak kemarin sudah berhenti operasional mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi. “Oh sudah pasti tidak jalan lagi. Mana mungkin bisa dia bergerak sementara di perbatasan sudah disekat? Tentu dia akan disuruh putar balik itu. Namun Mebidangro kan masih diperbolehkan selama rentang 6-17 Mei tersebut,” pungkasnya.

Masih pantauan Sumut Pos, jalur Jalan Sisingamangaraja selama dua hari terakhir Senin-Selasa, mulai macet karena meningkatnya aktivitas di sejumlah pool bus. Bus-bus besar terlihat masuk dan keluar dari pool, menyebabkan arus lalu-lintas dipaksa melambat hingga menyebabkan macet, meski tidak sampai lama.

Pintu Keluar Tol Dijaga

Bukan hanya penyekatan dan penjagaan antarwilayah saja, pintu keluar tol Tebing Tinggi pun bakal diterapkan hal serupa. Petugas gabungan pada titik itu siap menyuruh kendaraan bermotor untuk putar balik, sebagai dampak aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. 

“Ada petugas nanti di situ. Seperti pintu keluar tol Tebing dan Sei Rampah, sampai di sana juga nanti penyekatannya. Sehingga harus putar balik,” kata Darwin Purba.

Pelarangan mudik tahun ini, sebenarnya masih memperkenankan mobilitas orang terkhusus di wilayah aglomerasi. Di Sumut sendiri misalnya, aglomerasi itu antara lain seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo  (Mebidangro) masih boleh melakukan pergerakan dalam masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei mendatang. 

Menurut Darwin, pada aglomerasi dimaksud, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah tetap akan bekerja untuk memantau protokol kesehatan (prokes). Petugas akan melakukan edukasi hingga pemberian sanksi jika kedapatan adanya pelanggaran terhadap prokes.

“Itu satgas Covid di lokasi-lokasi wisata juga akan mengawasi prokes. Tetap standby (siaga) petugas gabungan di beberapa titik yang berpotensi adanya keramaian. Jika ada yang kerumunan, akan diingatkan untuk jaga prokes. Begitupun yang tak bermasker akan diimbau pakai masker,” katanya. 

20,8 Persen Bakal Nekat Mudik

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengatakan, animo masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021, melakukan kunjungan pada sanak saudara, atau pergi ke tempat wisata di tengah pandemi Covid-19 masih tinggi. Yakni mencapai sebanyak 20,8 persen.

“Ini angka 20,8 persen itu cukup tinggi, harus menjadi pusat perhatian,” ungkap dia dalam rilis survei bertajuk Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran, Selasa (4/5).

Sedangkan 38,6 persen masyarakat mengaku kecil untuk melakukan kegiatan Mudik Lebaran 2021 maupun berwisata. Selanjutnya 34,2 persen menyatakan memiliki kemungkinan sangat kecil untuk melakukan kegiatan pulang kampung maupun pelesiran di tengah pandemi Covid-19. “Sebanyak 6,5 persen masyarakat lainnya memilih tidak menjawab,” bebernya.

Adapun alasan masyarakat masih ngotot melakukan mudik maupun berwisata di tengah pandemi Covid-19 ialah berkunjung ke rumah keluarga, rindu keluarga, dan bisa menggunakan protokol kesehatan. Lalu, bosan di rumah, acara tahunan, hingga penularan dianggap Covid-19 sudah melandai.

“Sementara alasan bagi mereka yang memilih tidak melakukan mudik lebaran maupun berwisata yakni untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, agar pandemi segera berakhir, dan mematuhi aturan pemerintah,” terangnya.

Minta Respon Pemerintah

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta pemerintah untuk menindaklanjuti serius temuan survei ini. Merespon masih tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Mudik Lebaran tahun ini.

“Jadi, ini masukan buat pemerintah termasuk buat komite penanganan Covid-19. Bahwa larangan itu kalau hanya sekedar indah di atas kertas, itu mudah sekali dilanggar karena potensinya besar,” tekannya.

Perlu diketahui, Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 13-17 April 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak. Dengan tingkat kekeliruan kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Satgas Tegaskan Mudik Dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah sepakat melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021, termasuk mudik lokal. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya,” kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Hal ini disampaikan Wiku menanggapi Surat Edaran tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah. Dalam suratnya, Gubernur NTB mengizinkan masyarakat setempat melakukan mudik lokal antarkabupaten/kota.

Wiku menyampaikan, kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara berpotensi menimbulkan interaksi fisik. Kondisi inilah yang dikhawatirkan sebab virus dapat bertransmisi lebih cepat baik melalui bersalaman ataupun berpelukan. “Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun,” ujarnya.

Dia pun meminta pemerintah daerah untuk tak berbeda narasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021. Sebab, kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti Lebaran 2020.

“Pada prinsipnya, pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada,” jelas Wiku.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menginginkan perjalanan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik lokal juga dilarang. Momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona antar sesama.

“Covid-19 ditularkan oleh manusia, karenanya mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal,” tegas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu, 2 Mei 2021.

Pengertian mudik lokal, menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah mudik selama berada di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi. (prn/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/