25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PDIP Nafsu Amputasi KPK

Luhut kembali menegaskan bahwa empat poin dalam revisi UU KPK, yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) bagi yang sudah meninggal, keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur justru akan menguatkan. Dia mengaku pemerintah fokus pada empat hal tersebut dalam revisi UU KPK.

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya membantah ikut mengusulkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tantowi merasa namanya dicatut karena tercantum kedalam salah satu dari 45 anggota DPR yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut. Dia merasa ada upaya kampanye hitam menjelang pilkada Banten 2017, yang akan diikutinya.

“Ini kan biasa menjelang pilkada Banten. Jangan di-entertain lah yang begituan. Ini kan barang sudah mati dihidupkan lagi supaya nyari-nyari kekurangan,” kata Tantowi kepada wartawan, Jumat (5/2).

Tantowi mengakui, sempat menjadi pengusul revisi UU KPK pada Oktober 2015. Namun setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU tersebut, Tantowi mengaku tidak pernah terlibat lagi dalam pembahasannya.

Oleh karena itu, dia keberatan jika namanya tetap dimasukkan kedalam daftar pengusul.

“Sekarang kan peta politik sudah berubah lagi. Kita belum ada evaluasi lagi mengenai itu. Kita belum duduk lagi bagaimana kita menyikapi soal kontelasi KPK sekarang,” ucapnya.

Draf Revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2). Dua perwakilan pengusul yang hadir, yakni dua anggota Fraksi PDIP, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Namun Ichsan mengklaim pengusul draf ini bukan hanya berasal dari PDI-P. Ichsan lantas memberikan nama 45 anggota DPR pengusul draf RUU KPK ini. Nama Tantowi Yahya termasuk di dalamnya.

Bekas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengajak masyarakat mendukung petisi penolakan Revisi UU KPK yang termuat di laman Change.org. Petisi yang berjudul
‘Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK’ itu sudah didukung lebih dari 53 ribu tandatangan warga.

“Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini. Apa yang mereka ingin revisi? Adanya Dewan Pengawas, yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK. Adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan SP3. Juga, KPK tak boleh mengangkat penyidik dan penyelidiknya sendiri,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).

Meskipun demikian, BW masih tetap yakin bahwa DPR akan membatalkan upaya merevisi UU KPK lantaran rakyat sadar mereka tak bisa dibohongi dalam rencana para legislator itu. Menurut dia, jika rakyat sudah bersuara dan bergerak, KPK akan tetap selamat dari upaya pelemahan itu.

“Yang membuat saya lega, rakyat tak bisa dibohongi dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi. Puluhan ribu menolak revisi, melalui petisi itu. Selama ini, kalau rakyat bersuara, bergerak, KPK selamat, Indonesia selamat! Revisi ini bukan sekedar melemahkan KPK tapi mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi. Revisi ini mengintervensi independensi KPK,” tegasnya. (jpnn/bbs/val)

Luhut kembali menegaskan bahwa empat poin dalam revisi UU KPK, yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) bagi yang sudah meninggal, keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur justru akan menguatkan. Dia mengaku pemerintah fokus pada empat hal tersebut dalam revisi UU KPK.

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya membantah ikut mengusulkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tantowi merasa namanya dicatut karena tercantum kedalam salah satu dari 45 anggota DPR yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut. Dia merasa ada upaya kampanye hitam menjelang pilkada Banten 2017, yang akan diikutinya.

“Ini kan biasa menjelang pilkada Banten. Jangan di-entertain lah yang begituan. Ini kan barang sudah mati dihidupkan lagi supaya nyari-nyari kekurangan,” kata Tantowi kepada wartawan, Jumat (5/2).

Tantowi mengakui, sempat menjadi pengusul revisi UU KPK pada Oktober 2015. Namun setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU tersebut, Tantowi mengaku tidak pernah terlibat lagi dalam pembahasannya.

Oleh karena itu, dia keberatan jika namanya tetap dimasukkan kedalam daftar pengusul.

“Sekarang kan peta politik sudah berubah lagi. Kita belum ada evaluasi lagi mengenai itu. Kita belum duduk lagi bagaimana kita menyikapi soal kontelasi KPK sekarang,” ucapnya.

Draf Revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2). Dua perwakilan pengusul yang hadir, yakni dua anggota Fraksi PDIP, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Namun Ichsan mengklaim pengusul draf ini bukan hanya berasal dari PDI-P. Ichsan lantas memberikan nama 45 anggota DPR pengusul draf RUU KPK ini. Nama Tantowi Yahya termasuk di dalamnya.

Bekas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengajak masyarakat mendukung petisi penolakan Revisi UU KPK yang termuat di laman Change.org. Petisi yang berjudul
‘Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK’ itu sudah didukung lebih dari 53 ribu tandatangan warga.

“Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini. Apa yang mereka ingin revisi? Adanya Dewan Pengawas, yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK. Adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan SP3. Juga, KPK tak boleh mengangkat penyidik dan penyelidiknya sendiri,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).

Meskipun demikian, BW masih tetap yakin bahwa DPR akan membatalkan upaya merevisi UU KPK lantaran rakyat sadar mereka tak bisa dibohongi dalam rencana para legislator itu. Menurut dia, jika rakyat sudah bersuara dan bergerak, KPK akan tetap selamat dari upaya pelemahan itu.

“Yang membuat saya lega, rakyat tak bisa dibohongi dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi. Puluhan ribu menolak revisi, melalui petisi itu. Selama ini, kalau rakyat bersuara, bergerak, KPK selamat, Indonesia selamat! Revisi ini bukan sekedar melemahkan KPK tapi mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi. Revisi ini mengintervensi independensi KPK,” tegasnya. (jpnn/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/