29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Antisipasi Long Weekend, Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, tahun ini hari libur nasional dalam rangka tahun baru Islam tidak tepat pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Tetapi diundur satu hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya long weekend di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, tanggal 1 Muharram atau tahun baru hijriah jatuh pada 10 Agustus. Lazimnya hari libur nasional jatuh pas atau bertepatan dengan 1 Muharram. “Tahun baru Islam tetap 1 Muharram bertepatan 10 Agustus, Namun hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus,” kata Kamaruddin, kemarin.

Kamaruddin mengatakan, penetapan 1 Muharram berbeda dengan penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah sebagai penentu Idul Adha. Dalam penetapan 1 Muharram, pemerintah tidak menggunakan metode sidang isbat. Tetapi sudah ditentukan dalam taqwim standar Indonesia yang disusun Tim Falakiyah Kemenag.

Perubahan tanggal tersebut untuk antisipasi adanya long weekend. Sebab semula libur nasional 1 Muharram jatuh pada Selasa (10/8). Sehingga berpotensi menjadi libur panjang karena Senin bisa jadi hari kejepit. Akhirnya libur digeser menjadi hari Rabu (11/8). “Kebijakan (perubahan, Red) ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,” tuturnya.

Selain itu, Kamaruddin mengatakan, hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awwal juga digeser. Semula libur Maulid Nabi Muhammad ditetapkan 19 Oktober bertepatan dengan 12 Rabiul Awal. Tetapi diundur menjadi 20 Oktober. Hampir sama dengan libur 1 Muharram, libur Maulid Nabi Muhammad digeser dari Selasa menjadi Rabu. “Menghadapi Covid-19 ini, kita harus bersama-sama,’’ katanya.

Penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semuanya dalam rangka tugas kemanusiaan. Bagi Kamaruddin, penanganan Covid-19 pada hakekatnya adalah memuliakan manusia. Untuk itu dia menegaskan terlibat dalam penanganan Covid-19 adalah perintah agama.

Terkait pergesaran hari libur Tahun Baru Islam ini, Pemko Medan mengaku sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat. Instruksi pergeseran waktu libur tersebut didapatkan Pemko Medan setelah menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan No.712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.642 Tahun 2020, No.4 Tahun 2020, dan No.4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dam Cuti Bersama Tahun 2021.

“Kita sudah terima SKB 3 Menteri yang dimaksud,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Noval Zain kepada Sumut Pos, Kamis (5/8).

Dikatakan Noval, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, libur Tahun Baru Islam 1443 H memang jatuh atau digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Dengan demikian, Pemko Medan wajib mengikuti surat keputusan tersebut. Artinya, para ASN di lingkungan Pemko Medan tetap bekerja di hari Selasa 10 Agustus 2021, dan baru akan libur pada Rabu 11 Agustus 2021. “Sampai saat ini kita masih mengacu kepada SKB tersebut,” jawabnya. (jpc/map)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, tahun ini hari libur nasional dalam rangka tahun baru Islam tidak tepat pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Tetapi diundur satu hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya long weekend di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, tanggal 1 Muharram atau tahun baru hijriah jatuh pada 10 Agustus. Lazimnya hari libur nasional jatuh pas atau bertepatan dengan 1 Muharram. “Tahun baru Islam tetap 1 Muharram bertepatan 10 Agustus, Namun hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus,” kata Kamaruddin, kemarin.

Kamaruddin mengatakan, penetapan 1 Muharram berbeda dengan penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah sebagai penentu Idul Adha. Dalam penetapan 1 Muharram, pemerintah tidak menggunakan metode sidang isbat. Tetapi sudah ditentukan dalam taqwim standar Indonesia yang disusun Tim Falakiyah Kemenag.

Perubahan tanggal tersebut untuk antisipasi adanya long weekend. Sebab semula libur nasional 1 Muharram jatuh pada Selasa (10/8). Sehingga berpotensi menjadi libur panjang karena Senin bisa jadi hari kejepit. Akhirnya libur digeser menjadi hari Rabu (11/8). “Kebijakan (perubahan, Red) ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,” tuturnya.

Selain itu, Kamaruddin mengatakan, hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awwal juga digeser. Semula libur Maulid Nabi Muhammad ditetapkan 19 Oktober bertepatan dengan 12 Rabiul Awal. Tetapi diundur menjadi 20 Oktober. Hampir sama dengan libur 1 Muharram, libur Maulid Nabi Muhammad digeser dari Selasa menjadi Rabu. “Menghadapi Covid-19 ini, kita harus bersama-sama,’’ katanya.

Penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semuanya dalam rangka tugas kemanusiaan. Bagi Kamaruddin, penanganan Covid-19 pada hakekatnya adalah memuliakan manusia. Untuk itu dia menegaskan terlibat dalam penanganan Covid-19 adalah perintah agama.

Terkait pergesaran hari libur Tahun Baru Islam ini, Pemko Medan mengaku sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat. Instruksi pergeseran waktu libur tersebut didapatkan Pemko Medan setelah menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan No.712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.642 Tahun 2020, No.4 Tahun 2020, dan No.4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dam Cuti Bersama Tahun 2021.

“Kita sudah terima SKB 3 Menteri yang dimaksud,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Noval Zain kepada Sumut Pos, Kamis (5/8).

Dikatakan Noval, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, libur Tahun Baru Islam 1443 H memang jatuh atau digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Dengan demikian, Pemko Medan wajib mengikuti surat keputusan tersebut. Artinya, para ASN di lingkungan Pemko Medan tetap bekerja di hari Selasa 10 Agustus 2021, dan baru akan libur pada Rabu 11 Agustus 2021. “Sampai saat ini kita masih mengacu kepada SKB tersebut,” jawabnya. (jpc/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/