Hingga saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah yang awalnya enggan sudah banyak yang bergabung dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri 19 Oktober 2016. Namun, keputusan Pemkab Gowa untuk tetap menolak tersebut harus mendapatkan pertimbangan tertentu. Menurutnya, dengan kemauan politik yang cukup, harusnya permasalahan anggaran tersebut bisa diselesaikan.
’’Pemerintah daerah harusnya melakukan survei kembali dan melihat apakah peserta Jamkesda sudah ada yang naik kelas sehingga tak perlu ditanggung lagi. Atau, kalau memang ada keberatan anggaran, warga daerah yang benar-benar tidak mampu harusnya bisa diminta untuk menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran) dari APBN,’’ jelasnya.
Dalam APBN 2017, lanjut dia, kuota peserta PBI sendiri dinaikkan menjadi total 94,4 juta jiwa. Namun, alokasi Rp26,05 triliun tersebut juga belum tentu terserap. Tahun lalu, dari target 92,4 juta peserta PBI, pemerintah hanya menyerap 91,8 juta peserta. Karena itu, masih banyak kuota yang bisa dimanfaatkan pemda yang tidak kuat menanggung iuran.
Namun, tegasnya, pemerintah daerah harus jujur apakah benar mereka tidak sanggup membayar iuran BPJS dengan APBD yang ada. Menurut amanat undang-undang nomor 3 tahun 2009, pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 10 persen APBD untuk sektor kesehatan. Jika memang ada proyek kesehatan yang harus dikorbankan untuk membayar iuran, Timboel menegaskan bahwa pemda memang harus fleksibel dan memprioritaskan anggaran BPJS.
’’Kalau ternyata ada yang mengaku tak punya anggaran tapi APBD kesehatan masih di bawah 10 persen maka Mendagri harus member sanksi kepada kepala daerrah tersebut,’’ terangnya.
Timboel menilai, pemerintah pusat memang harus teliti melihat penolakan pemerintah daerah. Pasalnya, penolakan tersebut juga bisa berarti adanya upaya pemerintah daerah untuk mengelola bebas anggaran. Dengan kata lain, celah lain untuk melaksanakan tindakan korupsi. ’’Saya berharap Indonesia bisa segera mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dengan dimulai dari intergasi ini,’’ jelasnya. (mia/bil/jpg/adz)