
Laporan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Setelah melapor, SBY menuturkan bahwa sebagai warga negara tentunya harus taat pada hukum. Tetapi juga berupaya untuk mencari keadilan. ”Ini secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya, saya menilai dia telah melakukan pencemaran nama baik,” tuturnya. Setelah itu, SBY enggan untuk memberikan sesi tanya jawab kepada wartawan. Dia langsung masuk ke mobilnya bersama istrinya.
Sementara Kuasa Hukum SBY Ferdinand Hutahaean menuturkan, laporan telah diterima dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. ”Yang perlu diketahui, kami melaporkan pernyataannya di luar persidangan. Firman menyebut adanya tokoh besar dan intervensi, padahal di sidang Mirwan tidak pernah menyebut itu,” ujarnya.
Mengapa SBY melaporkan sendiri? Dia menjelaskan, tadi malam telah didiskusikan terkait pelaporan ini. SBY merasa tidak bisa lagi untuk menahan begitu banyak fitnah dan akhirnya memutuskan untuk melapor sendiri. ”Kami inginnya kuasa hukum saja, tapi SBY sebut sudah saatnya menghadapi fitnah ini,” ungkapnya.
Ada sejumlah bukti yang dibawa dalam laporan tersebut, baik berupa video dan berbagai pemberitaan. ”Kalau untuk pertemuan sebelum pengadilan antara Firman dan Mirwan, belum bisa disebutkan secara detil,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengatakan, munculnya nama SBY dalam sidang kliennya pada 25 Januari lalu itu berangkat dari proses hukum. Artinya, tidak ada indikasi pelanggaran advokat dalam proses tersebut. “Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua menyangkut imunitas profesi (advokat, Red),” ujarnya, kemarin (6/2).
Pada sidang itu, Firman melakukan tanya jawab dengan mantan anggota badan anggaran (banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Nah, dari tanya jawab itulah muncul nama SBY. Kala itu Firman menegaskan, apakah ada kaitannya SBY-sebagai ketua umum Partai Demokrat dan pemenang Pemilu 2009-dengan proyek e-KTP.
Firman tidak mau ambil pusing soal langkah SBY dan Partai Demokrat yang menempuh jalur hukum terkait dengan mencuatnya nama mantan Presiden RI 2 periode itu. Menurut dia, pihaknya fokus terhadap pembuktian dan arah pengungkapan kasus kliennya saat ini. “Soal pembuktian kasus e-KTP akan kemana, ini yang paling penting,” tuturnya. (lum/idr/tyo/jpg)

