29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dishub-Satlantas Masih Bahas Lokasi Operasi Simpatik

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan FKPD lainnya foto bersama usai apel pasukan jelang operasi simpatik penertiban taksi online di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Janji Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan operasi simpatik, paskaapel gelar pasukan di Lapangan Benteng, Selasa (6/2), batal terlaksana. Itu disebabkan, kedua institusi tersebut masih akan membahas titik mana saja sebagai tujuan operasi simpatik.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi mengatakan, usai apel gelar pasukan kemarin pagi, pihaknya bersama Satlantas Polrestabes masih melakukan rapat koordinasi membahas titik-titik mana yang bakal dilakukan operasi simpatik dalam dua minggu ke depan. “Ya, kami masih rapat dengan Satlantas dulu. Memfinalkan titik-titik sasaran operasi simpatik. Tentu polisi yang lebih mengetahui, karena mereka juga leading sector dalam kegiatan ini (operasi simpatik),” ujar Renward.

Pada operasi simpatik sendiri, lanjutnya, belum ada penindakan terhadap sopir angkutan dalam jaringan (daring). Nantinya selama dua pekan operasi simpatik digelar, pihaknya bersama Satlantas masih melakukan himbauan saja kepada para sopir taksi online tersebut. “Namun begitu, bilamana ada terdapat driver taksi online yang tidak melengkapi surat-surat seperti SIM, tentu pihak kepolisian akan melakukan tindakan tilang di tempat,” katanya.

Pihaknya pun mengakui, setelah dua pekan operasi simpatik terlaksana, maka baru melakukan penindakan atas implementasi Permenhub 108/2017. “Jadi sifatnya (saat operasi simpatik), masih imbauan-imbauan dan sosialisasilah. Nanti setelah dua minggu (15 Februari) baru dilakukan penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan ini disampaikan Eldin ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2) pagi. Dijelaskan dia, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Karenanya, para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan FKPD lainnya foto bersama usai apel pasukan jelang operasi simpatik penertiban taksi online di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Janji Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan operasi simpatik, paskaapel gelar pasukan di Lapangan Benteng, Selasa (6/2), batal terlaksana. Itu disebabkan, kedua institusi tersebut masih akan membahas titik mana saja sebagai tujuan operasi simpatik.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi mengatakan, usai apel gelar pasukan kemarin pagi, pihaknya bersama Satlantas Polrestabes masih melakukan rapat koordinasi membahas titik-titik mana yang bakal dilakukan operasi simpatik dalam dua minggu ke depan. “Ya, kami masih rapat dengan Satlantas dulu. Memfinalkan titik-titik sasaran operasi simpatik. Tentu polisi yang lebih mengetahui, karena mereka juga leading sector dalam kegiatan ini (operasi simpatik),” ujar Renward.

Pada operasi simpatik sendiri, lanjutnya, belum ada penindakan terhadap sopir angkutan dalam jaringan (daring). Nantinya selama dua pekan operasi simpatik digelar, pihaknya bersama Satlantas masih melakukan himbauan saja kepada para sopir taksi online tersebut. “Namun begitu, bilamana ada terdapat driver taksi online yang tidak melengkapi surat-surat seperti SIM, tentu pihak kepolisian akan melakukan tindakan tilang di tempat,” katanya.

Pihaknya pun mengakui, setelah dua pekan operasi simpatik terlaksana, maka baru melakukan penindakan atas implementasi Permenhub 108/2017. “Jadi sifatnya (saat operasi simpatik), masih imbauan-imbauan dan sosialisasilah. Nanti setelah dua minggu (15 Februari) baru dilakukan penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan ini disampaikan Eldin ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2) pagi. Dijelaskan dia, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Karenanya, para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/