31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sengaja Foto Mesra di Studio di Medan

Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.
Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukti foto mesra Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dan Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu ternyata dibuat sejak 2002 lalu. Untuk memiliki foto itu, dua hakim itu sengaja berfoto di studio foto.

“Diakui foto mesra bersama Jumanto yang dibuat khusus di studio foto dan dipajang di apartemen saudara Jumanto tanpa diketahui istri Jumanto adalah foto mereka berdua. Diakui, foto itu dibuat khusus pada tahun 2002 di Medan dan 2007 di Rawamangun,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Timur Manurung dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Menurut majelis, dalam sidang pemeriksaan dan pembelaannya, Puji mengatakan bahwa foto itu memang tanda hubungan khusus di antara keduanya. Atas dipajangnya dua foto mesra itu di apartemen Jumanto di Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Puji menyampaikan permohonan maaf.

“Terlapor mengaku tidak tahu bahwa Jumanto sengaja memasang foto itu di apartemennya,” ujar Timur.

Lebih lanjut, kata Majelis, Puji mengaku pernah diperiksa Komisi Yudisial. Dalam pemeriksaan itu, setiap kali ditanya soal hubungannya dengan Jumanto, Puji mengaku sebagai teman baik dan membantah jika pernah tidur di hotel dengan Jumanto.

Atas semua hal yang menjadi bukti perselingkuhannya dengan hakim Jumanto, seperti foto dan layanan pesan singkat (SMS) nakal, serta kebohongan lainnya, Puji mengakui bahwa hal-hal tersebut merupakan kesalahannya.

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Erly Suhermanto SH membenarkan kalau kedua hakim tersebut pernah bertugas menjadi hakim di PTUN Medan.

“Keduanya memang pernah menjadi hakim di sini (Medan),” jelasnya, saat ditemui di PTUN Medan, Kamis (6/3) siang.

Namun, Erly enggan berkomentar terkait hubungan asmara keduanya saat bertugas di PTUN Medan.

“Kalau soal hubungan asmaranya saya tidak berani komentar, dan itu kan sudah ditangani oleh MKH. Untuk pribadinya saya tidak terlalu mencampurinya,” ujarnya.

Menurutnya hakim Puji Rahayu, adalah sosok hakim yang biasa saja sama seperti hakim lainnya dan berkepribadian yang baik, sementara hakim Jumanto dia mengaku tidak mengenalnya karena saat dia bertugas di PTUN Medan tahun 2010, Jumanto sudah pindah tugas ke Banjarmasin.

“Kalau Puji, orangnya biasa saja, baiklah orangnya gampang bergaul. Tetapi kalau Jumanto pada saat saya masuk kemarin tahun 2010 di PTUN Medan, dia sudah pindah tugas setahun sebelumnya pada tahun 2009, jadi saya tidak mengenalnya,” terangnya.

Menurutnya, hakim Puji juga pindah tugas ke Surabaya pada tahun 2011. “Kurang lebih 2 tahun kami tugas sama di PTUN, terus pada tahun 2011, ibu itu pindah tugas ke Surabaya,” jelasnya lagi.

Saat disinggung apakah benar hubungan keduanya sudah bersemi di PTUN Medan, ia mengatakan mungkin lantaran keduanya pernah tugas bersama.

“Saya kan nggak jumpa dengan Jumanto, tapi kalau ditanya soal hubungan asmaranya bersemi di PTUN Medan, kemungkinan ya, soalnya orang itu kan pernah tugas bersama,” jelasnya.

Sekadar diketahui, MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Puji. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim. MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin, Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim. (bay/fal)

Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.
Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukti foto mesra Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dan Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu ternyata dibuat sejak 2002 lalu. Untuk memiliki foto itu, dua hakim itu sengaja berfoto di studio foto.

“Diakui foto mesra bersama Jumanto yang dibuat khusus di studio foto dan dipajang di apartemen saudara Jumanto tanpa diketahui istri Jumanto adalah foto mereka berdua. Diakui, foto itu dibuat khusus pada tahun 2002 di Medan dan 2007 di Rawamangun,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Timur Manurung dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Menurut majelis, dalam sidang pemeriksaan dan pembelaannya, Puji mengatakan bahwa foto itu memang tanda hubungan khusus di antara keduanya. Atas dipajangnya dua foto mesra itu di apartemen Jumanto di Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Puji menyampaikan permohonan maaf.

“Terlapor mengaku tidak tahu bahwa Jumanto sengaja memasang foto itu di apartemennya,” ujar Timur.

Lebih lanjut, kata Majelis, Puji mengaku pernah diperiksa Komisi Yudisial. Dalam pemeriksaan itu, setiap kali ditanya soal hubungannya dengan Jumanto, Puji mengaku sebagai teman baik dan membantah jika pernah tidur di hotel dengan Jumanto.

Atas semua hal yang menjadi bukti perselingkuhannya dengan hakim Jumanto, seperti foto dan layanan pesan singkat (SMS) nakal, serta kebohongan lainnya, Puji mengakui bahwa hal-hal tersebut merupakan kesalahannya.

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Erly Suhermanto SH membenarkan kalau kedua hakim tersebut pernah bertugas menjadi hakim di PTUN Medan.

“Keduanya memang pernah menjadi hakim di sini (Medan),” jelasnya, saat ditemui di PTUN Medan, Kamis (6/3) siang.

Namun, Erly enggan berkomentar terkait hubungan asmara keduanya saat bertugas di PTUN Medan.

“Kalau soal hubungan asmaranya saya tidak berani komentar, dan itu kan sudah ditangani oleh MKH. Untuk pribadinya saya tidak terlalu mencampurinya,” ujarnya.

Menurutnya hakim Puji Rahayu, adalah sosok hakim yang biasa saja sama seperti hakim lainnya dan berkepribadian yang baik, sementara hakim Jumanto dia mengaku tidak mengenalnya karena saat dia bertugas di PTUN Medan tahun 2010, Jumanto sudah pindah tugas ke Banjarmasin.

“Kalau Puji, orangnya biasa saja, baiklah orangnya gampang bergaul. Tetapi kalau Jumanto pada saat saya masuk kemarin tahun 2010 di PTUN Medan, dia sudah pindah tugas setahun sebelumnya pada tahun 2009, jadi saya tidak mengenalnya,” terangnya.

Menurutnya, hakim Puji juga pindah tugas ke Surabaya pada tahun 2011. “Kurang lebih 2 tahun kami tugas sama di PTUN, terus pada tahun 2011, ibu itu pindah tugas ke Surabaya,” jelasnya lagi.

Saat disinggung apakah benar hubungan keduanya sudah bersemi di PTUN Medan, ia mengatakan mungkin lantaran keduanya pernah tugas bersama.

“Saya kan nggak jumpa dengan Jumanto, tapi kalau ditanya soal hubungan asmaranya bersemi di PTUN Medan, kemungkinan ya, soalnya orang itu kan pernah tugas bersama,” jelasnya.

Sekadar diketahui, MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Puji. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim. MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin, Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim. (bay/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/