Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menilai, pemerintah juga harus konsisten melatih PNS agar berkinerja tinggi sesuai UU ASN. Minimal 10 hari dalam setahun.
“Kebijakan rasionalisasi harus diperjelas sebagai minus growth atau pensiun dini. Harus diantisipasi gugatan PTUN dari ASN yang keberatan dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Selain itu, Korpri kata Zudan, juga akan mengadvokasi ASN sesuai Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah merugikan ASN.
Sebelumnya, Juru Bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, kebijakan penataan pegawai ini akan diawali akan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah, serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing instansi yang ditargetkan kelar 2016 ini.
Mengenai pemetaan PNS itu, Herman menjelaskan, untuk tahap I, dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.
Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran pertama, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik, akan dipertahankan.
Kuadran kedua, PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik akan diberi pelatihan alias diklat.
Kuadran ketiga, PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, akan dirotasi atau dimutasi
Serta kuadran keempat, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. direkomendasikan untuk dirasionalisasi.
Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, lanjutnya, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu. (fat/jpnn/sam/gir/adz)