26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ajukan Cawagubsu, Hanura Tantang Partai Pengusung

Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.
Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan dari partai-partai pengusung terhadap Zulkifli Effendi Siregar yang dijagokan Partai Hanura menjadi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) ditanggapi dingin oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut, Landen Marbun. Bahkan dia menantang partai-partai pengusung lainnya, PKS, PKNU, PPN dan Partai Patriot untuk mengusulkan masing-masing satu nama calon untuk diajukan ke Gubsu.

Landen Marbun menilai, penolakan yang disampaikan oleh partai pengusung lainnya terhadap Zulkifli sah-sah saja. Menurutnya, jika semua partai pengusung tidak sepakat dengan nama yang diajukan Partai Hanura, dia menantang agar setiap partai pengusung mencalonkan masing-masing satu nama.

Landen menyebut, nama yang diusulkan partai pengusung tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur. Setelah itu gubernur yang akan merekomendasikan dua atau satu nama ke KPU untuk diverifikasi.

“KPU meneruskan ke DPRD. Gubernur DKI ketika memilih wakilnya juga seperti itu mekanismenya,” kata Landen.

Sementara, Ketua DPW PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap menegaskan, secara praktik dan etika politik, PKS dan Hanura tidak punya hak lagi untuk mencalonkan Wakil Gubernur Sumut menggantikan Erry Nuradi. Karena gubernur terpilih, Gatot Pujo Nugroho berasal dari PKS, sementara wakil gubernur Tengku Erry Nuradi dicalonkan Partai Hanura. Maka dari itu, sejatinya kursi bekas Tengku Erry Nuradi itu menjadi jatah partai pengusung lainnya yakni PKNU, PPN dan Patriot.

Hanya saja, Ikhyar berpendapat, pihaknya tidak ingin meributkan dan membuat kisruh baru, sehingga pemilihan wakil gubernur menjadi deadlock hanya karena egoisme dan kekuasaan semata. PKNU, kata dia, ingin pemilihan wakil gubernur untuk mendampingi Tengku Erry dijadikan momentum komunikasi dan silaturahmi antar parpol pengusung demi mengawal visi misi Pilgubsu 2013 lalu.

Apabila hal tersebut terjadi, soliditas antara gubernur dan Wakil gubernur serta partai pengusung akan tetap terjaga. Tentunya, hal ini akan membuat rencana pembangunan berjalan dengan baik dan berguna bagi masyarakat Sumatera Utara.

Untuk itu, PKNU akan mencoba menjadi jembatan komunikasi dan kordinasi sesama partai pengusung dalam melakukan pembahasan tentang kriteria, pembagian tugas gubernur dan wakil gubernur serta srategi komunikasi antar gubernur/wakil gubernur dengan parpol pengusung.

Ikhyar menilai, ada baiknya koalisi partai pengusung melakukan komunikasi politik terlebih dulu yang mengacu pada UU Nomor 8/2015 pasal 173 ayat 1, 2,3. Kemudian Pasal 174 ayat 1 dan 2 yang bunyinya (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Dari bunyi UU tersebut, jelas bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur yang berhalangan tetap sudah di atur sedemikian rupa, namun karena banyak pihak yang ingin memperkeruh suasana maka dimunculkanlah opini yang tidak benar tentang tata cara penggantian Wagub Sumut.

Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.
Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan dari partai-partai pengusung terhadap Zulkifli Effendi Siregar yang dijagokan Partai Hanura menjadi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) ditanggapi dingin oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut, Landen Marbun. Bahkan dia menantang partai-partai pengusung lainnya, PKS, PKNU, PPN dan Partai Patriot untuk mengusulkan masing-masing satu nama calon untuk diajukan ke Gubsu.

Landen Marbun menilai, penolakan yang disampaikan oleh partai pengusung lainnya terhadap Zulkifli sah-sah saja. Menurutnya, jika semua partai pengusung tidak sepakat dengan nama yang diajukan Partai Hanura, dia menantang agar setiap partai pengusung mencalonkan masing-masing satu nama.

Landen menyebut, nama yang diusulkan partai pengusung tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur. Setelah itu gubernur yang akan merekomendasikan dua atau satu nama ke KPU untuk diverifikasi.

“KPU meneruskan ke DPRD. Gubernur DKI ketika memilih wakilnya juga seperti itu mekanismenya,” kata Landen.

Sementara, Ketua DPW PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap menegaskan, secara praktik dan etika politik, PKS dan Hanura tidak punya hak lagi untuk mencalonkan Wakil Gubernur Sumut menggantikan Erry Nuradi. Karena gubernur terpilih, Gatot Pujo Nugroho berasal dari PKS, sementara wakil gubernur Tengku Erry Nuradi dicalonkan Partai Hanura. Maka dari itu, sejatinya kursi bekas Tengku Erry Nuradi itu menjadi jatah partai pengusung lainnya yakni PKNU, PPN dan Patriot.

Hanya saja, Ikhyar berpendapat, pihaknya tidak ingin meributkan dan membuat kisruh baru, sehingga pemilihan wakil gubernur menjadi deadlock hanya karena egoisme dan kekuasaan semata. PKNU, kata dia, ingin pemilihan wakil gubernur untuk mendampingi Tengku Erry dijadikan momentum komunikasi dan silaturahmi antar parpol pengusung demi mengawal visi misi Pilgubsu 2013 lalu.

Apabila hal tersebut terjadi, soliditas antara gubernur dan Wakil gubernur serta partai pengusung akan tetap terjaga. Tentunya, hal ini akan membuat rencana pembangunan berjalan dengan baik dan berguna bagi masyarakat Sumatera Utara.

Untuk itu, PKNU akan mencoba menjadi jembatan komunikasi dan kordinasi sesama partai pengusung dalam melakukan pembahasan tentang kriteria, pembagian tugas gubernur dan wakil gubernur serta srategi komunikasi antar gubernur/wakil gubernur dengan parpol pengusung.

Ikhyar menilai, ada baiknya koalisi partai pengusung melakukan komunikasi politik terlebih dulu yang mengacu pada UU Nomor 8/2015 pasal 173 ayat 1, 2,3. Kemudian Pasal 174 ayat 1 dan 2 yang bunyinya (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Dari bunyi UU tersebut, jelas bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur yang berhalangan tetap sudah di atur sedemikian rupa, namun karena banyak pihak yang ingin memperkeruh suasana maka dimunculkanlah opini yang tidak benar tentang tata cara penggantian Wagub Sumut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/