27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Daftar Nama CJH 2013 Diumumkan 15 Juli

JAKARTA- Masyarakat calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013 harus lebih bersabar lagi. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mengumumkan nama-nama CJH yang lolos dari pemotongan kuota, Senin (15/7) dua pekan lagi. Selain itu, Menag juga menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama) baru tentang kriteria CJH 2014.

Perkembangan pengumuman daftar CJH yang berhak berhaji 2013 itu, disampaikan langsung Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. “Daftar atau list-nya nanti akan diumumkan oleh masing-masing kanwil,” ujarnya kemarin. Dengan kepastian ini, dia berharap CJH yang sudah melunasi BPIH 2013 bisa mempersiapkan diri jika namanya tercantum dalam penerbangan haji 2013.

Selain menguraikan soal pengumuman daftar CJH yang berhak berhaji tahun ini, Anggito juga menjelaskan soal ketentuan baru kriteria jamaah haji periode 2013. Ketentuan ini tertuang dalam PMA Nomor 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Haji 2013 M/1434 H. Penerbitkan PMA 63/2013 ini otomatis menggugurkan PMA 62/2013 yang sama-sama mengatur tentang kriteria keberangkatan haji.

Dalam PMA yang lawas (Nomor 62/3013), Kemenag menetapkan setidaknya tiga kriteria CJH yang sudah melunasi BPIH 2013 tetapi tidak bisa berhaji tahun ini. Yakni yang berumur 75 tahun ke atas, memiliki keterbatasan kesehatan seperti menggunakan kursi roda atau berjalan dengan tongkat, dan sudah pernah berhaji sebelumnya. Pemangkasan itu dilakukan karena ada pengurangan kuota haji sebesar 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi.

Tetapi dalam PMA yang baru (Nomor 63/2013), kriteria yang ditetapkan Kemenag cukup sederhana. Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun ini adalah, CJH yang yang sudah melunasi BPIH 2013 sampai tanggal 12 Juni 2013.

Kriteria berikutnya adalah, CJH yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Kuota yang dimaksud di sini bukan kuota haji dalam keadaan normal. Tetapi kuota haji yang baru, tepatnya setelah terpotong 20 persen akibat renovasi Masjidilharam.

“Jadi sekarang pemotongannya murni berdasarkan nomor antrian atau nomor urut porsi,” tutur Anggito. Dengan sistem ini, penetapan nama-nama CJH yang berhak berhaji tahun ini lebih gampang. Apabila pada ketentuan yang pertama, Kemenag wajib menyaring jamaah berdasarkan usia 75 tahun ke atas dan kondisi fisik.

Kemenag memastikan CJH dengan kursi roda atau tongkat tetap boleh berhaji asalkan masuk dalam daftar kuota. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi menjamin menyiapkan fasilitas untuk jamaah haji yang harus tawaf menggunakan kursi roda atau tongkat.
Selain itu Kemenag juga mengatur pemangkasan untuk jamaah haji khusus. (wan/jpnn)n)

JAKARTA- Masyarakat calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013 harus lebih bersabar lagi. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mengumumkan nama-nama CJH yang lolos dari pemotongan kuota, Senin (15/7) dua pekan lagi. Selain itu, Menag juga menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama) baru tentang kriteria CJH 2014.

Perkembangan pengumuman daftar CJH yang berhak berhaji 2013 itu, disampaikan langsung Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. “Daftar atau list-nya nanti akan diumumkan oleh masing-masing kanwil,” ujarnya kemarin. Dengan kepastian ini, dia berharap CJH yang sudah melunasi BPIH 2013 bisa mempersiapkan diri jika namanya tercantum dalam penerbangan haji 2013.

Selain menguraikan soal pengumuman daftar CJH yang berhak berhaji tahun ini, Anggito juga menjelaskan soal ketentuan baru kriteria jamaah haji periode 2013. Ketentuan ini tertuang dalam PMA Nomor 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Haji 2013 M/1434 H. Penerbitkan PMA 63/2013 ini otomatis menggugurkan PMA 62/2013 yang sama-sama mengatur tentang kriteria keberangkatan haji.

Dalam PMA yang lawas (Nomor 62/3013), Kemenag menetapkan setidaknya tiga kriteria CJH yang sudah melunasi BPIH 2013 tetapi tidak bisa berhaji tahun ini. Yakni yang berumur 75 tahun ke atas, memiliki keterbatasan kesehatan seperti menggunakan kursi roda atau berjalan dengan tongkat, dan sudah pernah berhaji sebelumnya. Pemangkasan itu dilakukan karena ada pengurangan kuota haji sebesar 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi.

Tetapi dalam PMA yang baru (Nomor 63/2013), kriteria yang ditetapkan Kemenag cukup sederhana. Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun ini adalah, CJH yang yang sudah melunasi BPIH 2013 sampai tanggal 12 Juni 2013.

Kriteria berikutnya adalah, CJH yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Kuota yang dimaksud di sini bukan kuota haji dalam keadaan normal. Tetapi kuota haji yang baru, tepatnya setelah terpotong 20 persen akibat renovasi Masjidilharam.

“Jadi sekarang pemotongannya murni berdasarkan nomor antrian atau nomor urut porsi,” tutur Anggito. Dengan sistem ini, penetapan nama-nama CJH yang berhak berhaji tahun ini lebih gampang. Apabila pada ketentuan yang pertama, Kemenag wajib menyaring jamaah berdasarkan usia 75 tahun ke atas dan kondisi fisik.

Kemenag memastikan CJH dengan kursi roda atau tongkat tetap boleh berhaji asalkan masuk dalam daftar kuota. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi menjamin menyiapkan fasilitas untuk jamaah haji yang harus tawaf menggunakan kursi roda atau tongkat.
Selain itu Kemenag juga mengatur pemangkasan untuk jamaah haji khusus. (wan/jpnn)n)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/