26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Menag: Banyak Ngaku Pesantren Tapi Hanya Ajarkan Ilmu Kanuragan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengungkapkan, Rancangan Undang- Undang (RUU) Pesantren sangat penting untuk kemajuan pendidikan Islam. RUU yang sedang digodok oleh DPR ini, diniali mampu meningkatkan status pendidikan Pondok Pesantren.

“Pesantren itu jangan disalahpahami. Saya setuju seribu persen,” kata Lukman Hakim Dalam lawatannya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/1).

Selama ini, memang banyak stigma yang tersemat ke pesantren. Dimana pesantren acapkali dicap negatif, hingga mengajarkan ajaran radikal.

Lukman menyatakan, dirinya tidak ingin hal itu semakin berkepanjangan. Sehingga, RUU pesantren harus terus dikebut. “Ini bukan salah penegak hukum kita. Karena memang ada orang-orang yang menyalahgunakan nama pesantren ini,” ujar Lukman.

Pesantren lanjutnya, harus dijaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan. Kata Lukman, tidak boleh ada orang menggunakan nama pesantren untuk hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Dia melihat, selama ini khususnya di Jawa, banyak yang mengatasnamakan lembaganya sebagai pesantren. Padahal syaratnya juga tidak terpenuhi.

“Tidak ada kitab yang diajarkan. Aktifitasnya hanya mempelajari kanuragan, bela diri. Pokoknya ilmu tenaga dalam. Padahal tidak ada kiainya, masjidnya, kurikulum kepada santrinya. Tapi menggunakan nama pesantren,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, pada intinya, pesantren itu adalah tempat untuk mengajarkan agama. Dalam RUU nantinya, diatur syarat tentang dasar pembentukan pesantren. Sehingga, tidak bisa lagi ada yang mengaku mendirikan pesantren tapi tidak isinya tidak sesuai.

“Kemudian dituduh oleh aparat penegak hukum kita yang tidak tahu. Apa sih sebenarnya pesantren. Lalu kemudian, yang jelek ini lah memberikan getah kepada pesantren,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU pesantren diketok palu oleh DPR pada 16 Oktober lalu. Hal itu dilakukan, menyusul posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan belum sepenuhnya mendapat perhatian pemerintah. Porsi anggaran yang diberikan pemerintah kepada pesantren, tak sebesar lembaga pendidikan lain.

Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan sepakat mengesahkan RUU inisiatif DPR. RUU yang diusulkan Fraksi PKB dan Fraksi PPP itu, telah dibahas di internal badan legislasi sebelum diajukan ke paripurna. (yugo/jpg)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengungkapkan, Rancangan Undang- Undang (RUU) Pesantren sangat penting untuk kemajuan pendidikan Islam. RUU yang sedang digodok oleh DPR ini, diniali mampu meningkatkan status pendidikan Pondok Pesantren.

“Pesantren itu jangan disalahpahami. Saya setuju seribu persen,” kata Lukman Hakim Dalam lawatannya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/1).

Selama ini, memang banyak stigma yang tersemat ke pesantren. Dimana pesantren acapkali dicap negatif, hingga mengajarkan ajaran radikal.

Lukman menyatakan, dirinya tidak ingin hal itu semakin berkepanjangan. Sehingga, RUU pesantren harus terus dikebut. “Ini bukan salah penegak hukum kita. Karena memang ada orang-orang yang menyalahgunakan nama pesantren ini,” ujar Lukman.

Pesantren lanjutnya, harus dijaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan. Kata Lukman, tidak boleh ada orang menggunakan nama pesantren untuk hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Dia melihat, selama ini khususnya di Jawa, banyak yang mengatasnamakan lembaganya sebagai pesantren. Padahal syaratnya juga tidak terpenuhi.

“Tidak ada kitab yang diajarkan. Aktifitasnya hanya mempelajari kanuragan, bela diri. Pokoknya ilmu tenaga dalam. Padahal tidak ada kiainya, masjidnya, kurikulum kepada santrinya. Tapi menggunakan nama pesantren,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan, pada intinya, pesantren itu adalah tempat untuk mengajarkan agama. Dalam RUU nantinya, diatur syarat tentang dasar pembentukan pesantren. Sehingga, tidak bisa lagi ada yang mengaku mendirikan pesantren tapi tidak isinya tidak sesuai.

“Kemudian dituduh oleh aparat penegak hukum kita yang tidak tahu. Apa sih sebenarnya pesantren. Lalu kemudian, yang jelek ini lah memberikan getah kepada pesantren,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU pesantren diketok palu oleh DPR pada 16 Oktober lalu. Hal itu dilakukan, menyusul posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan belum sepenuhnya mendapat perhatian pemerintah. Porsi anggaran yang diberikan pemerintah kepada pesantren, tak sebesar lembaga pendidikan lain.

Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan sepakat mengesahkan RUU inisiatif DPR. RUU yang diusulkan Fraksi PKB dan Fraksi PPP itu, telah dibahas di internal badan legislasi sebelum diajukan ke paripurna. (yugo/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/