25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eksekusi Gelombang Tiga Bareng Napi Pembunuhan, Kapan Mary Jane?

Mary Jane. Foto: Radar Jogja/dok.JPNN
Mary Jane. Foto: Radar Jogja/dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –   Pelaksanaan eksekusi gelombang tiga mulai dipersiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini lembaga yang dipimpin H M. Prasetyo tersebut sedang mempertimbangkan kemungkinan eksekusi gelombang ketiga akan mengkombinasikan antara terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan berencana.

Prasetyo menuturkan, memang ada pertimbangan untuk memberikan selingan, yakni ada terpidana mati kasus narkotika dan kasus pembunuhan berencana. “Namun, kami belum satu suara. Belum diputuskan soal itu,” ujarnya.

Nantinya, keputusan itu akan diambil setelah evaluasi eksekusi gelombang dua selesai. Hingga, saat ini evaluasi gelombang dua masih terus berproses. Belum ada hasil yang bisa digunakan untuk menjadi catatan perbaikan eksekusi selanjutnya. “Jangan buru-buru, evaluasi masih berjalan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, yang pasti nantinya Jaksa Eksekutor akan memberikan laporan hasil evaluasi gelombang dua. Semua hasilnya nanti akan diumumkan. “Jadi, setiap kali eksekusi makin baik,” terangnya.

Lalu, kapan eksekusi dilakukan pada Mary Jane? Dia menuturkan bahwa kalau ditanya kapan eksekusinya itu terlalu cepat. Pasalnya, video conference juga belum dilakukan. “Filipina sudah menghubungi kami, sekarang masih persiapan saja,” jelasnya.

Sementara saat ditanya kemungkinan Mary Jane dan Serge dieksekusi bersamaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan bahwa belum ada penetapan waktu eksekusi dan siapa saja yang akan dieksekusi. “Kita posisinya masih menunggu,” ujarnya.

Yang jelas, saat ini Kejagung masih berpikiran positif terhadap pemerintah Filipina yang meminta penangguhan eksekusi Mary Jane untuk proses hukum dinegeri tersebut. “Kami tidak berpikir ini untuk mengulur-ulur, walau surat resmi permohonan video conference belum diterima,” jelasnya.

Menurut dia, alam satu atau dua hari kedepan diharapkan surat dari pemerintah Filipina sudah diterima. Dengan begitu video conference bisa segera digelar. “Posisinya saat ini masih menunggu,” paparnya.

Apakah ada batas waktu untuk Mary Jane? Mengingat dalam surat permohonan penangguhan eksekusi dari Filipina, penyelidikan kasus perdagangan manusia ini akan dilakukan selama dua bulan. Tony menjawab bahwa semua diharapkan bisa lebih bersabar.

Namun, yang pasti Kejagung menghormati proses hukum di Filipina. “Tapi, juga sebaliknya. Filipina harus menghormati proses hukum di Indonesia,” tegasnya. (idr)

Mary Jane. Foto: Radar Jogja/dok.JPNN
Mary Jane. Foto: Radar Jogja/dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –   Pelaksanaan eksekusi gelombang tiga mulai dipersiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini lembaga yang dipimpin H M. Prasetyo tersebut sedang mempertimbangkan kemungkinan eksekusi gelombang ketiga akan mengkombinasikan antara terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan berencana.

Prasetyo menuturkan, memang ada pertimbangan untuk memberikan selingan, yakni ada terpidana mati kasus narkotika dan kasus pembunuhan berencana. “Namun, kami belum satu suara. Belum diputuskan soal itu,” ujarnya.

Nantinya, keputusan itu akan diambil setelah evaluasi eksekusi gelombang dua selesai. Hingga, saat ini evaluasi gelombang dua masih terus berproses. Belum ada hasil yang bisa digunakan untuk menjadi catatan perbaikan eksekusi selanjutnya. “Jangan buru-buru, evaluasi masih berjalan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, yang pasti nantinya Jaksa Eksekutor akan memberikan laporan hasil evaluasi gelombang dua. Semua hasilnya nanti akan diumumkan. “Jadi, setiap kali eksekusi makin baik,” terangnya.

Lalu, kapan eksekusi dilakukan pada Mary Jane? Dia menuturkan bahwa kalau ditanya kapan eksekusinya itu terlalu cepat. Pasalnya, video conference juga belum dilakukan. “Filipina sudah menghubungi kami, sekarang masih persiapan saja,” jelasnya.

Sementara saat ditanya kemungkinan Mary Jane dan Serge dieksekusi bersamaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan bahwa belum ada penetapan waktu eksekusi dan siapa saja yang akan dieksekusi. “Kita posisinya masih menunggu,” ujarnya.

Yang jelas, saat ini Kejagung masih berpikiran positif terhadap pemerintah Filipina yang meminta penangguhan eksekusi Mary Jane untuk proses hukum dinegeri tersebut. “Kami tidak berpikir ini untuk mengulur-ulur, walau surat resmi permohonan video conference belum diterima,” jelasnya.

Menurut dia, alam satu atau dua hari kedepan diharapkan surat dari pemerintah Filipina sudah diterima. Dengan begitu video conference bisa segera digelar. “Posisinya saat ini masih menunggu,” paparnya.

Apakah ada batas waktu untuk Mary Jane? Mengingat dalam surat permohonan penangguhan eksekusi dari Filipina, penyelidikan kasus perdagangan manusia ini akan dilakukan selama dua bulan. Tony menjawab bahwa semua diharapkan bisa lebih bersabar.

Namun, yang pasti Kejagung menghormati proses hukum di Filipina. “Tapi, juga sebaliknya. Filipina harus menghormati proses hukum di Indonesia,” tegasnya. (idr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/